• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Pemuda Nyamar Jadi Pemulung, Gasak Laptop, HP Dan Uang Tunai

bydejurnalcom
Rabu, 19 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cirebon – Unit Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar dalam waktu singkat menorehkan keberhasilan dengan menangkap pelalu pencurian yang telah merugikan para santri di Pontren As Sunnah tepatnya pada hari Jumat, 14 Januari 2022 lalu.

Diketahui pencurian terjadi sekitar Pkl. 04.15 Wib di Jl. Ali Bin Abi Tholib Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon.Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2022 / SPKT / POLSEK KESAMBI / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 14 Januari 2022.

Kapolres Cirebon Kota M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH membenarkan hal tersebut. “Ya, benar kami menerima laporan adanya tindak pidana pencurian yang dialami oleh santri di Pontren As Sunnah,” ujarnya, Selasa (18/01/2022)

BacaJuga :

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

“Langkah selanjutnya Tim Khusus Polres Cirebon Kota Polda Jabar , melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar Pukul 16.30 Wib terduga pelaku berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang bukti secara COD di Jl. Cendana Ds. Sampiran Kec. Talun Kab. Cirebon “. ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menambahkan, Tersangka inisial SP, Laki-laki umur 25 tahun, buruh, Ds. Sampiran Kec. Talun Kab. Cirebon. melakukan aksinya sendirian dengan menyamar sebagai pemulung kemudian mengamati sekitar. Lalu setelah dirasa aman, barulah beraksi mengambil sejumlah laktop, HP dan uang.

“Selanjutnya barang-barang hasil curian di lempar ke balik tembok, baru diambil sambil keluar area ponpes Assunah,” Jelasnya

Kabid Humas menjelaskan dari tersangka ditemukan barang bukti yang tersisa 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Thinkbook., 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Ideapad., 1 (satu) buah Handphone merk Samsung M11., 1 (satu) buah Handphone merk Asus Zenfone L1.

Sementara korban inisial RZH laki-laki, 19 th. Pelajar (Santri Pontren As Sunnah) Alamat Kel. Jombang Kec. Ciputat Kota Tanggerang Selatan. Yang membuat laporan bersama santri lainnya, mengalami kerugian 1 (satu) unit Laptop merk Asus X441U senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)., 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Thinkbook senilai Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah)., 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Ideapad senilai Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah)., 2 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Note 9 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)., 1 (satu) buah Handphone merk Asus Zenfone L1 senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)., 1 (satu) buah Handphone merk Samsung M11 senilai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)., Uang tunai sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).,sehingga total kerugian sebesar Rp. 33.400.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Atas perbuatan Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan tersangka SP dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. ***(Deri Acong)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wabup Garut : Objek Wisata Situ Bagendit Akan Dikelola Disparbud Garut, Pihak Ketiga dan Bumdes

Next Post

Puluhan Wartawan Ikuti Seleksi Porwanas 2022

Related Posts

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Cabup Hj Nia Kurnia Silaturahmi ke Ponpes Darul Hikam

Rabu, 14 Oktober 2020

DPRD Ciamis Raker Bersama Pertamina Terkait Penggalian Pipa

Kamis, 1 Oktober 2020
Humas RSUD dr. Slamet Garut, Cecep.

Humas RSUD dr. Slamet Akui Hajar Tiga Orang Gegara Ngatain Direktur Tak Becus Kerja

Jumat, 24 Desember 2021

Pernyataan Bupati Bandung Tak Elok Menyikapi DPRD Bentuk Pansus Covid-19

Minggu, 7 Juni 2020

Uji Pembatasan Kendaraan Pribadi di Lingkup Setda Garut Tuai Tanggapan Pegawai

Selasa, 2 Desember 2025

LSM Penjara Nilai Rotasi Mutasi Eselon 2 Diduga Langgar Aturan

Sabtu, 7 September 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste