• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi 3Kg ke Tabung Gas Non Subsidi Diringkus Polres Subang

bydejurnalcom
Jumat, 2 September 2022
Reading Time: 2 mins read
Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi 3Kg ke Tabung Gas Non Subsidi Diringkus Polres Subang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polees Subang bersama Satreskrim Polres Subang yakni bagian Unit Tipidter telah berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kg dan 50 kg yang berlokasi di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu (31/08/2022) tengah malam.

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni saat jumpa Pres di depan kantor Satreskrim Polres Subang di dampingi oleh Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi dan Kapolsek Pusakanagara Kompol Jusdijachlan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap setelah adanya masyarakat yang melapor kepada pihak kepolisian, Jumat (2/9/2022).

Setelah adanya laporan tersebut dari pihak kepolisian sigap untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Wilayah Desa Pusaka Ratu Kecamatan Pusakanagara untuk melakukan penyelidikan.

BacaJuga :

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

HET Gas 3Kg Garut Sudah Turun Harga di Lapangan Masih Mahal, Ada Mafia Gas?

HET Elpiji 3Kg Diturunkan, Parmusi Garut : Mafia Gasnya Belum Diberantas

Lanjut Sumarni setelah di selidik ternyata benar bahwa di lokasi tersebut adanya pengoplosan gas.

Mereka yang terlibat pengoplosan gas bersubsidi adalah SA, warga Subang,SL, warga Pekalongan; CK, warga Jakarta, dan AR, warga Grobogan. dan Mereka mempunyai peran masing-masing.

SA, berperan sebagai penyedia tempat produksi dan sebagian elpiji tabung 3 kg, serta kendaraan operasional,SL sebagai penyedia sebagian elpiji tabung 3 kg, dan 12 kg, serta mengawasi produksi di lokasi.
CK, sebagai penyedia regulator yang telah dimodifikasi, tabung kosong ukuran 12 kg dan 50 kg, timbangan elektrik, serta pekerja produksi,AR sebagai yang angkut hasil produksi 12 kg dari lokasi ke gudang milik CK di Jakarta Selatan.

“Para pelaku dalam sehari berhasil memproduksi dan memasarkan elpiji 12 kg dengan omzet Rp 60 juta atau Rp2,7 miliar selama 1,5 bulan,” ungkap Sumarni

Barang yang disita berupa 787 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 235 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, lima tabung gas elpiji ukuran 50 kg, 44 buah regulator modifikasi, tiga kendaraan, satu timbangan elektrik dan lainnya.

Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: gas elpiji
Previous Post

Sampaikan pesan kamtibmas Bhabin Battembat Polsek Kedawung Polres Ciko himbau warga

Next Post

Bupati Purwakarta Ikut Panen Raya

Related Posts

Sayangkan Keberadaan TPST Oxbow Mekarrahayu, Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip Berharap  Segera Diserahterimakan
Legislator

Prihatin Masyarakat Sulit Mendapatkan Gas, Anggota DPRD Kabupaten Bandung H.Dadang Suryana, S.Ip Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan

Selasa, 4 Februari 2025
Pemkab Karawang Keluarkan SK Penerapan HET Gas Melon
deBisnis

Pemkab Karawang Keluarkan SK Penerapan HET Gas Melon

Rabu, 27 September 2023
Dua Pelaku Suntik Gas Elpiji Subsidi di Karawang, Terancam Denda 6 Miliar
deBisnis

Dua Pelaku Suntik Gas Elpiji Subsidi di Karawang, Terancam Denda 6 Miliar

Senin, 24 Juli 2023
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi
Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

Jumat, 7 April 2023
HET Gas 3Kg Garut Sudah Turun Harga di Lapangan Masih Mahal, Ada Mafia Gas?
deNews

HET Gas 3Kg Garut Sudah Turun Harga di Lapangan Masih Mahal, Ada Mafia Gas?

Selasa, 4 April 2023
deBisnis

HET Elpiji 3Kg Diturunkan, Parmusi Garut : Mafia Gasnya Belum Diberantas

Minggu, 2 April 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Sabtu, 12 April 2025

Demokrasi Garut Menggeliat, Dadan Nugraha Desak Dialog Objektif Antara NGO dan Pemerintah

Rabu, 11 Juni 2025

Dugaan Skandal Proyek Gedung DKUKM Garut, Akhirnya Kankan, Yanto dan H. Eko Bantah Pernyataan Dirut PT DJP

Selasa, 25 Agustus 2020

Senam Ritmik Sumbang Emas Perdana Kontingen Ciamis di Popda Jabar 2025

Sabtu, 27 September 2025

Seleksi Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Ciamis Tahun 2025 Dilaksanakan Secara Digital Lewat Sistem KSPS

Jumat, 16 Mei 2025

Ada Beras Plastik Beredar Di Masyarakat, Dedi Mulyadi Sidak Gudang Beras Bulog Subang

Jumat, 16 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste