• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Kalam

Menyelesaikan Sengketa Tanah Sesuai Syariah Islam

bydejurnalcom
Minggu, 30 Januari 2022
Reading Time: 3 mins read
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kementrian ESDM / Cirebon Raya

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kementrian ESDM / Cirebon Raya

ShareTweetSend

Oleh : Tawati *)

Proyek PLTU 2 Cirebon, seperti diketahui merupakan salah satu proyek nasional yang keberadaannya diperuntukan bagi kepentingan nasional. Dalam hal ini khususnya untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional, yang pada akhirnya tentu diharapkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, sebagaimana kerap disampaikan Presiden RI, Ir Joko Widodo, setiap proyek nasional prosesnya jangan sampai merugikan masyarakat sekitar. Misalnya dalam hal pengadaan lahan. Namun, sejak dibangun beberapa tahun lalu, terungkap PLTU 2 hingga kini diduga masih menguasai ribuan meter tanah milik warga. (cirebonraya.pikiranrakyat.com, 24/1/2022)

BacaJuga :

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Sengketa tanah memang kerap terjadi pada sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini. Rakyat kembali dirugikan. Mereka bingung meminta perlindungan atas hak-hak mereka. Bahkan hingga mereka bertekad mengadukannya pada Presiden.

Jika kita amati lebih dalam setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan mengapa masalah sengkata lahan tanah sering mencuat ke permukaan. Pertama: Sistem administrasi pertanahan, terutama dalam hal sertifikasi tanah, yang tidak beres.

Adanya sertifikat kepemilikan tanah ganda, misalnya, adalah salah satu dampaknya. Masalah ini muncul boleh jadi karena sistem administrasi yang lemah dan mungkin pula karena banyaknya oknum yang pandai memainkan celah-celah hukum yang lemah.

Kedua: Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Ketidakseimbangan dalam distribusi pemilikan tanah ini—baik untuk tanah pertanian maupun bukan pertanian—telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam hal ini, masyarakat bawah, khususnya petani atau penggarap tanah memikul beban paling berat.

Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang cenderung kapitalistik dan liberalistik. Atas nama pembangunan, tanah-tanah garapan petani atau tanah milik masyarakat adat diambil-alih oleh para pemodal dengan harga murah.

Ketiga: Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani atau pemilik tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja.

Ironisnya, ketika masyarakat miskin mencoba memanfaatkan lahan terlantar tersebut dengan menggarapnya, bahkan ada yang sampai puluhan tahun, dengan gampangnya mereka dikalahkan “hak”-nya di pengadilan tatkala muncul sengketa.

Dari akar persoalan di atas, syariah Islam setidaknya memberikan empat solusi mendasar. Pertama: Kebijakan menghidupkan tanah mati (ihyâ’ al-mawât). Dalam hal ini, syariah Islam mengizinkan siapa saja yang memiliki kemampuan untuk menghidupkan tanah-tanah yang mati (tidak produktif) dengan cara mengelola atau menggarapnya, yakni dengan menanaminya. Setiap tanah yang mati, jika dihidupkan atau digarap oleh orang, adalah milik orang yang bersangkutan. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw. berikut:

Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan milik orang lain, maka dialah yang paling berhak. (HR al-Bukhari).

Siapa saja yang memagari sebidang tanah (kosong) dengan pagar, maka tanah itu menjadi miliknya. (HR Abu Dawud).

Siapa saja yang menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. (HR al-Bukhari).

Hadis-hadis di atas berlaku mutlak bagi siapa saja, baik Muslim ataupun non-Muslim. Hadis ini menjadi dalil bagi kebolehan bagi siapa saja untuk menghidupkan atau memagari tanah mati tanpa perlu izin kepala negara (khalifah). Alasannya, karena perkara-perkara yang mubah memang tidak memerlukan izin khalifah. (An-Nabhani, 1990: 138).

Kedua: Kebijakan membatasi masa berlaku legalitas kepemilikan tanah, dalam hal ini tanah pertanian, yang tidak produktif alias ditelantarkan oleh pemiliknya, selama 3 (tiga) tahun. Ketetapan ini didasarkan pada kebijakan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. yang disepakati (ijmak) oleh para Sahabat Nabi saw. Beliau menyatakan:

Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang dipagarinya itu) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.

Dengan ketentuan ini, setiap orang tidak bisa seenaknya memagari tanah sekaligus mengklaimnya secara sepihak, sementara dia sendiri telah menelantarkannya lebih dari tiga tahun. Artinya, setelah ditelantarkan lebih dari tiga tahun, orang lain berhak atas tanah tersebut.

Ketiga: Kebijakan Negara memberikan tanah secara cuma-cuma kepada masyarakat (iqthâ‘ ad-dawlah). Hal ini didasarkan pada af‘âl (perbuatan) Rasulullah saw., sebagaimana yang pernah Beliau lakukan ketika berada di Madinah. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin sepeninggal Beliau (An-Nabhani, 1990: 120). Pemberian cuma-cuma dari negara ini berbeda faktanya dengan menghidupkan tanah mati.

Perbedaannya, menghidupkan tanah mati memang berhubungan dengan tanah mati, yang tidak dimiliki seseorang dan tidak ada bekas-bekas apapun (pagar, tanaman, pengelolaan dan lain-lain) sebelumnya.

Adapun pemberian tanah secara cuma-cuma oleh negara tidak terkait dengan tanah mati, namun terkait dengan tanah yang pernah dimikili atau dikelola oleh seseorang sebelumnya yang—karena alasan-alasan tertentu; seperti penelantaran oleh pemiliknya—diambil alih oleh negara, lalu diberikan kepada siapa saja yang membutuhkannya.

Keempat: Kebijakan subsidi Negara. Setiap orang yang telah memiliki atau menguasai tanah akan dipaksa oleh negara (khalifah) untuk mengelola atau menggarap tanahnya, tidak boleh membiarkannya. Jika mereka tidak punya modal untuk mengelola atau menggarapnya, maka negara akan memberikan subsidi kepada mereka.

Kebijakan ini pernah ditempuh oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Beliau pernah memberikan dana dari Baitul Mal (Kas Negara) secara cuma-cuma kepada petani Irak, yang memungkinkan mereka bisa menggarap tanah pertanian serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Begitulah solusi Islam dalam menyelesaikan sengketa tanah. Hanya sistem Islamlah yang memiliki aturan sempurna termasuk kepemilikan tanah juga problem-problem lainnya, akan dapat diselesaikan secara tuntas; sesuatu yang—selama puluhan tahun—gagal diselesaikan oleh sistem hukum sekular saat ini.

Wallâhu a‘lam bishshawâb.

*) Penulis Muslimah Revowriter Majalengka, tinggal di Majalengka

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tak Cuma Menulis Berita, Jurnalis Harus Bisa Dorong Masyarakat Bergerak Positif

Next Post

Unit Lantas Polsek Cicalengka Polresta Bandung Melaksanakan Penindakan Kendaraan Knalpot Brong

Related Posts

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

Kamis, 20 November 2025
Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani
GerbangDesa

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025
KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar
Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Kamis, 20 November 2025
Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.
deBisnis

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

PWID Versus Apdesi Karangpawitan, Sudah Islah?

Kamis, 27 Oktober 2022

Ketua PWI Jabar Kutuk Pengeroyok Wartawan di Bogor

Kamis, 17 Oktober 2024
Kantor BKPPD Kabupaten Cianjur.

Camat Sukaresmi Sekantor Dengan Istri, Siapa Bakal Dimutasi?

Minggu, 18 April 2021

KADIN Garut dan Tantangan Konstitusional Dunia Usaha Daerah

Rabu, 25 Juni 2025

Bupati Bandung Berangkatkan Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Kabupaten Bandung

Kamis, 1 Mei 2025

Pekerja Migran Asal Garut Berjumlah 1.700 Orang, Tahun 2024 Diusulkan Kirim 420 PMI

Selasa, 28 Februari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste