• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

12 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika Berhasil Diamankan Polres Cianjur

bydejurnalcom
Senin, 23 Mei 2022
Reading Time: 1 mins read
12 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika Berhasil Diamankan Polres Cianjur
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cianjur – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengamankan 12 tersangka yang diduga menjadi pengedar dan pemakai narkoba di Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, 12 tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Para tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Dari para tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 73,89 Gram dan obat psikotropika sebanyak 12.480 butir.

BacaJuga :

Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG

Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan

Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Kapolres Cianjur Polda Jabar yang berhasil ungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan 12 tersangka dalam 1 bulan terakhir.

“Para pelaku biasa menggunakan modus operasi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya” ucap Kapolres Cianjur Polda Jabar saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur Polda Jabar, Senin (23/05/2022).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), 114 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup dan Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Massa di Karawang Berdemo Tuntut Perbaikan Jalan Propinsi

Next Post

Hanya Beberapa Jam, Polisi Berhasil Kembalikan Motor Sempat Hilang di Warudoyong

Related Posts

Kades Bumiwangi Lukmanul Hakim, Resmikan Sumur Bor untuk Warga Wujudkan Akses Air Bersih
deNews

Kades Bumiwangi Lukmanul Hakim, Resmikan Sumur Bor untuk Warga Wujudkan Akses Air Bersih

Sabtu, 4 Oktober 2025
Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat
deNews

Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat

Jumat, 3 Oktober 2025
Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan
deNews

Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan

Jumat, 3 Oktober 2025
Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG
deNews

Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG

Jumat, 3 Oktober 2025
Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan
deNews

Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan

Jumat, 3 Oktober 2025
Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani
Kalam

Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani

Jumat, 3 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Lahan Milik Pemkab Garut Dikelola “Orang Provinsi”, Potensi PAD Hilang Capai Milyaran

Minggu, 29 September 2019
Asep Somantri, S.pd (sebelah kiri) dan Aan Suryana, S.pd (sebelah kanan).

Sertijab Kepala Sekolah Dasar Negeri Percobaan Kecamatan Cileunyi

Kamis, 3 Juli 2025
Kades Pameuntasan, H. Suganda

Menguak Asal Usul Sejarah Desa Pameuntasan dan Dinamikanya

Jumat, 4 November 2022

GNPK RI Garut : Ada Bau Tak Sedap Dalam Pelaksanaan Proyek Penataan Wisata Situ Bagendit

Jumat, 19 Maret 2021
Kang Oos Supiyadin

Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Perlu Direkondisi Pasca Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut

Selasa, 15 April 2025

PPDB SMAN 1 Ciamis, Kuota Jalur Prestasi dan Afirmasi 50% dan Zonasi 50%

Kamis, 9 Juni 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste