• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Para Anggota DPRD Garut Sedang Reses, Ini Penjelasan Aturan dan Mekanismenya

bydejurnalcom
Selasa, 22 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Para Anggota DPRD Garut Sedang Reses, Ini Penjelasan Aturan dan Mekanismenya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Analis Kebijakan Sekretariat DPRD Garut, Afghan A menyebutkan bahwa kebutuhan fasilitas seperti makan minum para anggota DPRD pada saat reses bukan oleh pihak ketiga atau penyedia namun oleh BPP.

“Jadi bukan oleh pihak ketiga sebagai pihak penyedia , artinya yang menyediakan fasilitas seperti makan minum, yang setadinya di bayar tunai oleh Dewan atau pendamping secara tunai, untuk saat ini sistem nya adalah reimbeurs/klaim yang akan di bayar langsung transfer/non tunai oleh BPP Sekretariat. Dan untuk pelaksanaan pembayaran non tunai ini di sesuaikan dengan Perbup 134 Tahun 2019, sebagai implementasi dari Perbup tersebut semestinya paling lambat harus diberlakukan 1 Januari tahun 2022,” terang Afghan saat ditemui diruang Fasilitas Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, Senin (21/02/2022)

Dikatakannya, untuk DPRD Garut sendiri, terdiri dari 48 Anggota dan Pimpinan DPRD, yang ikut berkewajiban melakukan kegiatan reses, dalam satu tahun sidang dibagi Tiga Masa Persidangan, dimana setiap masa Persidangan terdiri masa sidang dan masa reses, dan dimana masa reses ini para anggota DPRD, mendapatkan kesempatan bertemu, mengumpulkan warga masyarakat atau konstituen untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang terwakili dan diwakilinya.

BacaJuga :

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

“Reses adalah merupakan Komunikasi dua arah antara Legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala dan ini merupakan kewajiban para Anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada masa reses, yang tiga kali dalam setahun atau empat belas kali dalam satu periode 2019-2024,” paparnya.

Menurut Afgan, soal aturan dan mekanisme serta siapa saja yang bisa ikut dalam reses, pelaksanannya para Anggota dan Pimpinan difasilitasi oleh Sekretarian DPRD, dan peserta reses hendaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain Camat, TNI – Polri, Organisasi Politik, Tokoh Pemuda/ Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan ( SKPD), Lurah/Kades, serta kelompok masyarakat lainnya.

“Kegiatan reses sekurangnya ada Empat Tahapan yaitu Rapat Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus) sebagai Penyusunan Jadwal Pelaksanaan dan Tempat Tujuan Reses, oleh Pimpinan dan Sekertariat DPRD, dan Pelaksanaan Reses yang terakhir hasil reses itu dibawah dan dibahwa dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai laporan hasil reses tersebut,” ujarnya.

Dan terkait laporan itu, lanjut Afghan, baik Anggota DPRD perorangan atau kelompok, ini wajib diserahkan secara tertulis sebagai/ hasil pelaksanaan kegiatan tugas dalam masa reses ini sesuai dengan Pasal 64 ayat 6 PP Nomor 16 Tahun 2010, dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, Sedangkan terkait tadi biaya kegiatan reses itu didukung pada belanja Penunjang Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Garut, yang prinsipnya untuk dipertanggungjawabkan bukan untuk habis pakai.

“Artinya setiap rupiah itu ada pertanggungjawabannya dan dengan bukti bukti pengeluaran yang lengkap dan sah ini sesuai dengan Pasal 53 dan 61 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” Tandas Afgan.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Innalillahi ! Pesantren Terbakar, 7 Santri dan Satu Ustad Meninggal Dunia

Next Post

Atap Aula Kantor Kecamatan Cibatu Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Related Posts

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima
Parlementaria

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Kamis, 30 Oktober 2025
Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan
deNews

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025
Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan
deNews

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025
Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya
deEdukasi

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

Rabu, 29 Oktober 2025
DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor
deNews

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Rabu, 29 Oktober 2025
Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid
Kalam

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Tanggapi UU ASN No. 20 Tahun 2023 Terkait Honorer dan PPPK, Begini Kata Ketua FDGH Kabupaten Bandung

Rabu, 24 Januari 2024

Bupati Ciamis Dukung Bakti Sosial Mahasiswa Perantau, Dorong Sinergi Pemuda dan Masyarakat Bangun Desa

Senin, 4 Agustus 2025

IPM Kabupaten Bandung 2024 Tertinggi Kedua Tingkat Kabupaten di Jawa Barat

Rabu, 20 November 2024

Pernyataan Bupati Bandung Tak Elok Menyikapi DPRD Bentuk Pansus Covid-19

Minggu, 7 Juni 2020

Ambu Anne Tegaskan HET Elpiji Harus Sesuai Aturan

Senin, 28 Oktober 2019

Polres Purwakarta Gandeng APDESI Untuk Memberantas Peredaran Narkoba

Senin, 21 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste