• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Kisah Warga Garut Ini Pilu, Maksud Hati Nunggu AJB Selesai Apa Daya Datangnya Pembatalan

bydejurnalcom
Sabtu, 9 April 2022
Reading Time: 2 mins read
Kisah Warga Garut Ini Pilu, Maksud Hati Nunggu AJB Selesai Apa Daya Datangnya Pembatalan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Namanya Yadi Supriadi, lelaki paruh baya warga masyarakat Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota ini harus menerima pil pahit, maksud hati menunggu pembuatan AJB apadaya malah diminta membuat pernyataan pembatalan.

Didepan Petugas Kecamatan Garut Kota dan Lurah Kota Kulon, Yadi Supriadi menegaskan bahwa dirinya merasa dijebak oleh salah satu oknum Kelurahan Kota Kulon.

“Demi Allah saya tidak tahu adanya surat pembatalan AJB dan saya tidak pernah melakukan pembatalan, saya saat itu kedatangan salah satu pegawai kelurahan yang mengatakan bahwa ada hal yang harus di perbaiki di AJB maka saya tanda tangani itu saja, dan saya tidak pernah terima salinannya, makanya saya terus bolak balik ke Kelurahan,” jelas Yadi.

BacaJuga :

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Kepada dejurnal.com, Yadi Supriadi bercerita bahwa dirinya telah lama melakukan transaksi jual beli atas sebidang tanah, pada 27 Desember 2017 dan tercatat di kuwitansi pembayaran pertama Rp.10.700.000 dan kwitansi lainnya Rp. 4.500.000 tanggal 7 Oktober 2019, ditambah Rp. 15.700.000, langsung ke Pihak Penjual disaksikan oleh Para Saksi sebagaimana tertera dikwitansi dan AJB.

“Saya tidak pernah dan tidak merasa melakukan pembatalan AJB tersebut, justru saya merasa selama ini dikerjain oleh pegawai dari Kelurahan Kota Kulon,” terangnya di depan Pegawai Kecamatan dan Lurah Kota Kulon.

Menurut Yadi Supriadi, adapun transaksi jual beli tersebut seluas kurang lebih 40 Meter Persegi (sebagaimana AJB dengan Nomor Persil 115. D, di Blok Cangkudu Kohir C. 3001 senilai Rp. 30 Juta, Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, dengan batas batas yang jelas diketahui Para Pihak.

“Sekali lagi saya tidak pernah melakukan pembatalan Akta Jual Beli Nomor : 389 / 2019 tertanggal 12 Desember 2019, dengan Nomor SPPT 32.07.170.005.012-0189.0,” Tegasnya.

Yadi S secara terbuka mengatakan lebih jelas bahwa transaksi dilakukan dengan pihak Penjual merupakan salah satu Ahli Waris AS (almrh ) Dik Dik Supriadi yang telah mendapat persetujuan dari Istrinya yang bernama Elly Herlina, selaku warga asal Kecamatan Tarogong Kaler Garut.

Dimana akhirnya Kedua Belah Pihak pun telah melakukan proses Akta Jual Beli (AJB) tersebut dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara /PPATS yang saat itu Pejabatnya Drs. Bambang Hapid M.SI, selaku Camat Garut Kota.

Dalam tindak hukum tersebut disaksikan oleh Iyed Suryadi, SIP., selaku Kepala Kelurahan Kota Kulon dan Heri Koswara PNS Kelurhaan Kota Kulon yang sudah Pensiun saat ini. Maka terbitlah AJB Nomor 389/2019 Tanggal 12 Desember atas nama Yadi Supriadi yang telah ditandatangani kedua belah pihak dan para saksi diatas matrai, ditanda tangani dan distempel basah PPATS Camat Garut Kota yang berkekuatan hukum.

Menanggapi hal ini, Kepala Kelurhaan Kota Kulon, Deden mengaku baru tahu secara detail, sebelumnya tidak ada kejelasan alias samar, terkait IS dan HK sudah pensiun yah mumpung para pihak masih ada saya sebagai Lurah Kota Kulon berharap ada solusi terbaik, setelah ada kejelasan ini,” Ungkapnya.

Sementara menurut Bambang Hapid yang saat ini menjabat Kasatpo PP ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu hal ini.

“Saya tidak tahu soal itu silahkan ke Pa Eli di Kecamatan Garut Kota,” ujarnya sambil bergegas menuju mobil dinas.

H. Suherman selaku Asda I ketika diminta tanggapan selepas rapat kordinasi terkejut ketika diminta tanggapan terkait persoalan AJB Yadi Supriadi.

“Waduh ini sudah memlliki kekuatan hukum tidak bisa dibatalkan sepihak harus melalui proses hukum, oh saat itu Camat / PPATS Pa Bambang Kasatpolpp yah, coba nanti kordinsasikan, ini ga bisa sepihak pembatalannya,” Tandas Asda I sambil membuka salinan AJB.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kurang Dari 24 Jam, Preman Ancam Sopir Bus TMP Diamankan Polisi

Next Post

Polisi Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi Booster Di Halaman Masjid Jami Al – Barkah

Related Posts

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa
GerbangDesa

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa

Jumat, 9 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta  Usai Salat Jumat,  Berbagi Kepedulian untuk Sesama
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Usai Salat Jumat, Berbagi Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 9 Oktober 2026
LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

Jumat, 9 Oktober 2026
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa, Ambu Anne Launching Mobil Ambulance Kidang Sawelas

Rabu, 26 Juni 2019

Penantian Setahun, Akhirnya SEGI Terima LAHP Ombudsman Adanya Maladministrasi Dalam Seleksi Cawas dan Cakasek Disdik Garut

Rabu, 15 September 2021
Bupati Bandung Dadang Supriatna (kiri), Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah), dan salah satu guru ngaji, saat lauching kartu guru ngaji di Hotel Sutan Raja, Kamis (30/9/2021).

Launching Sekolah dan Kartu Guru Ngaji Diapresiasi Menteri Desa

Kamis, 30 September 2021
H. Komarudin, SH

DPRD Purwakarta Akan Cabut Perda Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Bayu Asih

Rabu, 21 Oktober 2020

ASN Purwakarta Diikutsertakan Jaga Posko PSBB Komunal Covid-19

Selasa, 26 Mei 2020

Sebelum Disantap Cek Mutu Bandeng Presto, Jangan Diolah Ketika Sudah Berjamur

Kamis, 24 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste