Dejurnal.com, Garut – Jajaran Satnarkoba Polres Garut berhasil menangkap FRP (24) yang beralamat di Kabupaten Tasikmalaya karena menjadi tersangka perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka diduga sebagai pengedar jenis Sabu Sabu ketika anggota Sat Narkoba sedang melaksanakan giat patroli PPKM Darurat,” ungkap Kasi Humas AKP Suhartono., S.Sos, SH, Selasa (27/7/2021).
Menurut Kasi Humas, kronologi penangkapan pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021, sekira pukul 16.30 Wib, ketika anggota Sat Narkoba sedang melaksanakan giat patroli PPKM Darurat di Jln. Wanaraja Kp. Padasari Desa Cinunuk Kec. Wanaraja Kab. Garut.
“Pada saat itu tersangka sedang tidak memakai masker kemudian anggota Sat Narkoba menghampirinya kemudian pelaku berusaha kabur namun anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.
Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika yang diduga sabu sabu yang dibungkus plastik klip bening yang di balut tissue, lakban warna hitam dan kain warna hijau .
Dari hasil introgasi terhadap pelaku, mengaku narkotika jenis sabu sabu tersebut untuk dijual dan diedarkan kembali di Wilayah Kab. Garut dan pelaku sudah 3 kali mengambil dan mengedarkan sabu sabu.
“Sementara untuk barang bukti pihaknya mengamankan dua paket diduga jenis Sabu Sabu dengan berat bruto Sabu Sabu 20,08 Gram dan satu buah HP Merk Asus,” terang Suhartono.
Tersangka akan dijerat dengan pasal
112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.***Udg