• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur

bydejurnalcom
Sabtu, 2 April 2022
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, berhasil meringkus SI (18) pelaku pencabulan gadis dibawah umur.

Pelaku melakukan aksi bejadnya kepada AR (14) di rumahnya yang beralamat di Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 4 Maret 2022, sekira Pukul 04.15 WIB.

Kasus ini berawal dari cinta kilat antara SI dengan korban. Diketahui, AR merupakan warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

BacaJuga :

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, awalnya pelaku bertemu dengan korban di dekat jalan tol cikumpay dan pelaku mengatakan sayang terhadap korban dan memutuskan untuk berpacaran.

“Setelah berkenalan, kemudian pelaku mengajak korban menginap di rumahnya di wilayah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Di tengah obrolan, pelaku menyatakan jatuh hati kepada korban yang baru berusia 14 tahun,” ucap Pria yang akrab disapa Hery, saat menggelar konferensi pers, di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, pada Sabtu, 2 April 2022.

Ia menambahkan, saat menginap di rumah pelaku, sekira pukul 04.15 Wib pelaku membangunkan korban dan mengatakan apabila korban tidak mau disetubuhi maka korban tidak akan di antarkan pulang. Mendengar perkataan pelaku akhirnya korban mau untuk di setubuhi.

Kasus terbongkar, lanjut Hery, setelah korban pulang dan langsung mengadu kepada orang tuanya.

“Setelah kejadian, korban pulang dan bercerita kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan dan kami mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ucap Hery.

Kapolres menambahkan, pelaku di amankan di rumah orangtuanya pada, hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB dengan arang bukti yang berhasil diamankan, yakni pakaian korban berwana hitam, celana panjang korban berwarna oren dan warna abu pada bagian pinggir celana dan celana dalam korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” tandas AKBP Suhardi Hery Haryanto. ***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Selain Tampung Aspirasi, Ketua F Demokrat ini Sosialisasikan Dana Bergulir ke Warga Desa Mekarsari Cimaung

Next Post

Polres Sumedang Polda Jabar Gelar Deklarasi Ormas Dan Silaturahmi Kamtibmas

Related Posts

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri  Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif  Margaasih
Kalam

HSN 2025 : Semangat Perjuangan Santri Digaungkan ke Siswa MA Darul Ma’arif Margaasih

Selasa, 21 Oktober 2025
Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah
Kalam

Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah

Senin, 20 Oktober 2025
DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani
Parlementaria

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah
dePraja

Bupati Bandung Minta OPD Antisipasi Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
Bupati Bandung Ajak  IKA PMII Dukung  Program Pusat dan Daerah
dePraja

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat
dePolitik

HUT Ke-61 Partai Golkar Kabupaten Bandung, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Senin, 20 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Pemberlakuan PSBB, segala Bentuk Aktifitas Warga Purwakarta Akan Dibatasi

Minggu, 3 Mei 2020

Resmikan Alun-alun Paseh Bupati Bandung: Ini Impian Masyarakat

Selasa, 6 Mei 2025

Pemkab Purwakarta Siap Gelar Festival Manggis 2020

Jumat, 13 Maret 2020

Wisata Air Deras Ada Di Garut, River Tubing Desa Sindangkasih

Rabu, 22 Februari 2023

Dari Kasi Pembinaan dan Pengembangan SD Disdik Kini Jadi Kabid Rehabsos Dinsos H. Amim Meriatna Subhan, S.Pd M.Pd : Yang Penting IKCT

Senin, 21 Juli 2025

Ketua Bawaslu KBB Diringkus Polisi Saat Asyik Pesta Sabu Bersama Teman Kuliah

Jumat, 7 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste