• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Ringankan Beban Warga di Masa Pandemi, Bupati Bandung Beri Insentif Pajak Daerah Tahun 2021

bydejurnalcom
Rabu, 4 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna mengeluarkan berbagai insentif pajak daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung No. 44 Tahun 2021.

Insentif ini sebagai upaya
meringankan beban masyarakat di tengah trend pandemi Covid-19 yang semakin meningkat.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna menyatakan, piutang dari pajak daerah sekitar Rp 500 M. Untuk menarik potensi tersebut masuk dalam penghasilan daerah, pihaknya memberi intensif penghapusan denda.

BacaJuga :

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

“Dengan adanya penghapusan denda tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya dan pendapatan daerah semakin meningkat serta menjadi stabil,” kata Kang DS kepada wartawan belum lama ini di Soreang.

Kalau tidak teliti untuk menganggarkan, menurut Kang DS dikhawatirkan kegiatan pemerintah akan kolep. Seperti halnya penganggaran Rp.80 M untuk pelaksanaan vaksin dan penanganan covid.

“Kamj tidak akan mencairkan uang kepada masyarakat, tapi uang ini betul-betul berfungsi bagaimana untuk pelaksanaan vaksin terhadap masyarakat. Kita tidak tahu covid sampai kapan. Namun bila masyarakat kabupaten Bandung sudah divaksin, sedikitnya dapat menambah antibodi, dan dapat mengurangi resiko terpapar covid,” akunya.

Kang DS menghimbau kepada para pengusaha untuk tetap taat pajak, “Kami paham pengusaha lagi kesulitan apalagi kondisi PPKM Darurat, dimana harus mengurangi 50 persen bahkan ada yang tutup. Tapi kami mohon bantuan dan kerjasamanya, karena pajak ini bukan untuk pribadi, tapi untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan pembangunan daerah di kabupaten Bandung, termasuk untuk pelaksanaan vaksin, ” terangnya.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 44 tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif terkait dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.

Insentif lainnya yaitu, penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah dari masa pajak bulan Januari 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni tahun 2021.

Insentif penghapusan dan administrasi atau denda tersebut dapat diterima wajib pajak dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan.

Selain itu, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapus
kan sanksi administrasi/denda. Melampirkan SPPT PBB – P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp 10.0000,-

Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda, wajib pajak bisa langsung datang ke kantor BAPENDA Kabupaten Bandung, menghubungi Susy Yuwartika, SE., M.Si (WA 085220508499), Karyawan Ramdani, S.Ip (WA 081220310990), Haris Suwandi, S.Sos (WA 081222696902).

Wajib Pajak juga dapat menghubungi melalui layanan online di email : layananpembebasandendapbb@gmail.com (PBB) dan layananpembebasandendapdl@gmail.com (Non PBB).

“Bayarlah pajak secara tepat waktu, insya Allah untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan daerah kabupaten Bandung.
Mudah-mudahan dengan adanya intensif penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Daerah di tengah PPKM Darurat ini, dapat membantu masyarakat kabupaten Bandung. Dan dapat menggeliatkan ekonomi masyarakat,” pungkas bupati. *** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kementerian Pertahanan RI Jalin Kerjasama dengan LPK KSP

Next Post

Jajaran Pemdes Sukaluyu Ikuti Sosialisasi Bahaya Bencana di Aula BPBD

Related Posts

Sempat Viral Karena Ambruk  Jembatan Cijeruk  Diresmikan Bupati Bandung Kini  dengan Nama Jembatan Hijau
deNews

Sempat Viral Karena Ambruk Jembatan Cijeruk Diresmikan Bupati Bandung Kini dengan Nama Jembatan Hijau

Minggu, 11 Januari 2026
Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Januari 2026
Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.
deNews

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.

Minggu, 11 Januari 2026
Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Pemilihan Ketua Apdesi Subang Bakal Segera Digelar

Selasa, 4 Oktober 2022

Ketua DPRD Garut Hadiri Pelepasan Peserta Summer School

Kamis, 24 Juli 2025
Diskop dan UKM Kabupaten Bandung mengadakan sosialisasi tentang perkoperasian e-Pokir dari anggota DPRD Kabupaten Bandung.

Diskop UKM Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Perkoperasian dari e-Pokir Anggota Dewan

Senin, 29 September 2025

Warga Korban Banjir Bandang Cimanuk 2016 Gelar Aksi Audiensi di DPRD Garut, Ini Tuntutannya

Rabu, 20 September 2023

GOW Kabupaten Bandung Kunjungi GOW Kabupaten Ciamis, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 29 Oktober 2025

Senam Ritmik Sumbang Emas Perdana Kontingen Ciamis di Popda Jabar 2025

Sabtu, 27 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste