Dejurnal.com, Garut – Teki-teki tentang adanya salah satu Anggota DPRD Kabupaten Garut yang diberhentikan langsung oleh partai politik dimana Anggota DPRD tersebut bernaung, akhirnya terjawab, bahwa salah satu Anggota DPRD tersebut berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Kepastian pemberhentian salah satu anggota DPRD Garut tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171-3/ Kep. 252 – Pem. Otda / 2022 Tanggal 23 Mei 2022, tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Garut atas nama Iwan Setiawan IB. Dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171/Kep.253 – Pem.Otda / 2022 Tanggal 23 Mei 2022 tentang Peresmian PAW Anggota DPRD Kabupaten Garut sisa jabatan Tahun 2019 – 2024 atas nama Wawan Sutiawan.
Berdasarkan Surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor : 3651/ KPG – 19.03/ Pem. Otda tanggal 28 Juni 2022 Perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Pemberhentian dan Penganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Garut.
Maka berdasarkan hal tersebut diatas perlu adanya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut dalam Rangka Pengucapan Sumpah / Janji Anggota DPRD dari Partai Hanura, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 114 ayat 1 bahwa Anggota DPRD Penganti Antar Waktu (PAW) sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah / janji dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang akan digelar pada Hari Jumat Tanggal 08 Juli 2022, Pukul 08.00 WIB Tempat di Gedung DPRD Kabupaten Garut.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan yang terlampir dalam Surat tertanggal 01 Juli 2022.
“Ya, kapan Anggota DPRD tersebut berhenti, ya sejak adanya pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD PAW sisa waktu, di dalam rapat paripurna DPRD dan ini sudah sesuai aturan kita hanya menjalankan apa yang telah menjadi ketetapan, sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat,” Tandasnya.***Yohaness