• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, April 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Warga Pabuaran Sukabumi ini Dijadikan TKW ke Timteng Tanpa Digaji dan Dikawinkan Dengan Majikannya, Padahal Bersuami

bydejurnalcom
Rabu, 25 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
Pasutri Wahyu-Rianah saat meminta bantuan hukum kepada Biro Hukum KPK Pasundan Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/8/2021). (Aldy/dejurnal.com).

Pasutri Wahyu-Rianah saat meminta bantuan hukum kepada Biro Hukum KPK Pasundan Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/8/2021). (Aldy/dejurnal.com).

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Sepasang pasutri, Wahyu dan Rianah warga Desa Pabuaran mendatangi Biro Hukum KPK Pasundan Sukabumi untuk meminta keadilan atas apa yang terjadi kepada istrinya yang dipekerjakan ke timur tengah selama tiga tahun tanpa digaji. Dan yang paling parah istrinya di timur tengah dikawinkan dengan anak majikannya padahal jelas memiliki suami.

Pasutri ini diterima oleh tiga orang advokat dari Biro Hukum KPK Pasundan yang akan mendampingi pasangan suami ini untuk membantu persoalan yang dihadapi.

Menurut Wahyu, pada tahun 2018 istrinya Rianah ditawari kerja oleh seseorang melalui sponsor di Pabuaran untuk kerja di timur tengah sebagai cleaning service.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

“Karena diyakinkan bahwa ini tidak ilegal, makanya saya ijinkan,” ujarnya kepada dejurnal.com, Rabu (25/8/2021).

Singkat cerita, Rianah istrinya berangkat bekerja ke timur tengah, namun di sana ternyata dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan mengalami perlakuan kasar dari majikannya.

“Karena tidak kuat akhirnya istri saya mengadu ke agen yang ada di sana dan kemudian berpindah majikan,” cetusnya.

Lanjut Wahyu, pada saat berganti majikan inilah dirinya kehilangan kontak dengan istri sampai dua tahun lamanya. “Sebagai seorang suami saya tentu khawatir dan akhirnya berupaya mencari tahu keberadaannya,” paparnya.

Pas hari raya idul fitri tepatnya bulan Mei 2021, Rianah pulang ke Sukabumi tanpa membawa uang sepeser pun. “Celakanya lagi, istri saya selama dua tahun di sana mengaku ternyata menjadi “budak napsu” anak majikannya, katanya sih dikawinkan, entah kawin seperti apa,” ujar Wahyu suami Rianah sambil berkaca-kaca.

Kolase : Pasport Rianah terbitan KJRI Dubai dan bukti tiket kepulangan.

Menurutnya, orang atau sponsor yang memberangkatkan istrinya ke timur tengah sekarang sudah menjadi seorang kepala desa di salah satu desa Kecamatan Pabuaran, kendati demikian Wahyu tetap akan meminta pertanggungjawabkan terhadap yang bersangkutan.

“Makanya saya datang ke sini (Biro Hukum KPK Pasundan) ini untuk meminta bantuan hukum,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Biro Hukum KPK Pasundan yang diwakili oleh Ketua DPD KPK Pasundan, H. Gunawan mengatakan bahwa lembaganya akan menampung keluhan warga yang meminta bantuan hukum.

“Insya allah kita akan bantu pasutri ini, karena dugaan kami, ada indikasi tindak pidana perdangan orang (human traficking crime) dalam hal ini,” pungkasnya.

Lanjut H. Gunawan, urusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah jelas bahwa hubungan bilateral kedua negara sampai detik ini terkait pengiriman tenaga kerja di sektor non formal masih moratorium. “Jadi segala pengiriman PMI ke timur tengah itu ilegal,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kadinkes Apresiasi Kabupaten Subang Masuk ke Level 2 Perpanjangan PPKM Jawa Bali

Next Post

BLT Dana Desa Kandang Mukti Datang Warga Pun Senang

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Mengenal Leluhur dan Turunan Bangsawan Timbanganten, Cikal Bakal Para Dalem Bandung

Jumat, 14 Juli 2023

Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta

Jumat, 16 Mei 2025

Jangan Terprovokasi Terhadap Berita Hoax UU Cipta kerja

Minggu, 11 Oktober 2020
Foto : STIKes Muhammadiyah gelar wisuda Tahun Ajaran (TA) 2023-2024 di Gedung KH. Irfan Hielmy kompleks Islamic Center Ciamis, Pada Selasa (03/12/2024)

Lepas 381 Wisudawan STIKes Muhammadiyah Ciamis Bukti Keberhasilan Pendidikan Kesehatan

Selasa, 3 Desember 2024

Lima Fraksi Soroti Kinerja Pemkab Garut, Bupati Sampaikan Kekecewaan

Kamis, 20 Juni 2019

BAZNAS Ciamis Terima Kunjungan Studi Tiru dari BAZNAS Majalengka, Bahas Penguatan Program Infaq Desa dan Digitalisasi Zakat

Selasa, 22 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste