Dejurnal.com, Garut – Draf Rancangan Undang- Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berencana menghapus penyebutan Madrasah dari RUU perubahan Sisdiknas yang diajukan oleh Kemendikbud di bawah pimpinan Mas Menteri Nadiem menimbulkan reaksi dari para guru madrasah tidak terkecuali Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Garut.
Ketua PGM Indonesia Kabupaten Garut, Alan Muhtar merespon keras terhadap hal tersebut karena hal itu sangat melukai perasaan warga Madrasah terutama guru- guru madrasah yang sudah berjuang ikut serta mencerdaskan anak bangsa.
“Sesuai Intruksi dari Ketua Umum Pengurus Pusat PGM Indonesia, PGM Indonesia Kabupaten Garut mengajak kepada seluruh warga Madrasah, untuk melakukan gerakan penolakan wacana tersebut dengan tag line “Madrasah Bergerak”,” tandasnya melalui rilis dikutip dejurnal.com, Kamis (31/3/2022).
Hal tersebut, lanjut Alan Muhtar, dilakukan karena terlihat ada pihak-pihak yang secara sistematis berusaha menghapuskan nama Madrasah dari sistem pendidikan Nasional secara terstruktur. “Padahal, sistem pendidikan madrasah memiliki argumentasi yang kuat, bahkan wajib masuk ke dalam UU Sisdiknas,” katanya.
Menurut Alan, UU Sisdiknas yang sudah ada sebenarnya telah menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan Sekolah dan Madrasah, tinggal melakukan efektivitas dan optimalisasi peran serta Pemerintah Daerah untuk kelangsungan Pendidikan Madrasah, diantaranya adalah pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. “Jika dirasa bahwa hari ini DPR RI atau melalui Mendikbud memerlukan penyempurnaan dengan berbagai argumentasi, tentu kami guru- guru Madrasah berharap kata Madrasah harus senantiasa melekat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” tegasnya.
Pertama, secara historis pendidikan Madrasah telah hadir jauh sebelum sistem persekolahan hadir di Republik ini.
Kedua, secara filosofi pendidikan Madrasah hadir untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan penguatan sikap “akhlaqul karimah” berdasarkan ajaran Islam.
Ketiga, secara sosio-politik kehadiran madrasah sangat memberikan kontribusi positif bagi Bangsa dan Negara. Banyak para tokoh Islam dan pemimpin Negara terlahir dari Madrasah.
“Diantaranya KH. Wahid Hasyim Asy’ari pendiri Pondok Pesantren dan Madrasah Tebu Ireng, begitu juga dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, beliau menuntut ilmu di Pondok Pesantren Tebu Ireng dan di dalamnya ada Sekolah formal yaitu Madrasah Tsanawiyah Syafi’iyah Tebu Ireng Jombang,” paparnya.
Selain dari pada itu, lanjut Alan Muhtar, sebagai bentuk ikhtiar dalam membangun masyarakat madani sejatinya dapat diwujudkan melalui pendidikan Madrasah. “Sekalipun kata Sekolah dan Madrasah memiliki makna yang sama (lembaga pendidikan), tetapi bunyi yang berbeda, kebijakan yang berbeda, karena dikelola oleh dua lembaga yang berbeda, yakni Kemendikbud dan Kemenag,” jelasnya.
Ketua PGM Indonesia Kabupaten Garut mengatakan bahwa di legislatif sendiri dua lembaga ini bersinergi dengan dua komisi yang berbeda pula, komisi VIII yang Mengawasi Kemenag/ Madrasah dan Komisi X DPR RI Mengawasi Kemendikbud/ Sekolah sejauh ini berjalan efektif. Pelayanan yang belum maksimal dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah kepada para Guru Madrasah yang justru dinilai tidak efektif. Ini sebenarnya yang perlu menjadi perhatian serius.
“Jika kata Madrasah dihilangkan dalam Rancangan Draf UU Sistem Pendidikan Nasional, tambah Alan, itu artinya mereka dengan sengaja menghilangkan makna histori, filosofi dan sosio-politik bagi pendidikan Madrasah yang telah lahir jauh sebelum persekolahan,” pungkasnya.***Raesha