Dejurnal.com, Cianjur – Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Cibadak yang menerima Bansos Program BPNT secara tunai untuk periode Januari hingga Maret 2022 sebesar Rp 600.000, mengaku diarahkan untuk membelanjakan uang Bansos BPNT tersebut di satu titik tertentu oleh oknum Ketua RT dan Kepala Dusun
Pengakuan beberapa KPM tersebut diungkapkan pada saat menerima uang bansos BPNT di Aula Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi.
Hal ini tentu saja menjadi aneh, karena sebagaimana diketahui di dalam Juknis BPNT 2022 sudah jelas aturannya, KPM BPNT boleh membelanjakan uangnya dimana saja, pengkondisian seperti ini jelas tidak sesuai dengan petunjuk yang ada di Juknis BPNT 2022.
Dari ratusan Keluarga Penerima Manfaat salah satunya (JN) 45 tahun Warga Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi yang merasa keberatan dengan diarahkannya belanja oleh oknum Ketua RT di satu titik.
“Maunya saya sih bisa membelanjakan uang ini di mana saja tapi kenyataannya saya di suruh Ketua Rt agar menunggu perintahnya untuk membelanjakan uang bantuan tersebut, jika tidak mematuhi perintahnya saya diancam akan di coret dari daftar Penerima bantuan,” ujar JN dengan nada lirih.
Hal senada juga diungkapkan WN (52 tahun) Warga Desa Cibadak kecamatan Sukaresmi ini menuturkan pengkondisian belanja uang bansod.
“Kalau Ibu mah ngambil aja dulu uangnya, masalah berasmah gampang sudah di siapkan Pak Kepala Dusun,” tutur WN deng logat bahasa sundanya yang kental.
Terkait hal ini, Kepala Desa Cibadak Dedi Lauhul Paris saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan belum bisa memberikan tanggapan karena sedang terbaring sakit di kediamannya.
“Selain saya sakit, sekdes juga terbaring sakit,” jawab Kades Dedi.***(Rik/Ark)