• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan, Ini Paparan Sosialisasi Kabag Hukum Garut

bydejurnalcom
Rabu, 22 Desember 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan bukan semata milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Akan tetapi bisa diimpelementasikan oleh masing-masing SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Garut sesuai dengan tupoksinya masing masing,” tandas Kristanti pada acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (21/12/2021).

Menurut Kristianti, perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, di mana Perda yang terdiri dari 15 Bab dengan 53 pasal ini mengatur beberapa hal terkait kepemudaan di Kabupaten Garut, dan salah satunya yaitu terkait penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

BacaJuga :

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

“Pemerintah daerah memfasilitasi terkait dengan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan, termasuk bagaimana perencanaan pembangunan kewirausahaan, kepeloporan dan penyediaan sarana prasarana, kan itu ada di dalam proses perencanaan yang memang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, Sehingga tadi, proses-proses tersebut bisa tertuang di dalam dokumen-dokumen perencanaan kita, baik di RPJPD, RPJMD, kemudian RKPD (atau) rencana tahunan,” Paparnya.

Kristianti mengharap dengan Perda 2 202, bisa dipahami secara bersama-sama, bahwa Perda ini dengan judul walaupun judulnya kepemudaan bukan berarti bahwa ini miliknya Dispora.

“Tetapi 53 pasal yang ada di Perda ini, ini mengatur seluruh urusan kepemudaan yang ada (dan) memang bisa diimplementasikan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan urusannya,” ucapnya.

Kristanti berharap dengan terbitnya Perda tentang kepemudaan ini, urusan kepemudaan di Kabupaten Garut bisa dilaksanakan dengan baik, mulai dari pembentukan organisasi kepemudaan sampai ke proses pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda yang ada di Kabupaten Garut.

“Yang kedua kami juga menginginkan bahwa tadi proses pembinaan, pemberdayaan, pengembangan itu bisa dilakukan secara komprehensif oleh seluruh perangkat daerah yang ada di pemerintah daerah, oleh organisasi kemasyarakatan, oleh organisasi kepemudaan dan masyarakat. Jadi, satu sama lain saling mendukung di dalam proses pembangunan kepemudaan di Kabupaten Garut,” pungkasnya.***Watono

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ponpes Fauzan Raih Pengelolaan Media Dakwah Pesantren Terbaik Humas Jabar Award 2021, Ini Kata Kadisinfokom Garut

Next Post

Warga Desa Bancar Kembali Ikuti Vaksinasi Covid Bersama Kodim 0802/Ponorogo

Related Posts

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Satlantas Polres Garut Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Rabu, 9 September 2020

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025

Waduh! Puluhan Warga Desa Sukamulya Pagaden Keracuan Makanan Acara Nisfu Syaban

Rabu, 8 Maret 2023

Aplikasi Daluwang, Solusi Tanda Tangan Untuk Dokumen Dimasa Pandemi

Rabu, 7 Oktober 2020

DKKG Menilai Disparbud Garut Dalam Implementasi Kebudayaan Lebih Mengedepankan Pertunjukan

Sabtu, 14 Juni 2025
Ilustrasi

17 Anak Lelaki Jadi Korban Cabul Oknum Guru Ngaji Rumahan, MUI Garut : Kami Mengutuk Perbuatan Itu!

Kamis, 1 Juni 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste