• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Kalam

Menyelesaikan Sengketa Tanah Sesuai Syariah Islam

bydejurnalcom
Minggu, 30 Januari 2022
Reading Time: 3 mins read
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kementrian ESDM / Cirebon Raya

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kementrian ESDM / Cirebon Raya

ShareTweetSend

Oleh : Tawati *)

Proyek PLTU 2 Cirebon, seperti diketahui merupakan salah satu proyek nasional yang keberadaannya diperuntukan bagi kepentingan nasional. Dalam hal ini khususnya untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional, yang pada akhirnya tentu diharapkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, sebagaimana kerap disampaikan Presiden RI, Ir Joko Widodo, setiap proyek nasional prosesnya jangan sampai merugikan masyarakat sekitar. Misalnya dalam hal pengadaan lahan. Namun, sejak dibangun beberapa tahun lalu, terungkap PLTU 2 hingga kini diduga masih menguasai ribuan meter tanah milik warga. (cirebonraya.pikiranrakyat.com, 24/1/2022)

BacaJuga :

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Sengketa tanah memang kerap terjadi pada sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini. Rakyat kembali dirugikan. Mereka bingung meminta perlindungan atas hak-hak mereka. Bahkan hingga mereka bertekad mengadukannya pada Presiden.

Jika kita amati lebih dalam setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan mengapa masalah sengkata lahan tanah sering mencuat ke permukaan. Pertama: Sistem administrasi pertanahan, terutama dalam hal sertifikasi tanah, yang tidak beres.

Adanya sertifikat kepemilikan tanah ganda, misalnya, adalah salah satu dampaknya. Masalah ini muncul boleh jadi karena sistem administrasi yang lemah dan mungkin pula karena banyaknya oknum yang pandai memainkan celah-celah hukum yang lemah.

Kedua: Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Ketidakseimbangan dalam distribusi pemilikan tanah ini—baik untuk tanah pertanian maupun bukan pertanian—telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam hal ini, masyarakat bawah, khususnya petani atau penggarap tanah memikul beban paling berat.

Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang cenderung kapitalistik dan liberalistik. Atas nama pembangunan, tanah-tanah garapan petani atau tanah milik masyarakat adat diambil-alih oleh para pemodal dengan harga murah.

Ketiga: Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani atau pemilik tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja.

Ironisnya, ketika masyarakat miskin mencoba memanfaatkan lahan terlantar tersebut dengan menggarapnya, bahkan ada yang sampai puluhan tahun, dengan gampangnya mereka dikalahkan “hak”-nya di pengadilan tatkala muncul sengketa.

Dari akar persoalan di atas, syariah Islam setidaknya memberikan empat solusi mendasar. Pertama: Kebijakan menghidupkan tanah mati (ihyâ’ al-mawât). Dalam hal ini, syariah Islam mengizinkan siapa saja yang memiliki kemampuan untuk menghidupkan tanah-tanah yang mati (tidak produktif) dengan cara mengelola atau menggarapnya, yakni dengan menanaminya. Setiap tanah yang mati, jika dihidupkan atau digarap oleh orang, adalah milik orang yang bersangkutan. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw. berikut:

Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan milik orang lain, maka dialah yang paling berhak. (HR al-Bukhari).

Siapa saja yang memagari sebidang tanah (kosong) dengan pagar, maka tanah itu menjadi miliknya. (HR Abu Dawud).

Siapa saja yang menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. (HR al-Bukhari).

Hadis-hadis di atas berlaku mutlak bagi siapa saja, baik Muslim ataupun non-Muslim. Hadis ini menjadi dalil bagi kebolehan bagi siapa saja untuk menghidupkan atau memagari tanah mati tanpa perlu izin kepala negara (khalifah). Alasannya, karena perkara-perkara yang mubah memang tidak memerlukan izin khalifah. (An-Nabhani, 1990: 138).

Kedua: Kebijakan membatasi masa berlaku legalitas kepemilikan tanah, dalam hal ini tanah pertanian, yang tidak produktif alias ditelantarkan oleh pemiliknya, selama 3 (tiga) tahun. Ketetapan ini didasarkan pada kebijakan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. yang disepakati (ijmak) oleh para Sahabat Nabi saw. Beliau menyatakan:

Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang dipagarinya itu) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.

Dengan ketentuan ini, setiap orang tidak bisa seenaknya memagari tanah sekaligus mengklaimnya secara sepihak, sementara dia sendiri telah menelantarkannya lebih dari tiga tahun. Artinya, setelah ditelantarkan lebih dari tiga tahun, orang lain berhak atas tanah tersebut.

Ketiga: Kebijakan Negara memberikan tanah secara cuma-cuma kepada masyarakat (iqthâ‘ ad-dawlah). Hal ini didasarkan pada af‘âl (perbuatan) Rasulullah saw., sebagaimana yang pernah Beliau lakukan ketika berada di Madinah. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin sepeninggal Beliau (An-Nabhani, 1990: 120). Pemberian cuma-cuma dari negara ini berbeda faktanya dengan menghidupkan tanah mati.

Perbedaannya, menghidupkan tanah mati memang berhubungan dengan tanah mati, yang tidak dimiliki seseorang dan tidak ada bekas-bekas apapun (pagar, tanaman, pengelolaan dan lain-lain) sebelumnya.

Adapun pemberian tanah secara cuma-cuma oleh negara tidak terkait dengan tanah mati, namun terkait dengan tanah yang pernah dimikili atau dikelola oleh seseorang sebelumnya yang—karena alasan-alasan tertentu; seperti penelantaran oleh pemiliknya—diambil alih oleh negara, lalu diberikan kepada siapa saja yang membutuhkannya.

Keempat: Kebijakan subsidi Negara. Setiap orang yang telah memiliki atau menguasai tanah akan dipaksa oleh negara (khalifah) untuk mengelola atau menggarap tanahnya, tidak boleh membiarkannya. Jika mereka tidak punya modal untuk mengelola atau menggarapnya, maka negara akan memberikan subsidi kepada mereka.

Kebijakan ini pernah ditempuh oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Beliau pernah memberikan dana dari Baitul Mal (Kas Negara) secara cuma-cuma kepada petani Irak, yang memungkinkan mereka bisa menggarap tanah pertanian serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Begitulah solusi Islam dalam menyelesaikan sengketa tanah. Hanya sistem Islamlah yang memiliki aturan sempurna termasuk kepemilikan tanah juga problem-problem lainnya, akan dapat diselesaikan secara tuntas; sesuatu yang—selama puluhan tahun—gagal diselesaikan oleh sistem hukum sekular saat ini.

Wallâhu a‘lam bishshawâb.

*) Penulis Muslimah Revowriter Majalengka, tinggal di Majalengka

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tak Cuma Menulis Berita, Jurnalis Harus Bisa Dorong Masyarakat Bergerak Positif

Next Post

Unit Lantas Polsek Cicalengka Polresta Bandung Melaksanakan Penindakan Kendaraan Knalpot Brong

Related Posts

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026
Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo
deNews

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Senin, 6 Juli 2026
Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga
deNews

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

Minggu, 5 Juli 2026
340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat
deNews

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Minggu, 5 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Hasil Otopsi Penemuan Mayat Tanpa Busana di Saluran Irigasi Gunungsari Bukan Korban Pemerkosaan, Kekerasan atau Pembunuhan

Senin, 30 Juni 2025

Silaturahmi Akbar Guru Madrasah Lingkup Kemenag Kabupaten Bandung

Rabu, 16 April 2025

Kejari Garut Gelar Sidang Isbat, Legalkan Pernikahan 19 Pasangan Warga

Rabu, 22 Oktober 2025

Warga Tanjungsari Audiensi Bahas Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa, Bumdes dan Kinerja BPD.  

Kamis, 23 Oktober 2025

SMA Negeri 1 Ciamis Rayakan Hari Guru Nasional Bersamaan dengan Dies Natalis ke-66 Lewat “Specta”

Selasa, 25 November 2025

Insentif Guru Ngaji Belum Cair, Anggota DPRD H. Uya Mulyana Bakal Segera Tanyakan Alasannya

Jumat, 4 November 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste