• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pengadilan Tipikor Bandung Nyatakan Kasus Finger Print Bebas, Kejari Ciamis Lakukan Kasasi

bydejurnalcom
Rabu, 18 Mei 2022
Reading Time: 1 min read
Pengadilan Tipikor Bandung Nyatakan Kasus Finger Print Bebas, Kejari Ciamis Lakukan Kasasi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Kasus finger print yang menyeret mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Wahyu, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba S.H, M.Hum, Rabu (18/5/2022).

Erni mengatakan terkait kasus fingerprint itu sudah sampai tahap putusan majelis hakim tingkat pertama pada tanggal 11 Mei 2022 kemarin dengan keputusan terdakwa Wahyu selaku Sekretaris Dinas Pendidikan, hasil putusannya bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi berarti bebas murni,” ujarnya.ya

BacaJuga :

Sosialisasi Pengawasan Pemerintahan di Gajahmekar, Humaira Zahrotun Noor Serap Aspirasi Warga

PSGC Ciamis Dibantai Adhyaksa FC 0-4, VAR Warnai Laga

Kemenag Ciamis Dukung INU Siapkan Lulusan Berkompetensi dan Berkarakter

Lanjut Erni, kemudian untuk perkara Yusuf dinyatakan lepas tuntutan usla artinya ada perbuatan tapi bukan tindak pidana.

Atas putusan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Ciamis tidak menerima pada putusan PN Tipikor Bandung dan melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam 14 hari setelah putusan, sesuai KUHP hal tersebut bentuk keberatan atas vonis bebas murni terhadap Wahyu dan bebas primer untuk Yusuf.

Erni Veronika menjelaskan kasus tersebut terjadi pada tahun 2017- 2018 dimana pihaknya telah menetapkan WH dan YSM sebagai tersangka pada tahun 2021. Keduanya di jerat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Alat absensi (finger print) SD dan SMP tahun anggaran 2017-2018.

Kajari menyebutkan, dalam tuntutan terhadap perbuatan terhadap kedua tersangka mereka dijerat dengan pasal yang disangkakan Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman maksimal pasal 2 yakni empat tahun sampai 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Erni Veronika menambahkan atas putusan bebas murni kepada WH dan bebas primer kepada YSM, Kejaksaan Negeri Ciamis dengan alat bukti kuat yang dimiliki. “Kami melakukan upaya memori Kasasi ke MA sesuai dengan KHUP dengan waktu yang diberikan selama 14 Hari,” tandasnya.***Jepri tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kecewa Pada Legislator Garut, Tangtu Dibuana Layangkan Surat Terbuka ke Pimpinan Partai

Next Post

Gelar KRYD, Polisi Amankan Minuman Keras Berbagai Merk

Related Posts

NasDem Purwakarta Gelar Sunatan Massal, 160 Anak Ikuti Program Sosial
deHumaniti

NasDem Purwakarta Gelar Sunatan Massal, 160 Anak Ikuti Program Sosial

Minggu, 11 Oktober 2026
NasDem Kabupaten Purwakarta Gelar Nikah Massal, Lima Pasangan Ikuti Prosesi Akad
GerbangDesa

Safari Cinta Hadir di Desa Cilangkap, Warga Terima Bantuan Rutilahu

Sabtu, 10 Oktober 2026
NasDem Kabupaten Purwakarta Gelar Nikah Massal, Lima Pasangan Ikuti Prosesi Akad
deHumaniti

NasDem Kabupaten Purwakarta Gelar Nikah Massal, Lima Pasangan Ikuti Prosesi Akad

Sabtu, 10 Oktober 2026
Sosialisasi Pengawasan Pemerintahan di Gajahmekar, Humaira Zahrotun Noor Serap Aspirasi Warga
deNews

Sosialisasi Pengawasan Pemerintahan di Gajahmekar, Humaira Zahrotun Noor Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026
PSGC Ciamis Dibantai Adhyaksa FC 0-4, VAR Warnai Laga
deNews

PSGC Ciamis Dibantai Adhyaksa FC 0-4, VAR Warnai Laga

Sabtu, 10 Oktober 2026
Kemenag Ciamis Dukung INU Siapkan Lulusan Berkompetensi dan Berkarakter
deNews

Kemenag Ciamis Dukung INU Siapkan Lulusan Berkompetensi dan Berkarakter

Sabtu, 10 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ada Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cimaragas Pangatikan, Dilidik APH?

Selasa, 21 Januari 2020

Pendidikan Politik Dan Rakerda DPD Partai Nasdem Purwakarta Sekaligus Lantik Pengurus DPC

Minggu, 2 Mei 2021

Tim Relawan Rescue RPS Evakusi Sarang Tawon Vespa Afinis Di Rumah Warga Desa Kamarung

Jumat, 7 Maret 2025

Warga Gelar Aksi Pasang Tenda Tidur Di Jalan Terkait Rumah Terdampak Proyek KIIC

Kamis, 28 Mei 2020

KLH dan Kemenag Kampanyekan Gaya Hidup Sadar Sampah di Pesantren

Minggu, 9 Maret 2025

Rumor “Siswa Siluman”, Hasil Kajian Lapangan Anggota DPKG Ini Bikin Terperangah

Selasa, 21 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste