Dejurnal,Ciamis,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis kembali menunjukkan aksi nyata dalam penanganan kasus kemanusiaan. Kali ini, BAZNAS bergerak cepat memperbaiki rumah tidak layak huni milik Rukimi (78), seorang lansia di Dusun Bojongnangka, Desa Karangpaningal, Kecamatan Panawangan. Selasa (10/06/2025)
Ibu Rukimi selama ini tinggal di sebuah gubuk yang jauh dari kata layak. Di usia senjanya, ia harus menghadapi kerasnya hidup dalam kondisi rumah yang nyaris ambruk. Setelah melewati waktu yang cukup lama bantuan mulai berdatangan mulai dari Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya.
Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Ciamis segera turun tangan. Kepala Pelaksana BAZNAS, Amas Muhammad Tamsis, memimpin langsung proses penyaluran bantuan kepada Rukimi. Menurutnya, rumah yang dihuni lansia tersebut sudah dalam kondisi sangat mengkhawatirkan.
“Atap rumah mulai runtuh, dinding-dinding rapuh dan nyaris roboh. Kami tidak bisa menunggu lebih lama. Meskipun UPZ setempat sudah turun tangan, keterbatasan dana membuat BAZNAS Kabupaten mengambil langkah cepat untuk intervensi,” ujar Amas.
BAZNAS Ciamis diketahui telah dua kali memberikan bantuan kepada Rukimi. Bantuan tahap pertama berupa dana Rp2 juta untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Selanjutnya, bantuan kedua disalurkan hari ini berupa dana sebesar Rp10 juta untuk keperluan pembangunan dan perbaikan rumah agar layak dihuni kembali,” tuturnya
Dalam jangka panjang, BAZNAS tidak hanya memberi solusi sesaat. Amas menegaskan bahwa pihaknya mendorong Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap desa untuk lebih mandiri dan tanggap terhadap persoalan sosial. Salah satu strategi yang akan dioptimalkan adalah Gerakan Infak Warga.
“Kami mendorong UPZ untuk aktif menghimpun infak dari masyarakat sekitar. Ini penting agar UPZ memiliki cadangan anggaran yang cukup, sehingga bisa langsung bertindak saat ada warga yang membutuhkan bantuan mendesak,” jelasnya.
Lebih lanjut Amas menerangkan bahwa langkah cepat BAZNAS Ciamis dalam membantu Rukimi menjadi bagian dari komitmen dalam mendukung pemerataan bantuan sosial di daerah.
“Bantuan diberikan terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan rumah tangga miskin yang belum tersentuh program bantuan pemerintah,” paparnya
Dijelaskan Amas program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menjadi salah satu implementasi nyata dari amanah zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola secara transparan dan akuntabel oleh BAZNAS.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah zakat yang dititipkan masyarakat benar-benar sampai kepada yang berhak. Seperti yang terjadi hari ini, saat kita hadir untuk membantu Ibu Rukimi,” tegasnya
Diketahui BAZNAS Kabupaten Ciamis merupakan lembaga resmi bentukan pemerintah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 yang berwenang mengelola zakat secara nasional.
Di tingkat kabupaten, BAZNAS aktif dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui berbagai program, termasuk bantuan pendidikan, ekonomi, kesehatan, serta bantuan sosial seperti Rutilahu. (Nay Sunarti)