• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

13 Orang Pelaku C3, Berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Karawang

bydejurnalcom
Rabu, 18 Agustus 2021
Reading Time: 1 mins read
13 Orang Pelaku C3, Berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Karawang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Selama sepekan terhitung tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan 14 Agustus 2021 unit Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan 13 orang pelaku Curat, Curas dan Curanmor.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono pada saat menggelar konfrensi Pers yang di laksanakan di halaman gedung Mapolres Karawang.(Ranu,18/08/21)

“Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrer Karawang, menerima 7 Laporan tentang tindak kriminal dan berhasil mengamankan 13 orang pelaku kriminal” ujar AKBP. Aldi Subartono.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Lanjut Kapolres, ” 13 orang pelaku kejahatan ini melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Karawang,dengan Pelaku Curas atas nama A.P yang melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai kemudian mengambil handphone milik korban Untuk Pelaku curanmor atas nama S, A, MJ, S dan L. melakukan aksinya dengan cara mengambil kendaraan milik korban yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci Palsu Letter T. Untuk pelaku curat toko atas nama AI melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang yang ada dalam toko yang kosong, kemudian barang hasil kejahatannya dijual kepada AS sebagai penadah” jelas Kapolres Karawang.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 9 unit kendaraan Roda dua,13 set kunci T, 3 lembar STNK, 1 buah senjata tajam jenis samurai ,1 Gunting pemotong besi, 1 buah Kunci Inggris.1 buah Kunci roda 4 buah besi pembuka ban.

Para tersangka curas akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara, Untuk Pelaku Curat dan Curanmor R2 dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan untuk Penadah barang hasil curian akan dikenakan Pasal 480 KUHP. ***Gd/Rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Terima Bantuan Wastafel Dari Bank Mandiri, Pemdes Bancar Sampaikan Apresiasi

Next Post

Pemkab Purwakarta Pastikan Peningkatan Perlindungan Sosial Selama PPKM

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Ketua DPRD Ingin Kabupaten Bandung Aman dan Wisatawan Nyaman Liburan Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024

Endus Aroma “Permainan Tidak Fair” Proses Administrasi Seleksi Cawas dan Kepsek, SEGI Ombudsmankan Disdik Garut

Selasa, 18 Agustus 2020

Hibur Warga, Paslon Bedas Gelar Pertunjukan Wayang Golek

Kamis, 26 November 2020

SMK Aria Cendikia Cikalong Kulon Cetak Calon Asisten Apoteker Handal

Sabtu, 10 Oktober 2020
H. Yanto Setianto

Anggota Legislatif Harus Pisahkan Kepentingan DPRD Dengan Suksesi Cabup-Cawabup Pilkada

Rabu, 30 September 2020

Bupati Purwakarta Tutup Festival Young Koi Show 2020

Minggu, 1 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste