• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 10, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Para Anggota DPRD Garut Sedang Reses, Ini Penjelasan Aturan dan Mekanismenya

bydejurnalcom
Selasa, 22 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Para Anggota DPRD Garut Sedang Reses, Ini Penjelasan Aturan dan Mekanismenya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Analis Kebijakan Sekretariat DPRD Garut, Afghan A menyebutkan bahwa kebutuhan fasilitas seperti makan minum para anggota DPRD pada saat reses bukan oleh pihak ketiga atau penyedia namun oleh BPP.

“Jadi bukan oleh pihak ketiga sebagai pihak penyedia , artinya yang menyediakan fasilitas seperti makan minum, yang setadinya di bayar tunai oleh Dewan atau pendamping secara tunai, untuk saat ini sistem nya adalah reimbeurs/klaim yang akan di bayar langsung transfer/non tunai oleh BPP Sekretariat. Dan untuk pelaksanaan pembayaran non tunai ini di sesuaikan dengan Perbup 134 Tahun 2019, sebagai implementasi dari Perbup tersebut semestinya paling lambat harus diberlakukan 1 Januari tahun 2022,” terang Afghan saat ditemui diruang Fasilitas Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, Senin (21/02/2022)

Dikatakannya, untuk DPRD Garut sendiri, terdiri dari 48 Anggota dan Pimpinan DPRD, yang ikut berkewajiban melakukan kegiatan reses, dalam satu tahun sidang dibagi Tiga Masa Persidangan, dimana setiap masa Persidangan terdiri masa sidang dan masa reses, dan dimana masa reses ini para anggota DPRD, mendapatkan kesempatan bertemu, mengumpulkan warga masyarakat atau konstituen untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang terwakili dan diwakilinya.

BacaJuga :

Diduga Pelaku Penculikan di Cikajang Berhasil Dibekuk Polisi

HUT ke 24 Demokrat Purwakarta Berikan Santunan Kepada Anak yatim dan jompo

Sertijab Dandim 0624, Bupati Bandung : Teruskan Sinergi dan Kolaborasi

“Reses adalah merupakan Komunikasi dua arah antara Legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala dan ini merupakan kewajiban para Anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada masa reses, yang tiga kali dalam setahun atau empat belas kali dalam satu periode 2019-2024,” paparnya.

Menurut Afgan, soal aturan dan mekanisme serta siapa saja yang bisa ikut dalam reses, pelaksanannya para Anggota dan Pimpinan difasilitasi oleh Sekretarian DPRD, dan peserta reses hendaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain Camat, TNI – Polri, Organisasi Politik, Tokoh Pemuda/ Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan ( SKPD), Lurah/Kades, serta kelompok masyarakat lainnya.

“Kegiatan reses sekurangnya ada Empat Tahapan yaitu Rapat Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus) sebagai Penyusunan Jadwal Pelaksanaan dan Tempat Tujuan Reses, oleh Pimpinan dan Sekertariat DPRD, dan Pelaksanaan Reses yang terakhir hasil reses itu dibawah dan dibahwa dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai laporan hasil reses tersebut,” ujarnya.

Dan terkait laporan itu, lanjut Afghan, baik Anggota DPRD perorangan atau kelompok, ini wajib diserahkan secara tertulis sebagai/ hasil pelaksanaan kegiatan tugas dalam masa reses ini sesuai dengan Pasal 64 ayat 6 PP Nomor 16 Tahun 2010, dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, Sedangkan terkait tadi biaya kegiatan reses itu didukung pada belanja Penunjang Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Garut, yang prinsipnya untuk dipertanggungjawabkan bukan untuk habis pakai.

“Artinya setiap rupiah itu ada pertanggungjawabannya dan dengan bukti bukti pengeluaran yang lengkap dan sah ini sesuai dengan Pasal 53 dan 61 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” Tandas Afgan.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Innalillahi ! Pesantren Terbakar, 7 Santri dan Satu Ustad Meninggal Dunia

Next Post

Atap Aula Kantor Kecamatan Cibatu Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Related Posts

DPUTR Purwakarta Lakukan Peningkatan Jalan Penghubung Dua Kecamatan
Nasional

DPUTR Purwakarta Lakukan Peningkatan Jalan Penghubung Dua Kecamatan

Selasa, 9 September 2025
Yudha Puja Turnawan Apresiasi Mahasiswa Garut Suarakan Isu Lingkungan, Pendidikan, dan Sosial
Legislator

Yudha Puja Turnawan Apresiasi Mahasiswa Garut Suarakan Isu Lingkungan, Pendidikan, dan Sosial

Selasa, 9 September 2025
Rayakan HUT ke-24, Ahmad Bajuri Harap Partai Demokrat Tetap Jadi Inisiator Aspirasi Rakyat
dePolitik

Rayakan HUT ke-24, Ahmad Bajuri Harap Partai Demokrat Tetap Jadi Inisiator Aspirasi Rakyat

Selasa, 9 September 2025
Diduga Pelaku Penculikan di Cikajang Berhasil Dibekuk Polisi
deNews

Diduga Pelaku Penculikan di Cikajang Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 9 September 2025
HUT ke 24 Demokrat Purwakarta Berikan Santunan Kepada Anak yatim dan jompo
dePolitik

HUT ke 24 Demokrat Purwakarta Berikan Santunan Kepada Anak yatim dan jompo

Selasa, 9 September 2025
Sertijab Dandim 0624, Bupati Bandung : Teruskan Sinergi dan Kolaborasi
deNews

Sertijab Dandim 0624, Bupati Bandung : Teruskan Sinergi dan Kolaborasi

Selasa, 9 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

PMII Tagih Janji DPRD Ciamis Tandatangi Petisi Tolak UU Omnibus Law

Kamis, 15 Oktober 2020

Residivis Pencurian Sepeda Motor di Indramayu Diamankan Polisi

Senin, 16 Januari 2023
Foto : Kadishub Ciamis Dadan Mulyatna saat diwawancara terkait persiapan posko dan rekayasa lalu lintas

Jelang Mudik Lebaran 2025 Dishub Ciamis Siapkan Posko dan Rekayasa Lalu Lintas.

Senin, 17 Maret 2025
Ketua INI pengakab ciamis, julis

Pemda Ciamis Gandeng INI untuk Percepat Pengesahan Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Mei 2025

PWID Versus Apdesi Karangpawitan, Sudah Islah?

Kamis, 27 Oktober 2022

Ciptakan Kamtibmas, Kades Sabandar Upayakan Jalan Desa Semua Terang

Kamis, 6 Agustus 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste