• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, September 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Intruksi Bupati Garut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR

bydejurnalcom
Selasa, 19 April 2022
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Bupati Garut H Rudy Gunawan, dalam arahannya ketika memimpin Apel Gabungan Virtual, menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Garut dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Garut, untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Senin 18 April 2022

Bupati Garut, Penerbitan Perkada ini menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Lanjut Rudy, ini terakhir dari saya, saya mohon Pak Sekda dan Kabag Hukum besok sudah membuat (surat) paling lambat saya menandatangani Perkada tentang THR, (karena) di PP (nomor) 16 (Tahun) 2022 yang berhubungan dengan THR itu adalah gaji full ditambah (TKD) nah ini (harus) cepat Kepala BKD juga, maksimal untuk daerah itu maksimal 50% dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, di sampaikan bupati kepada Sekda, Nurdin Yana dan Asda Bidang Pemkesra, Suherman, dan dihadapan peserta Apel Gabungan Virtual di Gedung Command Center Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

BacaJuga :

HUT ke 24 Demokrat Purwakarta Berikan Santunan Kepada Anak yatim dan jompo

Sertijab Dandim 0624, Bupati Bandung : Teruskan Sinergi dan Kolaborasi

Berkaca dari Kasus Bunuh Diri di Banjaran, Kepala Desa Sukamenak Pesan Pada Para RT / RW Jangan Sampai Ada Warga Terabaikan

Lebih lanjut Buoati menuturkan, ia juga menuturkan, dirinya tergabung dalam _group_ yang berisi 400 kepala daerah, dimana dalam _group_ tersebut, lanjut Rudy, hampir 70 persen para kepala daerah tidak sanggup membayar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tadi.

“Kita sangguplah (memenuhi pembayaran TKD), kita gunakan dulu yang ada sekarang ini, saya ingin maksimal kasih TKD-nya maksimal 50 persen sesuai dengan PP, kan itu bisa 20%, 10% bisa, 30% bisa, tapi saya mah (ingin) maksimal saja 50%,” lanjut Rudy.

Rudy berharap terkait THR dan TKD ini bisa dibayarkan paling lambat hari (Jum’at 22 April 2022) tegasnya

“Dan Saya minta) BPKAD cepatlah, begitu ada ini cepat, kalau tagihannya sudah sah dianggap tagihannya sudah sah sesuai ketentuan cepet (dibayarkan).” tandasnya.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Next Post

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Cikijing Laksanakan Patroli Malam Pada Jam Rawan

Related Posts

Yudha Puja Turnawan Apresiasi Mahasiswa Garut Suarakan Isu Lingkungan, Pendidikan, dan Sosial
Legislator

Yudha Puja Turnawan Apresiasi Mahasiswa Garut Suarakan Isu Lingkungan, Pendidikan, dan Sosial

Selasa, 9 September 2025
Rayakan HUT ke-24, Ahmad Bajuri Harap Partai Demokrat Tetap Jadi Inisiator Aspirasi Rakyat
dePolitik

Rayakan HUT ke-24, Ahmad Bajuri Harap Partai Demokrat Tetap Jadi Inisiator Aspirasi Rakyat

Selasa, 9 September 2025
Diduga Pelaku Penculikan di Cikajang Berhasil Dibekuk Polisi
deNews

Diduga Pelaku Penculikan di Cikajang Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 9 September 2025
HUT ke 24 Demokrat Purwakarta Berikan Santunan Kepada Anak yatim dan jompo
dePolitik

HUT ke 24 Demokrat Purwakarta Berikan Santunan Kepada Anak yatim dan jompo

Selasa, 9 September 2025
Sertijab Dandim 0624, Bupati Bandung : Teruskan Sinergi dan Kolaborasi
deNews

Sertijab Dandim 0624, Bupati Bandung : Teruskan Sinergi dan Kolaborasi

Selasa, 9 September 2025
Berkaca dari Kasus Bunuh Diri di Banjaran, Kepala Desa Sukamenak Pesan Pada  Para RT / RW  Jangan Sampai Ada Warga Terabaikan
GerbangDesa

Berkaca dari Kasus Bunuh Diri di Banjaran, Kepala Desa Sukamenak Pesan Pada Para RT / RW Jangan Sampai Ada Warga Terabaikan

Selasa, 9 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Update Covid 19 Purwakarta : Terjadi Fluktuatif Jumlah PDP

Selasa, 28 April 2020

Soroti Nasib Pekerja Saudi Asal Pameungpeuk, Ini Kata Aktifis Garut

Rabu, 7 April 2021

Puluhan Miras Diamankan Polsek Tarogong Kidul Dalam Operasi Pekat

Selasa, 20 April 2021

Update Covid-19 Purwakarta : Di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, 24 Orang Positif Corona 5 Orang Sembuh

Rabu, 6 Mei 2020

Satres Narkoba Polres Purwakarta Sosialisasi P4GN Di Desa Bojong

Kamis, 24 September 2020

Ada Kerajaan Kedaton Kandang Wesi di Pakenjeng Garut?

Kamis, 23 Januari 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste