• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Diduga Nama Ayahnya Difitnah Dalam Putusan Persidangan, Tokoh Tasikmalaya Ini Laporkan Seorang Saksi ke Polisi

bydejurnalcom
Senin, 26 September 2022
Reading Time: 1 min read
Diduga Nama Ayahnya Difitnah Dalam Putusan Persidangan, Tokoh Tasikmalaya Ini Laporkan Seorang Saksi ke Polisi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Tasikmalaya – Sejatinya, seseorang ketika menjadi saksi pada sebuah persidangan haruslah berhati-hati dalam memberikan pernyataan kesaksian, alih alih memberi keterangan yang tidak benar dan merugikan orang lain bisa berbuntut panjang.

Seperti halnya yang terjadi di Tasikmalaya, salah satu tokoh dan juga aktivis Tasikmalaya Ir. H. Nanang Nurjamil meradang dan melaporkan kepada polisi atas seorang saksi yang diduga mencatut nama orang tuanya KH. Munir (alm).

Dikonfirmasi dejurnal.com, cucu dari pahlawan nasional KH. Zaenal Mustofa ini membenarkan adanya pelaporan kepada polisi atas salah satu saksi dalam Perkara Perdata Nomor 37/Pdt.G/2022/PN.Tsm.

BacaJuga :

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

“Ketika membaca Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas perkara itu, saya kaget, nama almarhum bapak saya (KH. Munir, red) kok tertulis telah membagikan harta peninggalan, padahal setahu saya tidak pernah,” terangnya seraya memberikan bukti pelaporan dirinya ke polisi, Senin (26/9/2022).

Menurut Ir. H. Nanang Nurjamil, pernyataan saksi tersebut diduga telah melakukan fitnah, keterangan palsu dan kesaksian palsu di bawah sumpah dan dituangkan ke dalam putusan pengadilan.

“Saya sendiri ikut sebagai saksi dalam perkara tersebut dan setahu saya almarhum tidak pernah ikut membagikan harta peninggalan H. Aping, ini kok di dalam putusan ada tercantum atas kesaksian yang lain,” pungkasnya.

Diketahui, Putusan PN Tasikmalaya Nomor 37/Pdt.G/2022/PN.Tsm merupakan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan ahli waris H. Aping, dan dalam perkara tersebut Ir. H. Nanang Nurjamil ikut menjadi salah satu saksinya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ratusan Warga Desa Margahayu Selatan KPM Sudah Cairkan BLT DD dan Kompensasi BBM

Next Post

Tahun 2024, Narca Sukanda Bakal Maju Jadi Legislatif Jabar

Related Posts

Polisi  Edukasi Pelajar SMKN 1 Bojong  Jauhi Narkoba
Hukum dan Kriminal

Polisi Edukasi Pelajar SMKN 1 Bojong Jauhi Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2026
7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan
deWisata

7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan

Selasa, 6 Oktober 2026
Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa
deEdukasi

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa

Selasa, 6 Oktober 2026
64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026
Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara
deNews

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Pemdes Sukatani Upayakan Warga Terima Bantuan Dari Berbagai Pintu, Bukan Dengan Dipotong

Minggu, 17 Mei 2020

Pagelaran Seni Budaya Baraya Bedas di Desa Panyirapan Soreang : Harmoni Tradisi, Inovasi, dan Semangat

Minggu, 19 Oktober 2025
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana. (Sopandi/dejurnal.com)

Kadisdik Kab. Bandung Beri Alasan Guru Ngaji Harus Ngajar di Sekolah

Kamis, 7 Oktober 2021

GNPK RI Garut Kecam Pengeroyokan Eggi Dan Dalami Dugaan Pungli Oknum Pendamping PKH Untuk Dilapor Ke APH

Rabu, 6 Mei 2020

GRIB Bantu dan Kawal Masyarakat Pelaku Usaha Kecil Ajukan Program Bantuan UMKM Kementerian Koperasi

Senin, 7 September 2020

Dewan Pendidikan Indramayu Sambut Positif Rencana Belajar Jarak Jauh Gunakan Aplikasi Bio Study

Kamis, 30 Juli 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste