• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Para Korban Dugaan Penipuan Uka-Uka di Sukabumi, Ditangani LBH Mahardika Satya Muda

bydejurnalcom
Minggu, 18 September 2022
Reading Time: 2 mins read
Para Korban Dugaan Penipuan Uka-Uka di Sukabumi, Ditangani LBH Mahardika Satya Muda
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Beberapa orang warga Sukabumi yang diduga telah menjadi korban penipuan uka-uka dengan modus bisa mengambil emas di alam lain dengan syarat harus menyerahkan uang, menyatakan telah menguasakan kasus ini kepada LBH Mahardika Satya Muda yang berdomisili di Perum Cibadak Permai tertanggal 15 Juni 2022.

“LBH inilah yang saya pilih beserta beberapa korban lainnya untuk bisa membantu persoalan hukum yang dialami,” ujar salah satu korban dugaan penipuan uka-uka bernama An.

An merupakan warga Kecamatan Kalapanungal yang sudah merasa kesal dan merasa siap menanggung beban malu atas kejadian ini. Ia pun sekarang berani buka bukaan karena sudah saking jengkel, sebelumnya dirinya belum bisa mengijinkan keberadaan alamatnya sendiri di publikkasikan.

BacaJuga :

Milangkala Desa Beber ke-340, Mohamad Ijudin Tegaskan Komitmen Dukung Desa Beber Jadi Role Model Inovasi

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

“Sekarang mah siap, gimana lagi pelaku kayanya sudah melarikan diri,” ungkapnya.

Menurut AN, kasus ini sebelumnya yang ditangani Polsek Kalapanunggal dan pada saat itu dan belum dikuasakan kepada LBH dan sudah berjalan beberapa bulan terhitung dari laporan yang di lakukan teman AN yaitu IY. “Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan menghubungi penasehat hukum kami,” ujarnya.

Salah satu Penasihat Hukum LBH Mahardika Satya Muda, Feriansyah SH membenarkan bahwa LBHnya yang diberi kuasa oleh AN dan kawan-kawan.

“Dengan sudah di tanda tangani surat kuasa tentunya kami selaku PH akan melaksanakan tupoksi kami sebagaimana mestinya untuk membantu memperjuangkan kepastian hukum yang di inginkan para klien kami,” terangnya.

Tentunya, lanjut Feriansyah, dengan cara cara koordinasi, konfirmasi, bahkan tentunya kami follow up setiap perkembangan yang ada, dari semenjak itu dan setelah kami lakukan upaya upaya dialogis, melakukan kunjungan kepada pihak Polsek Kalapanunggal.

“Kami selaku PH tentunya mendorong agar pihak Polsek tersebut bisa segera melakukan hal-hal yang bersifat subtansi menurut pandangan hukum kami, karena kami menilai terduga ini sudah bisa di sangkakan sebagai terduga tersangka, analisa kami seperti itu dengan dasar keterangan yang disampaikan para korban,” terangnya.

Menurut Feriansyah, klien kami selaku para korban pun menyampaikan kepada kami selaku kuasa hukumnya bahwa orang yang mereka kenal dan ada ajakan itu berawal dari orang yang bernama IM bukan yang lain, maka dari itu sependapat dan itu menjadi pendapat hukum selaku PH para korban.

“Sehingga dengan pemahaman seperti itu, kami menilai apa yang sudah berjalan ini, para korban sebagai klien kami belum diberikan kepastian hukum, dan kami pun menilai penanganan perkara sangat lamban juga tidak adanya kemajuan dari semenjak SP2HP itu di sampaikan kepada kami,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Feriansyah, pihaknya mengajukan permohonan agar Polres Sukabumi bisa mengambil alih perkara ini.

“Polres Sukabumi sudah berkoordinasi dengan Polsek Kalapanunggal sehingga munculnya surat perintah membawa IM,
Namun kami sebagai kuasa hukum tetap tidak puas karena tidak ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.***Aldy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

HUT ke 21 Partai Demokrat : Bersama Rakyat Kita Perjuangkan Perubahan dan Perbaikan

Next Post

Polsek Kedawung Polres Ciko ajak warga jaga kamtibmas

Related Posts

Atlet Ciamis Bersinar di Sundaland Archery Festival 2026, Arisha Raih Emas dan Golden Ticket ke Kejurnas Fespati
deNews

Atlet Ciamis Bersinar di Sundaland Archery Festival 2026, Arisha Raih Emas dan Golden Ticket ke Kejurnas Fespati

Selasa, 7 Juli 2026
Forum Publik Ciamis Raya Desak Kejari Ungkap Penanganan Dugaan Penyimpangan MBG
deNews

Forum Publik Ciamis Raya Desak Kejari Ungkap Penanganan Dugaan Penyimpangan MBG

Selasa, 7 Juli 2026
Carut Marut SPMB SMP 2026 di Lingkungan Disdik Garut, Sanggup Berikan Solusi Lanjutkan, Jika Ngga sanggup Bupati Harus Segera Ganti Kadisdik Garut
deNews

Carut Marut SPMB SMP 2026 di Lingkungan Disdik Garut, Sanggup Berikan Solusi Lanjutkan, Jika Ngga sanggup Bupati Harus Segera Ganti Kadisdik Garut

Selasa, 7 Juli 2026
Milangkala Desa Beber ke-340, Mohamad Ijudin Tegaskan Komitmen Dukung Desa Beber Jadi Role Model Inovasi
deNews

Milangkala Desa Beber ke-340, Mohamad Ijudin Tegaskan Komitmen Dukung Desa Beber Jadi Role Model Inovasi

Selasa, 7 Juli 2026
Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global
deNews

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global

Selasa, 7 Juli 2026
Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

e-KTP Resmi Status Abal-abal Masih Misteri, Operator Kecamatan Cilaku Tuding Disdukcapil Lebih Tahu

Jumat, 16 April 2021

Akhir Tahun Penuh Prestasi, Ciamis Raih Status Hijau “Terjaga” SPI KPK, Tertinggi se-Jawa Barat

Kamis, 11 Desember 2025

Gerbang Gedung DPRD Kabupaten Cianjur Dikuasai Buruh

Selasa, 6 Oktober 2020
Pedagang kaki lima di TKI III Desa Rahayu dibiarkan berjualan di trotoar pembatas lajur jalan, sedangkan pedagang di TKI  V dilarang.

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

Sabtu, 17 Mei 2025

Polemik Klaim Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Dituding Sepihak Tafsirkan Aturan

Jumat, 9 April 2021

Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Bencana di Kabupaten Ciamis, Ini Pesan Herdiat

Jumat, 4 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste