• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Ringankan Beban Warga di Masa Pandemi, Bupati Bandung Beri Insentif Pajak Daerah Tahun 2021

bydejurnalcom
Rabu, 4 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna mengeluarkan berbagai insentif pajak daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung No. 44 Tahun 2021.

Insentif ini sebagai upaya
meringankan beban masyarakat di tengah trend pandemi Covid-19 yang semakin meningkat.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna menyatakan, piutang dari pajak daerah sekitar Rp 500 M. Untuk menarik potensi tersebut masuk dalam penghasilan daerah, pihaknya memberi intensif penghapusan denda.

BacaJuga :

Polres Ciamis Sembelih 8 Sapi dan 25 Kambing, Kapolres: Kurban Jadi Wujud Berbagi untuk Sesama

DKM Al-Haq Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Sekolah Al-Haq, Khotib: Kurban Hakikatnya Menyembelih Sombong, Kikir, Ego, dan Cinta Dunia

Anggota Komisi D DPRD Agus Setiawan: Berharap Ada Jalan Terbaik Bagi Guru PPPK yang Diberhentikan

“Dengan adanya penghapusan denda tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya dan pendapatan daerah semakin meningkat serta menjadi stabil,” kata Kang DS kepada wartawan belum lama ini di Soreang.

Kalau tidak teliti untuk menganggarkan, menurut Kang DS dikhawatirkan kegiatan pemerintah akan kolep. Seperti halnya penganggaran Rp.80 M untuk pelaksanaan vaksin dan penanganan covid.

“Kamj tidak akan mencairkan uang kepada masyarakat, tapi uang ini betul-betul berfungsi bagaimana untuk pelaksanaan vaksin terhadap masyarakat. Kita tidak tahu covid sampai kapan. Namun bila masyarakat kabupaten Bandung sudah divaksin, sedikitnya dapat menambah antibodi, dan dapat mengurangi resiko terpapar covid,” akunya.

Kang DS menghimbau kepada para pengusaha untuk tetap taat pajak, “Kami paham pengusaha lagi kesulitan apalagi kondisi PPKM Darurat, dimana harus mengurangi 50 persen bahkan ada yang tutup. Tapi kami mohon bantuan dan kerjasamanya, karena pajak ini bukan untuk pribadi, tapi untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan pembangunan daerah di kabupaten Bandung, termasuk untuk pelaksanaan vaksin, ” terangnya.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 44 tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif terkait dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.

Insentif lainnya yaitu, penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah dari masa pajak bulan Januari 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni tahun 2021.

Insentif penghapusan dan administrasi atau denda tersebut dapat diterima wajib pajak dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan.

Selain itu, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapus
kan sanksi administrasi/denda. Melampirkan SPPT PBB – P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp 10.0000,-

Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda, wajib pajak bisa langsung datang ke kantor BAPENDA Kabupaten Bandung, menghubungi Susy Yuwartika, SE., M.Si (WA 085220508499), Karyawan Ramdani, S.Ip (WA 081220310990), Haris Suwandi, S.Sos (WA 081222696902).

Wajib Pajak juga dapat menghubungi melalui layanan online di email : layananpembebasandendapbb@gmail.com (PBB) dan layananpembebasandendapdl@gmail.com (Non PBB).

“Bayarlah pajak secara tepat waktu, insya Allah untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan daerah kabupaten Bandung.
Mudah-mudahan dengan adanya intensif penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Daerah di tengah PPKM Darurat ini, dapat membantu masyarakat kabupaten Bandung. Dan dapat menggeliatkan ekonomi masyarakat,” pungkas bupati. *** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kementerian Pertahanan RI Jalin Kerjasama dengan LPK KSP

Next Post

Jajaran Pemdes Sukaluyu Ikuti Sosialisasi Bahaya Bencana di Aula BPBD

Related Posts

Polres Garut Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Apel Polres Garut
deNews

Polres Garut Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Apel Polres Garut

Rabu, 27 Mei 2026
Disnakkan Ciamis Periksa Daging Kurban, Dipastikan Layak Konsumsi
deNews

Disnakkan Ciamis Periksa Daging Kurban, Dipastikan Layak Konsumsi

Rabu, 27 Mei 2026
Jamaah DKM Al-Haq Potong 7 Sapi Qurban
deNews

Jamaah DKM Al-Haq Potong 7 Sapi Qurban

Rabu, 27 Mei 2026
Polres Ciamis Sembelih 8 Sapi dan 25 Kambing, Kapolres: Kurban Jadi Wujud Berbagi untuk Sesama
deNews

Polres Ciamis Sembelih 8 Sapi dan 25 Kambing, Kapolres: Kurban Jadi Wujud Berbagi untuk Sesama

Rabu, 27 Mei 2026
DKM Al-Haq Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Sekolah Al-Haq, Khotib: Kurban Hakikatnya Menyembelih Sombong, Kikir, Ego, dan Cinta Dunia
deNews

DKM Al-Haq Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Sekolah Al-Haq, Khotib: Kurban Hakikatnya Menyembelih Sombong, Kikir, Ego, dan Cinta Dunia

Rabu, 27 Mei 2026
Anggota Komisi D DPRD Agus Setiawan: Berharap Ada Jalan Terbaik Bagi Guru PPPK yang Diberhentikan
deNews

Anggota Komisi D DPRD Agus Setiawan: Berharap Ada Jalan Terbaik Bagi Guru PPPK yang Diberhentikan

Rabu, 27 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Resmikan Masjid Al-Quds, Pj. Bupati Ciamis Berpesan Agar Makmurkan Masjid

Minggu, 16 Februari 2025

41 Pelaku UKM Di Kecamatan Majalaya, berikan Pelatihan Kewirausahaan

Selasa, 16 Juli 2019

Bupati Berencana Gelar Jambore Guru Ngaji se-Kabupaten Bandung

Kamis, 14 Desember 2023

Penemuan Mayat Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Dievakuasi Sat Polairud

Kamis, 3 April 2025

Ambu Anne : Puncak Peringatan HSN Tahun Ini Berbeda

Selasa, 22 Oktober 2019
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (28/11/2025)

Aksi ‘Ngacir’ Anggota DPRD Garut Saat Sidang Paripurna Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Diproses?

Selasa, 30 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste