Dejurnal.com, Majalengka – Desa Sindang Panji Kecamatan Cikijing dikabarkan sedang menghadapi kemelut pemerintahan desa. Pasalnya, dikabarkan semua anggota BPD Sindangpanji mengundurkan diri pada Desember 2021 lalu.
Ading Suarsono yang dahulu Wakil Ketua BPD Sindangpanji dan telah mengundurkan diri membenarkan hal itu dan menyatakan bahwa polemik mundurnya seluruh BPD Sindangpanji belum juga ada titik temu padahal surat pengunduran diri yang di tanda tangani oleh seluh anggota BPD sudah diantarkan ke Kantor Sekretaris Daerah Majalengka pada tanggal 20 Desember 2021.
“Namun sampai saat ini SK pemberhentian dari Bupati belum juga di terima, baik oleh Ketua BPD Suherdi, Sekretaris BPD Asep Hidayat ataupun anggota yang lain, termasuk saya,” tandasnya saat dikonfirmasi.
Bahkan, lanjut Ading, sekarang sedang ramai dibicarakan adanya surat permintaan pengunduran diri BPD, dan konon beberapa anggota BPD sudah menanda tangani surat pengunduran diri yang baru tersebut.
“Katanya surat pengunduran itu dibawa oleh pihak aparatur Desa Sindangpanji, dan konon mendapat dukungan dari pihak kecamatan agar secepatnya di tanda tangani,” ujarnya.
Menurut Ading, hal tersebut dilakukan menyangkut adanya kepentingan masyarakat yang terhambat.
“Saya tidak akan menanda tangan surat pengunduran diri tersebut, karena sudah saya lakukan secara resmi di kirim ke kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan saya hanya tinggal menunggu surat keputusan Bupati Majalengka, berhentilah saya sebagai BPD, nantinya bisa di bentuk BPD pergantian antar waktu,” tuturnya.
Ketika ditanya pandangannya dalam polemik pengunduran BPD Sindangpanji, Ading mengatakan bahwa dirinya memperhatikan polemik pengunduran BPD ini masih dalam proses penyelesaian, munculah cerita baru yaitu penunjukan BPD baru yang di tunjuk oleh pihak aparat pemerintah desa.
“Saya rasa di sini sudah jelas bahwa ada perkara baru yang timbul yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sindangpanji, karena tidak ada kewenangan Aparat Pemerintah Desa menunjuk atau membentuk BPD, karena BPD dibentuk atas dasar keterwakilan warga masyarakat yang ada di tiap blok yang ada di desa,” ujarnya.
Ading pun bersikukuh tetap menolak untuk menanda tangani surat pengunduran diri yang baru karena sudah dilakukan. “Masa harus mengundurkan diri dua kali,” pungkasnya.***Red/Ade