• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pengadilan Tipikor Bandung Nyatakan Kasus Finger Print Bebas, Kejari Ciamis Lakukan Kasasi

bydejurnalcom
Rabu, 18 Mei 2022
Reading Time: 1 mins read
Pengadilan Tipikor Bandung Nyatakan Kasus Finger Print Bebas, Kejari Ciamis Lakukan Kasasi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Kasus finger print yang menyeret mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Wahyu, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba S.H, M.Hum, Rabu (18/5/2022).

Erni mengatakan terkait kasus fingerprint itu sudah sampai tahap putusan majelis hakim tingkat pertama pada tanggal 11 Mei 2022 kemarin dengan keputusan terdakwa Wahyu selaku Sekretaris Dinas Pendidikan, hasil putusannya bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi berarti bebas murni,” ujarnya.ya

BacaJuga :

Warga Ciparay Pacet Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Kab Bandung Fraksi Nasdem Toni Permana SH

Legislator F PAN H.Tedi Supriadi Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Margahayu pada Reses Hari Kedua

Realisasikan Program Bupati Bandung: Dinas Ketenagakerjaan Gelar Job Fair di Kecamatan Margaasih

Lanjut Erni, kemudian untuk perkara Yusuf dinyatakan lepas tuntutan usla artinya ada perbuatan tapi bukan tindak pidana.

Atas putusan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Ciamis tidak menerima pada putusan PN Tipikor Bandung dan melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam 14 hari setelah putusan, sesuai KUHP hal tersebut bentuk keberatan atas vonis bebas murni terhadap Wahyu dan bebas primer untuk Yusuf.

Erni Veronika menjelaskan kasus tersebut terjadi pada tahun 2017- 2018 dimana pihaknya telah menetapkan WH dan YSM sebagai tersangka pada tahun 2021. Keduanya di jerat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Alat absensi (finger print) SD dan SMP tahun anggaran 2017-2018.

Kajari menyebutkan, dalam tuntutan terhadap perbuatan terhadap kedua tersangka mereka dijerat dengan pasal yang disangkakan Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman maksimal pasal 2 yakni empat tahun sampai 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Erni Veronika menambahkan atas putusan bebas murni kepada WH dan bebas primer kepada YSM, Kejaksaan Negeri Ciamis dengan alat bukti kuat yang dimiliki. “Kami melakukan upaya memori Kasasi ke MA sesuai dengan KHUP dengan waktu yang diberikan selama 14 Hari,” tandasnya.***Jepri tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kecewa Pada Legislator Garut, Tangtu Dibuana Layangkan Surat Terbuka ke Pimpinan Partai

Next Post

Gelar KRYD, Polisi Amankan Minuman Keras Berbagai Merk

Related Posts

Gerakan Jum’at Bersih, DPRKPLH Ciamis Ajak Warga Jaga Lingkungan
deNews

Gerakan Jum’at Bersih, DPRKPLH Ciamis Ajak Warga Jaga Lingkungan

Jumat, 22 Agustus 2025
Luncurkan Kurikulum Peserta Didik Khusus, Sekda: Pertama di Indonesia, Siap Jadi Acuan Nasional
deNews

Luncurkan Kurikulum Peserta Didik Khusus, Sekda: Pertama di Indonesia, Siap Jadi Acuan Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025
Media Online Jadi Pilar Informasi, Bupati Ciamis Ajak IWO Bersinergi Perangi Kekerasan Anak
deNews

Media Online Jadi Pilar Informasi, Bupati Ciamis Ajak IWO Bersinergi Perangi Kekerasan Anak

Jumat, 22 Agustus 2025
Warga Ciparay Pacet Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Kab Bandung Fraksi Nasdem Toni Permana SH
deNews

Warga Ciparay Pacet Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Kab Bandung Fraksi Nasdem Toni Permana SH

Kamis, 21 Agustus 2025
Legislator F PAN H.Tedi Supriadi Tampung Aspirasi Warga  Kecamatan Margahayu pada Reses Hari Kedua
Legislator

Legislator F PAN H.Tedi Supriadi Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Margahayu pada Reses Hari Kedua

Kamis, 21 Agustus 2025
Realisasikan  Program Bupati Bandung: Dinas Ketenagakerjaan Gelar Job Fair di Kecamatan Margaasih
deNews

Realisasikan Program Bupati Bandung: Dinas Ketenagakerjaan Gelar Job Fair di Kecamatan Margaasih

Kamis, 21 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Sekdes Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot, Gun Gun H.  Permana

Idealnya Desa Cangkuang Kulon Dimekarkan, Satunya Jadi Kelurahan

Kamis, 10 April 2025

H. Yanto : Idealnya Pemerintah Anggarkan Rapid Tes Untuk Tiap RW

Kamis, 18 Juni 2020

Ini Alasan Dadang Supriatna Berlabuh ke Partai Lain

Sabtu, 8 Agustus 2020

Mulai Besok, Empat Blok Perum Campaka Indah Karangpawitan Diberlakukan Isolasi Wilayah Mandiri

Sabtu, 19 September 2020

Polda Jabar Tangkap 11 Orang Yang Melakukan Penyelundupan Gas Elpiji Di Subang

Senin, 25 Juli 2022

Pemkab Purwakarta Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD Dampak Dari Covid-19

Rabu, 30 September 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste