• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Warga Pabuaran Sukabumi ini Dijadikan TKW ke Timteng Tanpa Digaji dan Dikawinkan Dengan Majikannya, Padahal Bersuami

bydejurnalcom
Rabu, 25 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
Pasutri Wahyu-Rianah saat meminta bantuan hukum kepada Biro Hukum KPK Pasundan Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/8/2021). (Aldy/dejurnal.com).

Pasutri Wahyu-Rianah saat meminta bantuan hukum kepada Biro Hukum KPK Pasundan Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/8/2021). (Aldy/dejurnal.com).

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Sepasang pasutri, Wahyu dan Rianah warga Desa Pabuaran mendatangi Biro Hukum KPK Pasundan Sukabumi untuk meminta keadilan atas apa yang terjadi kepada istrinya yang dipekerjakan ke timur tengah selama tiga tahun tanpa digaji. Dan yang paling parah istrinya di timur tengah dikawinkan dengan anak majikannya padahal jelas memiliki suami.

Pasutri ini diterima oleh tiga orang advokat dari Biro Hukum KPK Pasundan yang akan mendampingi pasangan suami ini untuk membantu persoalan yang dihadapi.

Menurut Wahyu, pada tahun 2018 istrinya Rianah ditawari kerja oleh seseorang melalui sponsor di Pabuaran untuk kerja di timur tengah sebagai cleaning service.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

“Karena diyakinkan bahwa ini tidak ilegal, makanya saya ijinkan,” ujarnya kepada dejurnal.com, Rabu (25/8/2021).

Singkat cerita, Rianah istrinya berangkat bekerja ke timur tengah, namun di sana ternyata dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan mengalami perlakuan kasar dari majikannya.

“Karena tidak kuat akhirnya istri saya mengadu ke agen yang ada di sana dan kemudian berpindah majikan,” cetusnya.

Lanjut Wahyu, pada saat berganti majikan inilah dirinya kehilangan kontak dengan istri sampai dua tahun lamanya. “Sebagai seorang suami saya tentu khawatir dan akhirnya berupaya mencari tahu keberadaannya,” paparnya.

Pas hari raya idul fitri tepatnya bulan Mei 2021, Rianah pulang ke Sukabumi tanpa membawa uang sepeser pun. “Celakanya lagi, istri saya selama dua tahun di sana mengaku ternyata menjadi “budak napsu” anak majikannya, katanya sih dikawinkan, entah kawin seperti apa,” ujar Wahyu suami Rianah sambil berkaca-kaca.

Kolase : Pasport Rianah terbitan KJRI Dubai dan bukti tiket kepulangan.

Menurutnya, orang atau sponsor yang memberangkatkan istrinya ke timur tengah sekarang sudah menjadi seorang kepala desa di salah satu desa Kecamatan Pabuaran, kendati demikian Wahyu tetap akan meminta pertanggungjawabkan terhadap yang bersangkutan.

“Makanya saya datang ke sini (Biro Hukum KPK Pasundan) ini untuk meminta bantuan hukum,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Biro Hukum KPK Pasundan yang diwakili oleh Ketua DPD KPK Pasundan, H. Gunawan mengatakan bahwa lembaganya akan menampung keluhan warga yang meminta bantuan hukum.

“Insya allah kita akan bantu pasutri ini, karena dugaan kami, ada indikasi tindak pidana perdangan orang (human traficking crime) dalam hal ini,” pungkasnya.

Lanjut H. Gunawan, urusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah jelas bahwa hubungan bilateral kedua negara sampai detik ini terkait pengiriman tenaga kerja di sektor non formal masih moratorium. “Jadi segala pengiriman PMI ke timur tengah itu ilegal,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kadinkes Apresiasi Kabupaten Subang Masuk ke Level 2 Perpanjangan PPKM Jawa Bali

Next Post

BLT Dana Desa Kandang Mukti Datang Warga Pun Senang

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Satu Surat Sejuta Senyum, Dinkes Ciamis Ajak Masyarakat Rayakan HLUN 2025 Dengan Berikan Surat Pada Lansia

Minggu, 25 Mei 2025

Pendamping Sosial Kecamatan Banjarwangi Berikan Klarifikasi Resmi Dugaan Manipulasi Data Tidak Benar Adanya

Selasa, 15 September 2020

Dedi Mulyadi Menyapa Warga Ciamis Sukses Digelar

Kamis, 15 Agustus 2024

Beberapa Titik Garut Banjir dan Longsor, Libas Sebut Dampak Pemanfaatan Lingkungan Tanpa Kajian Komprehensif dan Daya Dukung

Senin, 11 November 2024

Tanggapi UU ASN No. 20 Tahun 2023 Terkait Honorer dan PPPK, Begini Kata Ketua FDGH Kabupaten Bandung

Rabu, 24 Januari 2024

DP3A Beserta Disnakan Sukabumi Latih Ibu-Ibu PKK Limusnunggal Membuat Abon

Rabu, 23 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste