• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Pemilu 2024, KPU Tunggu Putusan MK Atas Permohonan Uji Materil Terkait Pasal Verifikasi Parpol 

byBudi Permana
Senin, 25 Oktober 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 173 ayat satu soal syarat verifikasi Parpol oleh KPU sebagai peserta Pemilu mengisyaratkan bahwa, bagi Parpol yang lolos Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019 tidak perlu dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak) namun hanya dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin).

Sementara, untuk Parpol yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019, Parpol yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Kabupaten atau Provinsi, Parpol yang tidak memiliki keterwakilan dan Parpol baru diharuskan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

Demikian disampaikan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq pada Focus Group Discussion Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik yang digelar KPU Purwakarta, Senin 25 Oktober 2021.

BacaJuga :

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis

Seminar Nasional “Great Teacher” Dorong Guru Madrasah Jadi Inspirator

Endun juga mengungkapkan, putusan MK 55/2020 tersebut, kini tengah dalam proses uji materil atas gugatan sejumlah Parpol yang tidak lolos PT. Dalam perkara Nomor 48/PUU-XIX/2021 itu, sejumlah perwakilan partai politik, menggugat pasal verifikasi karena merasa dirugikan akibat skema verifikasi administrasi maupun Verifikasi faktual yang terus menerus dilakukan ketika mengikuti kontestasi Pemilu.

“Jadi, mari kita tunggu putusan MK atas permohonan uji materil terkait pasal verifikasi partai politik tersebut. Namun demikian, yang harus dilakukan parpol calon peserta Pemilu 2024 hari ini adalah, mempersiapkan berkas-berkas atau data-data untuk persiapan baik vermin maupun verfak,” kata Endun.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat itu juga mengatakan, semua partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan syarat harus mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setelah verifikasi berkas-berkas administrasi pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu dinyatakan lengkap maka tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual,” ujarnya.

Kemudian, sambung Endun, “Setelah persyaratan seperti parpol terdaftar sebagai badan hukum, memiliki kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan, menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan, prosedur seperti upload data persyaratan ke dalam aplikasi SIPOL, pengumuman pendaftaran dan penyampaian dokumen oleh KPU dan dinyatakan lengkap maka barulah ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual,” ujarnya.

Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos dalam paparannya memastikan kesiapan Bawaslu Purwakarta dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024, khususnya pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

“Tugasnya, tentu saja memastikan kewajiban partai politik memenuhi persyaratan pendaftaran dilakukan. Demikian juga kaitan kinerja KPU, memastikan KPU melakukan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya,” kata Binos.

Ia juga mengungkapkan beberapa titik rawan pelanggaran yang kerap terjadi dimasa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu adalah; asal comot keanggotaan, double kepengurusan, hingga tidak terpenuhinya komposisi kepengurusan maupun kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

Selain perwakilan dari unsur TNI, Polri, Kantor Kesbangpol, Bawaslu dan Partai Politik. Sejumlah perwakilan dari organisasi awak media juga hadir dalam FGD yang juga menghadirkan Mantan Ketua KPU Purwakarta periode  2013-2017, Deni Ahmad Haedar dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos sebagai narasumber.

FGD yang digelar di Aula KPU Purwakarta, Jalan Flamboyan dengan penerapan prokes ketat itu dibuka oleh Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman dan dimoderatori oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Purwakarta, Dian Hadiana.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Luar Biasa Antuasiasme Warga Desa Rahayu Bervaksin

Next Post

Kwaran Margahayu Bakal Sosialisasikan Senam Pramuka

Related Posts

Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas
deBisnis

Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas

Kamis, 4 September 2025
Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025
deNews

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Kamis, 4 September 2025
Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot
deNews

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Kamis, 4 September 2025
Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles
deEdukasi

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Kamis, 4 September 2025
1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis
deNews

1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis

Kamis, 4 September 2025
Seminar Nasional “Great Teacher” Dorong Guru Madrasah Jadi Inspirator
deNews

Seminar Nasional “Great Teacher” Dorong Guru Madrasah Jadi Inspirator

Kamis, 4 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Prajurit TNI Satradar 216 Beserta Para Istri Lakukan Kegiatan Donor Darah Rutin

Rabu, 30 September 2020

Onggokan Sampah di JPO Al-Fathu Buat Tak Nyaman Pemandangan

Minggu, 27 April 2025
Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Bandung Hilman Kadar. (Sopandi/dejurnal.com).

Kebakaran di Kabupaten Bandung Tahun 2022 Terjadi 1 Kali Sehari, Disdamkar Anggarkan APD 2023

Selasa, 31 Januari 2023

Guru Ngaji di Kecamatan Margahayu Pertanyakan Insentif Belum Cair

Senin, 8 Agustus 2022

Pendamping Sosial Kecamatan Banjarwangi Berikan Klarifikasi Resmi Dugaan Manipulasi Data Tidak Benar Adanya

Selasa, 15 September 2020
Plt Kades Rahayu Kecamatan Margaasih Puding Saripudin.

Gelar Musdesus, Kades Rahayu Pudin Saripudin Yakin Masyarakat Sejahtera Jika Pengurus Koperasi Merah Putih Amanah

Kamis, 15 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste