• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Pabrik Pembuat Tahu Palsu

bydejurnalcom
Rabu, 2 Februari 2022
Reading Time: 1 mins read
Polres Subang Ungkap Pabrik Pembuat Tahu Palsu
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama Satreskrim Polres Subang telah mengungkap Pabrik Pembuat Tahu Palsu yang dicampur dengan bahan pengawet mayat yakni formalin.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhamad Zulkarnaen melakukan press Conference sambil memperlihatkan barang bukti Tahu Palsu yang di campur dengan pengawet mayat (Pormalin),
Rabu (2/2/2022).

Tempat produksi atau Pabrik tahu tersebut berlokasi di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang telah di sergap oleh Jajaran Polres Subang.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Kapolres Subang menjelaskan dari pengungkapan perkara tersebut diamankan PTM (36), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang merupakan pemilik pabrik tahu tersebut telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun.

Pemasaran tahu tersebut telah dijual di bebagai daerah di antaranya di Wilayah Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Cirebon.

“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Subang tersangka menjalankan kegiatan usahanya sudah lama,dan ciri -ciri tahu tersebut kenyal, tahan busuk, tidak kena lalat, dengan keuntungan didapat Rp30 juta per bulannya,” ungkapnya.

Lanjut AKBP Sumarni
untuk 13 pegawai yang berada di pabrik tahu ditetapkan sebagai saksi, dan dari tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

PTM, lanjut dia, dijerat Pasal 136 huruf (b) Jo Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Garut Membuka Acara Musrenbang Kecamatan Pangatikan

Next Post

Antisipasi Paham Radikalisme, Polisi Bersama Forkopimda Majalengka Gelar Apel Wawasan Kebangsaan

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Camat Ciwidey, Nardi Sunardi, SE., M. Si.

Batal Mutasi di Momen Peringatan Hari Jadi ke 383 Kabupaten Bandung, Camat Ciwidey: Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi

Minggu, 21 April 2024

Greget Ingin Terlibat Membangun, Ketua RT Ikut Pilkades Cikondang

Rabu, 11 Desember 2019

Institut Nahdlatul Ulama (INU) Ciamis Gelar Seminar Internasional, Perluas Jejaring Global Melalui Graduate Madrasah

Sabtu, 17 Mei 2025

Setelah 20 Tahun Tidak Disertakan Cabang Qasidah Masuk di MTQH XXXIX Jabar di Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Juni 2025

Ketua SMSI Indramayu Desak Inspektorat Jabar Serius Lakukan Monev di Desa

Kamis, 10 Agustus 2023

Sidang Gugatan Klinik Syaibah, Kesaksian AT Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Penyidik Satpol PP

Jumat, 26 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste