• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Mudah dan Ringan Cukup Bayar Pokok Tunggakkan
Denda PBB Dihapus

bydejurnalcom
Rabu, 26 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Kepala Bidang Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung Adid Nurulloh.

Kepala Bidang Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung Adid Nurulloh.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si kembali memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat membayar pajak daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak daerah tersebut tertuang dalam Perbub nomor 302 tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Erwan Kusumah melalui Kepala Bidang Pajak 2, Adid Nurulloh menjelaskan, pemerintah kabupaten Bandung kembali telah mengeluarkan kebijakkan terkait relaksasi penghapusan denda pajak sejak tahun 1994 sampai akhir tahun 2022.

BacaJuga :

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Kebijakkan relaksasi penghapusan denda ini, pemerintah kabupaten memotivasi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam rangka percepatan pembangunan di kabupaten Bandung.

“Kali ini Bupati Bandung memberikan berbagai kemudahan-kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak PBB nya, diantaranya sejak 1 Oktober sampai 30 Desember 2022 mendatang, para wajib pajak cukup membayar tunggakkan pokok saja, baik melalui gerai Alfamart, Indomart, tokopedia atau chanel yang telah disediakan maupun langsung ke Bank BJB, dan secara otomatis tunggakkan denda sejak tahun 1994 terhapuskan,” jelas Adid di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).

Dijelaskan Adid, sekarang masyarakat wajib pajak tidak perlu datang ke kantor BAPENDA untuk mengajukan permohonan penghapusan denda yang tertunggak.
“Begitu wajib pajak membayar PBB tahun berjalan dan tunggakkannya, secara otomatis denda sudah terhapuskan tanpa ada surat permohonan ke kantor BAPENDA,” tandas Adid.

Kemudahan lainnya bagi wajib pajak yang berdomisili di luar kabupaten Bandung, dapat langsung membayar di tempat domisili wajib pajak, tidak perlu ke Kabupaten Bandung.

“Mengingat aplikasi bayar PBB ini sudah host to host dengan bank BJB, maka pembayaran PBB dapat dimana saja. Artinya, bagi wajib pajak yang berdomisili di luar kabupaten Bandung tetapi lokasi objek pajaknya di sini, tetap bisa membayar dimana wajib pajak berada,” jelas Adid.

Sementara terkait dengan proses kalibrasi cetak massal buku PBB tahun 2023 yang sekarang sedang dikerjakan, maka proses pelayanan lainnya seperti splitzing, balik nama, perubahan dan layanan lainnya, sejak 1 November 2022 dihentikan sementara (cutoff). Hal tersebut untuk menghindari ketimpangan dan sinkronisasi data nantinya.

Adid berharap masyarakat wajib pajak agar dapat memanfaatkan semaksimal mungkin kebijakkan relaksasi penghapusan denda pajak ini, dan bayar pajak tepat waktu.

“Sesungguhnya pajak yang dibayarkan tersebut dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai pembangunan di kabupaten Bandung,” pungkas Adid. ***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Berikan Bantuan Bahan Bangunan Untuk Pembangunan DKM Al Kautsar

Next Post

Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi, Sudah Layak Untuk Dimekarkan?

Related Posts

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Pembangunan Los sebanyak 14 unit yang dihentikan oleh UPT Wil. XIII Samarang.

Ada Pembangunan Los di Ruang Terbuka Hijau Pasar Wisata Samarang, “Proyek Siluman”?

Senin, 24 Mei 2021

Pembagian Sertifikat Tanah Di Desa Talun Kecamatan Ibun

Jumat, 20 September 2019

Pasangan Dadang-Shahrul Diantar Ketua DPD Partai Koalisi Daftar Ke KPU

Jumat, 4 September 2020

Kades Bumiwangi Lukmanul Hakim, Resmikan Sumur Bor untuk Warga Wujudkan Akses Air Bersih

Sabtu, 4 Oktober 2025

Seleksi Calon Sekretaris Desa Gembor Pagaden, LSM Mepeling : Jangan Sampai Ada Kecurangan!

Kamis, 14 Mei 2020
Foto : Kendaraan Yang Melintas Di Sabtu Malam Masih Terurai Aman Lancar dan Tertib. Sabtu (07/6/04/2025) dini hari

Peningkatan Arus Balik di Kabupaten Ciamis Meningkat Lebih dari 50% pada Sabtu Malam.

Minggu, 6 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste