Dejurnal.com, Garut – Menepuk air didulang, terpercik muka sendiri, itulah mungkin peribahasa yang tepat bagi Pemerintah Kabupaten Garut yang selama masa PPKM melarang masyarakat untuk tidak berkerumun, namun ketika menyalurkan bantuan sosial dan Program Vaksinasi, ribuan orang datang berkerumun menyerbu pendopo, Minggu (25/7/2021).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana saat ditemui di Pamengkang dalam kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan oleh salah satu Event Organisasi (EO) Commpass mengatakan bahwa kegiatan ini diinisiasi oleh BPBD Jawa Barat, mereka berikan vaksin 56.000, setingan yang dimainkan itu per harinya 2.000.
“Nah ini kan 56 ribu dibagi dua ribu artinya butuh waktu 28 Hari, tanggal 29 itu dosis kedua, sehingga diakumulasi sekitar 56 hari,” ujarnya.
Sekda mengakui dalam pelaksanan ini tidak bisa pungkiri begitu besar animo masyarakat , walau sudah berupaya dengan adanya dua titik penyekatan, namun karena antusias dari masyarakat sangat besar, kita sangat kesulitan.
“Inilah kami yang memohon permakluman, dan insyallah ini jadi point untuk format berikutnya, sehingga tidak terkesan untuk adanya pelanggaran PPKM Darurat Covid, sehingga nanti malam kita akan mengadakan evaluasi dengan Kepala BPBD Garut terkait antusia masyarakat yang membeludak ini, kita belajar dari hari ini nanti kita gunakan pola pendekatan melalui Puskesma terdekat,” paparnya.

Sementara itu Kepala BPBD Garut Satria Budi menyayangkan terhadap EO Commpass sebagai penyelanggara vaksinasi.
“Saya sangat menyayangkan terhadap penyelenggara EO dari Bandung, tidak bersenergis sehingga tidak terbayangkan akan dampak dari membludaknya warga masyarakat, yah kita akan mengevaluasi kembali,” Tegasnya.
Nasi sudah jadi bubur, pantauan dejurnal.com di Pendopo, warga yang datang tak bisa terbendung dan terkendali sehingga menciptakan kerumunan massa seperti halnya pembagian bantuan pada hari Jumat 23 Juli 2021 lalu di Perumda BPR Garut, Jl. Ahmad Yani.
Seperti yang pernah diutrakan salah satu aktifis Garut, aturan mana yang dipakai dalam penegakan prokes, atau memang aturan tersebut tidak berlaku untuk para pejabat yang diduga sengaja melanggar aturan PPKM Darurat Covid -19.***Yohannes