• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Stop Pungli! Biaya Nikah Rp 600 Ribu Sesuai PP 48/2014, Nikah Di Kantor KUA Gratis

bydejurnalcom
Senin, 17 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Kabupaten Karawang. H Yakub Al Fauji MA

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Kabupaten Karawang. H Yakub Al Fauji MA

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Biaya nikah di KUA kerap menjadi polemik, bahkan ada mempelai mengeluarkan biaya nikah dari Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta rupiah, padahal biaya nikah di KUA sebenarnya sesuai PP 48 tahun 2014 hanya Rp 600 ribu rupiah.

Sebagaimana prosedurnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif nikah atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

Hal ini di jelaskan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Kabupaten Karawang. H Yakub Al Fauji MA diruang kerjanya, Senin ( 17/1/2022).

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Menurutnya, biaya nikah di seluruh Kantor KUA tidak dikenakan biaya alias gratis, akan tetapi jika ingin menikah di luar kantor maka akan dikenakan biaya hanya Rp 600 ribu yang langsung di setorkan ke negara melalui rekening bank yang telah ditunjuk kantor kementrian agama Karawang.

Uangnya pun masuk kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, jadi tidak benar kalau biaya nikah mencapai diatas yang sudah ditentukan negara,” ungkapnya.

Dikatakan KUA akan memproses administrasi nikah kedua mempelai memenuhi syarat pernikahan, para calon pengantin akan di berikan Links khusus atau bisa mendatangi Bank yang ditunjuk guna membayar biaya pernikahan sebesar Rp 600 ribu, yang langsung masuk ke dalam Rekening Kas Negara.

“Setelah membayar maka calon pengantin menyerahkan Resi pembayaran tersebut kepada KUA, maka barulah pernikahan tersebut bisa dilaksanakan,” ujar Kasie Bimas Islam Kemenag Kabupaten Karawang.

Biaya nikah Rp 600.000 yang di kenakan, berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.

Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA. Kisaran biaya tersebut diperuntukan bagi, biaya transportasi dan jasa profesi penghulu dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA.

Selain biaya nikah, hal penting lainnya untuk diketahui calon pegantin adalah syarat nikah di KUA. Syarat nikah di KUA ini maksudnya berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum akad nikah dilangsungkan.

“Bagi mempelai harus menyiapkan dokumen syarat nikah, sebaiknya disiapkan segera oleh calon penganting jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. ,Karena dokumen syarat nikah cukup banyak, apalagi jika calon pengantin menikah di luar kecamatan, empat tinggal dan waktu,” pungkas Yakub.***gd/rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

Kapus Campaka Rotasi Jadi Kapus Haurpanggung, Ini Pesannya Sebelum Pindah

Next Post

Dirut KCIC : Berkat Kolaborasi dan Transfer Knowledge, Kendala Tunnel 2 Berhasil Diatasi

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Jalin Silaturahmi, Gasak vs Perkesa Bertanding di Stadion Sepak Bola Sidajaya

Sabtu, 3 April 2021
Foto : Ketua Komisi B DPRD Ciamis, Dr. Toto Marwoto, M.Pd, memberikan sambutan saat kunjungan kebun durian ABN, Cimaragas . Selasa (16/04/2025)

Komisi B DPRD Ciamis Dukung Kebun Durian ABN Jadi Ikon Agrowisata dan Penggerak Ekonomi Desa

Kamis, 17 April 2025
Kalak BPBD Kabupaten Bandung, H. Ahmad Djohara sedang menunjukan alat penditeksi gempa dan cuaca.

Banjir Bandang Terjang Tiga Dusun Di Ciparay, Diduga Drainase Kurang Baik

Senin, 26 Oktober 2020

Banjir Bandang Pasawahan Cicurug, Diketahui 10 Unit Mobil dan 5 Rumah Terseret Arus

Senin, 21 September 2020

Seorang Pria Jatuh Ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter di Rancabungur Bogor

Senin, 16 Januari 2023

HUT TNI Ke-73 Forkopim Karangpawitan Adakan Bedah Rumah Anggota Veteran

Jumat, 5 Oktober 2018

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste