• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Mudah dan Ringan Cukup Bayar Pokok Tunggakkan
Denda PBB Dihapus

bydejurnalcom
Rabu, 26 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Kepala Bidang Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung Adid Nurulloh.

Kepala Bidang Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung Adid Nurulloh.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si kembali memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat membayar pajak daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak daerah tersebut tertuang dalam Perbub nomor 302 tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Erwan Kusumah melalui Kepala Bidang Pajak 2, Adid Nurulloh menjelaskan, pemerintah kabupaten Bandung kembali telah mengeluarkan kebijakkan terkait relaksasi penghapusan denda pajak sejak tahun 1994 sampai akhir tahun 2022.

BacaJuga :

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Kebijakkan relaksasi penghapusan denda ini, pemerintah kabupaten memotivasi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam rangka percepatan pembangunan di kabupaten Bandung.

“Kali ini Bupati Bandung memberikan berbagai kemudahan-kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak PBB nya, diantaranya sejak 1 Oktober sampai 30 Desember 2022 mendatang, para wajib pajak cukup membayar tunggakkan pokok saja, baik melalui gerai Alfamart, Indomart, tokopedia atau chanel yang telah disediakan maupun langsung ke Bank BJB, dan secara otomatis tunggakkan denda sejak tahun 1994 terhapuskan,” jelas Adid di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).

Dijelaskan Adid, sekarang masyarakat wajib pajak tidak perlu datang ke kantor BAPENDA untuk mengajukan permohonan penghapusan denda yang tertunggak.
“Begitu wajib pajak membayar PBB tahun berjalan dan tunggakkannya, secara otomatis denda sudah terhapuskan tanpa ada surat permohonan ke kantor BAPENDA,” tandas Adid.

Kemudahan lainnya bagi wajib pajak yang berdomisili di luar kabupaten Bandung, dapat langsung membayar di tempat domisili wajib pajak, tidak perlu ke Kabupaten Bandung.

“Mengingat aplikasi bayar PBB ini sudah host to host dengan bank BJB, maka pembayaran PBB dapat dimana saja. Artinya, bagi wajib pajak yang berdomisili di luar kabupaten Bandung tetapi lokasi objek pajaknya di sini, tetap bisa membayar dimana wajib pajak berada,” jelas Adid.

Sementara terkait dengan proses kalibrasi cetak massal buku PBB tahun 2023 yang sekarang sedang dikerjakan, maka proses pelayanan lainnya seperti splitzing, balik nama, perubahan dan layanan lainnya, sejak 1 November 2022 dihentikan sementara (cutoff). Hal tersebut untuk menghindari ketimpangan dan sinkronisasi data nantinya.

Adid berharap masyarakat wajib pajak agar dapat memanfaatkan semaksimal mungkin kebijakkan relaksasi penghapusan denda pajak ini, dan bayar pajak tepat waktu.

“Sesungguhnya pajak yang dibayarkan tersebut dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai pembangunan di kabupaten Bandung,” pungkas Adid. ***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Berikan Bantuan Bahan Bangunan Untuk Pembangunan DKM Al Kautsar

Next Post

Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi, Sudah Layak Untuk Dimekarkan?

Related Posts

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner
deNews

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Rabu, 8 April 2026
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026
Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Keterangan BJB Garut Tentang Fasilitas Kredit PT MMG Rp 16 Miliar, Dosen Pascasarjana Ini Beri Pandangan Hukum

Jumat, 7 Januari 2022

Cabup Hj Nia Kurnia Silaturahmi ke Ponpes Darul Hikam

Rabu, 14 Oktober 2020

BJB Syariah Bandung Berikan Hibah Satu Unit Mobil Kepada Kemenag Garut

Kamis, 7 Oktober 2021

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kamis, 13 November 2025

Agen e-Warung Penyedia Bandeng Presto Berjamur, Tak Paham Harga dan Regulasi BPNT

Rabu, 23 September 2020

Pincab BJB Garut Membisu Ditanya Soal Masih Adakah Upah Pungut Kreditur ASN Garut

Rabu, 11 Maret 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste