Dejurnal.com, Garut – Analis Kebijakan Sekretariat DPRD Garut, Afghan A menyebutkan bahwa kebutuhan fasilitas seperti makan minum para anggota DPRD pada saat reses bukan oleh pihak ketiga atau penyedia namun oleh BPP.
“Jadi bukan oleh pihak ketiga sebagai pihak penyedia , artinya yang menyediakan fasilitas seperti makan minum, yang setadinya di bayar tunai oleh Dewan atau pendamping secara tunai, untuk saat ini sistem nya adalah reimbeurs/klaim yang akan di bayar langsung transfer/non tunai oleh BPP Sekretariat. Dan untuk pelaksanaan pembayaran non tunai ini di sesuaikan dengan Perbup 134 Tahun 2019, sebagai implementasi dari Perbup tersebut semestinya paling lambat harus diberlakukan 1 Januari tahun 2022,” terang Afghan saat ditemui diruang Fasilitas Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, Senin (21/02/2022)
Dikatakannya, untuk DPRD Garut sendiri, terdiri dari 48 Anggota dan Pimpinan DPRD, yang ikut berkewajiban melakukan kegiatan reses, dalam satu tahun sidang dibagi Tiga Masa Persidangan, dimana setiap masa Persidangan terdiri masa sidang dan masa reses, dan dimana masa reses ini para anggota DPRD, mendapatkan kesempatan bertemu, mengumpulkan warga masyarakat atau konstituen untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang terwakili dan diwakilinya.
“Reses adalah merupakan Komunikasi dua arah antara Legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala dan ini merupakan kewajiban para Anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada masa reses, yang tiga kali dalam setahun atau empat belas kali dalam satu periode 2019-2024,” paparnya.
Menurut Afgan, soal aturan dan mekanisme serta siapa saja yang bisa ikut dalam reses, pelaksanannya para Anggota dan Pimpinan difasilitasi oleh Sekretarian DPRD, dan peserta reses hendaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain Camat, TNI – Polri, Organisasi Politik, Tokoh Pemuda/ Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan ( SKPD), Lurah/Kades, serta kelompok masyarakat lainnya.
“Kegiatan reses sekurangnya ada Empat Tahapan yaitu Rapat Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus) sebagai Penyusunan Jadwal Pelaksanaan dan Tempat Tujuan Reses, oleh Pimpinan dan Sekertariat DPRD, dan Pelaksanaan Reses yang terakhir hasil reses itu dibawah dan dibahwa dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai laporan hasil reses tersebut,” ujarnya.
Dan terkait laporan itu, lanjut Afghan, baik Anggota DPRD perorangan atau kelompok, ini wajib diserahkan secara tertulis sebagai/ hasil pelaksanaan kegiatan tugas dalam masa reses ini sesuai dengan Pasal 64 ayat 6 PP Nomor 16 Tahun 2010, dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, Sedangkan terkait tadi biaya kegiatan reses itu didukung pada belanja Penunjang Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Garut, yang prinsipnya untuk dipertanggungjawabkan bukan untuk habis pakai.
“Artinya setiap rupiah itu ada pertanggungjawabannya dan dengan bukti bukti pengeluaran yang lengkap dan sah ini sesuai dengan Pasal 53 dan 61 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” Tandas Afgan.***Yohannes