• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pengadilan Tipikor Bandung Nyatakan Kasus Finger Print Bebas, Kejari Ciamis Lakukan Kasasi

bydejurnalcom
Rabu, 18 Mei 2022
Reading Time: 1 mins read
Pengadilan Tipikor Bandung Nyatakan Kasus Finger Print Bebas, Kejari Ciamis Lakukan Kasasi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Kasus finger print yang menyeret mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Wahyu, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba S.H, M.Hum, Rabu (18/5/2022).

Erni mengatakan terkait kasus fingerprint itu sudah sampai tahap putusan majelis hakim tingkat pertama pada tanggal 11 Mei 2022 kemarin dengan keputusan terdakwa Wahyu selaku Sekretaris Dinas Pendidikan, hasil putusannya bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi berarti bebas murni,” ujarnya.ya

BacaJuga :

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Lanjut Erni, kemudian untuk perkara Yusuf dinyatakan lepas tuntutan usla artinya ada perbuatan tapi bukan tindak pidana.

Atas putusan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Ciamis tidak menerima pada putusan PN Tipikor Bandung dan melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam 14 hari setelah putusan, sesuai KUHP hal tersebut bentuk keberatan atas vonis bebas murni terhadap Wahyu dan bebas primer untuk Yusuf.

Erni Veronika menjelaskan kasus tersebut terjadi pada tahun 2017- 2018 dimana pihaknya telah menetapkan WH dan YSM sebagai tersangka pada tahun 2021. Keduanya di jerat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Alat absensi (finger print) SD dan SMP tahun anggaran 2017-2018.

Kajari menyebutkan, dalam tuntutan terhadap perbuatan terhadap kedua tersangka mereka dijerat dengan pasal yang disangkakan Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman maksimal pasal 2 yakni empat tahun sampai 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Erni Veronika menambahkan atas putusan bebas murni kepada WH dan bebas primer kepada YSM, Kejaksaan Negeri Ciamis dengan alat bukti kuat yang dimiliki. “Kami melakukan upaya memori Kasasi ke MA sesuai dengan KHUP dengan waktu yang diberikan selama 14 Hari,” tandasnya.***Jepri tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kecewa Pada Legislator Garut, Tangtu Dibuana Layangkan Surat Terbuka ke Pimpinan Partai

Next Post

Gelar KRYD, Polisi Amankan Minuman Keras Berbagai Merk

Related Posts

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum
deNews

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum

Rabu, 26 November 2025
Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Pandangan Fraksi PKB terhadap LKPJ Bupati Garut Tahun 2024 : Fokus Dalam Belanja Modal Untuk Peningkatan IPM

Jumat, 16 Mei 2025

Pengunjung Toserba Membludak, Algerac Tanggapi PSBB Ciamis

Sabtu, 16 Mei 2020

DLH Purwakarta Optimalkan Bank Sampah

Selasa, 15 September 2020
KH. Ibnu Athaillah, Rois Syuriah Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Muktabarah an-Nahdliyah (JATMAN) Kabupaten Bandung.

Rois Syuriah Jatman Sesalkan PCNU Dukung Salah Satu Paslon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 11 November 2020

SMSI Indramayu Gelar Lokakarya “Kebijakan Pemerintah Terhadap Media Siber”

Minggu, 12 Februari 2023
Kasi TPKPM Dinsos Garut saat menerima perwakilan keluarga Enung Nurcahyani, pekerja migran asa pameungpeuk yang diduga dianiaya dan ingin pulang, Senin (5/4/2021). (Foto : Raesha/dejurnal.com)

Pemulangan Pekerja Migran Korban Trafficking di Garut Terkendala Minimnya Anggaran

Selasa, 6 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste