• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Ringankan Beban Warga di Masa Pandemi, Bupati Bandung Beri Insentif Pajak Daerah Tahun 2021

bydejurnalcom
Rabu, 4 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna mengeluarkan berbagai insentif pajak daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung No. 44 Tahun 2021.

Insentif ini sebagai upaya
meringankan beban masyarakat di tengah trend pandemi Covid-19 yang semakin meningkat.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna menyatakan, piutang dari pajak daerah sekitar Rp 500 M. Untuk menarik potensi tersebut masuk dalam penghasilan daerah, pihaknya memberi intensif penghapusan denda.

BacaJuga :

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan

Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran

“Dengan adanya penghapusan denda tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya dan pendapatan daerah semakin meningkat serta menjadi stabil,” kata Kang DS kepada wartawan belum lama ini di Soreang.

Kalau tidak teliti untuk menganggarkan, menurut Kang DS dikhawatirkan kegiatan pemerintah akan kolep. Seperti halnya penganggaran Rp.80 M untuk pelaksanaan vaksin dan penanganan covid.

“Kamj tidak akan mencairkan uang kepada masyarakat, tapi uang ini betul-betul berfungsi bagaimana untuk pelaksanaan vaksin terhadap masyarakat. Kita tidak tahu covid sampai kapan. Namun bila masyarakat kabupaten Bandung sudah divaksin, sedikitnya dapat menambah antibodi, dan dapat mengurangi resiko terpapar covid,” akunya.

Kang DS menghimbau kepada para pengusaha untuk tetap taat pajak, “Kami paham pengusaha lagi kesulitan apalagi kondisi PPKM Darurat, dimana harus mengurangi 50 persen bahkan ada yang tutup. Tapi kami mohon bantuan dan kerjasamanya, karena pajak ini bukan untuk pribadi, tapi untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan pembangunan daerah di kabupaten Bandung, termasuk untuk pelaksanaan vaksin, ” terangnya.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 44 tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif terkait dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.

Insentif lainnya yaitu, penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah dari masa pajak bulan Januari 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni tahun 2021.

Insentif penghapusan dan administrasi atau denda tersebut dapat diterima wajib pajak dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan.

Selain itu, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapus
kan sanksi administrasi/denda. Melampirkan SPPT PBB – P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp 10.0000,-

Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda, wajib pajak bisa langsung datang ke kantor BAPENDA Kabupaten Bandung, menghubungi Susy Yuwartika, SE., M.Si (WA 085220508499), Karyawan Ramdani, S.Ip (WA 081220310990), Haris Suwandi, S.Sos (WA 081222696902).

Wajib Pajak juga dapat menghubungi melalui layanan online di email : layananpembebasandendapbb@gmail.com (PBB) dan layananpembebasandendapdl@gmail.com (Non PBB).

“Bayarlah pajak secara tepat waktu, insya Allah untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan daerah kabupaten Bandung.
Mudah-mudahan dengan adanya intensif penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Daerah di tengah PPKM Darurat ini, dapat membantu masyarakat kabupaten Bandung. Dan dapat menggeliatkan ekonomi masyarakat,” pungkas bupati. *** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kementerian Pertahanan RI Jalin Kerjasama dengan LPK KSP

Next Post

Jajaran Pemdes Sukaluyu Ikuti Sosialisasi Bahaya Bencana di Aula BPBD

Related Posts

Ciamis Raih Predikat Kabupaten Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah di Rakornas 2026
deNews

Ciamis Raih Predikat Kabupaten Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah di Rakornas 2026

Rabu, 25 Februari 2026
Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut
deNews

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut

Rabu, 25 Februari 2026
Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447
deNews

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

Rabu, 25 Februari 2026
Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol
deNews

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Rabu, 25 Februari 2026
Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan
deNews

Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan

Selasa, 24 Februari 2026
Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran
deNews

Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran

Senin, 23 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana, S.Ip.

Ketua Pansus II H. Dadang Suryana, S.Ip Bersyukur Raperda Bangunan dan Gedung Disahkan

Selasa, 29 April 2025

POSPEKAB Garut 2025 : Merangkai Prestasi dan Budaya Santri dalam Bingkai Sportivitas

Jumat, 20 Juni 2025

Pemkab Ciamis Dukung Eksplorasi Migas PT. Minarak, Dorong Manfaat Ekonomi dan Peluang Kerja Lokal

Senin, 21 Juli 2025

Berbagi Pengalaman Kelola Koperasi, Desa Suci dan Cimurah Gelar Pelatihan Dasar Tata Kelola dan Manajemen Kopdes Merah Putih

Sabtu, 26 Juli 2025

Bupati Sukabumi Tegaskan Kesehatan adalah Pondasi Utama Membangun SDM Unggul

Sabtu, 22 November 2025

Bupati Bandung Geber Tuntas Soreang Jadi Pilot Project Penurunan Stunting 2025

Sabtu, 29 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste