• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Mudah dan Ringan Cukup Bayar Pokok Tunggakkan
Denda PBB Dihapus

bydejurnalcom
Rabu, 26 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Kepala Bidang Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung Adid Nurulloh.

Kepala Bidang Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung Adid Nurulloh.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si kembali memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat membayar pajak daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak daerah tersebut tertuang dalam Perbub nomor 302 tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Erwan Kusumah melalui Kepala Bidang Pajak 2, Adid Nurulloh menjelaskan, pemerintah kabupaten Bandung kembali telah mengeluarkan kebijakkan terkait relaksasi penghapusan denda pajak sejak tahun 1994 sampai akhir tahun 2022.

BacaJuga :

Yayasan Insan Cahaya Arrizquha bersama para relawan SPPG Citalang 02 Peringati HUT RI ke-81 Gelar Beragam Kegiatan dan Perlombaan

Seorang Pria 62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Kebijakkan relaksasi penghapusan denda ini, pemerintah kabupaten memotivasi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam rangka percepatan pembangunan di kabupaten Bandung.

“Kali ini Bupati Bandung memberikan berbagai kemudahan-kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak PBB nya, diantaranya sejak 1 Oktober sampai 30 Desember 2022 mendatang, para wajib pajak cukup membayar tunggakkan pokok saja, baik melalui gerai Alfamart, Indomart, tokopedia atau chanel yang telah disediakan maupun langsung ke Bank BJB, dan secara otomatis tunggakkan denda sejak tahun 1994 terhapuskan,” jelas Adid di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).

Dijelaskan Adid, sekarang masyarakat wajib pajak tidak perlu datang ke kantor BAPENDA untuk mengajukan permohonan penghapusan denda yang tertunggak.
“Begitu wajib pajak membayar PBB tahun berjalan dan tunggakkannya, secara otomatis denda sudah terhapuskan tanpa ada surat permohonan ke kantor BAPENDA,” tandas Adid.

Kemudahan lainnya bagi wajib pajak yang berdomisili di luar kabupaten Bandung, dapat langsung membayar di tempat domisili wajib pajak, tidak perlu ke Kabupaten Bandung.

“Mengingat aplikasi bayar PBB ini sudah host to host dengan bank BJB, maka pembayaran PBB dapat dimana saja. Artinya, bagi wajib pajak yang berdomisili di luar kabupaten Bandung tetapi lokasi objek pajaknya di sini, tetap bisa membayar dimana wajib pajak berada,” jelas Adid.

Sementara terkait dengan proses kalibrasi cetak massal buku PBB tahun 2023 yang sekarang sedang dikerjakan, maka proses pelayanan lainnya seperti splitzing, balik nama, perubahan dan layanan lainnya, sejak 1 November 2022 dihentikan sementara (cutoff). Hal tersebut untuk menghindari ketimpangan dan sinkronisasi data nantinya.

Adid berharap masyarakat wajib pajak agar dapat memanfaatkan semaksimal mungkin kebijakkan relaksasi penghapusan denda pajak ini, dan bayar pajak tepat waktu.

“Sesungguhnya pajak yang dibayarkan tersebut dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai pembangunan di kabupaten Bandung,” pungkas Adid. ***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Berikan Bantuan Bahan Bangunan Untuk Pembangunan DKM Al Kautsar

Next Post

Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi, Sudah Layak Untuk Dimekarkan?

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar : Jaringan Penipuan Online ‘Pancasona Family’ di Sulsel, Berhasil Dibongkar, 12 Orang Jadi Tersangka.
deNews

Kabid Humas Polda Jabar : Jaringan Penipuan Online ‘Pancasona Family’ di Sulsel, Berhasil Dibongkar, 12 Orang Jadi Tersangka.

Sabtu, 22 Agustus 2026
Klinik Utama Armina Diresmikan Oleh Bupati Garut
deNews

Klinik Utama Armina Diresmikan Oleh Bupati Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026
Jelang Muktamar NU ke-35, PCNU Ciamis Gelar Halaqah Kebangsaan
deNews

Jelang Muktamar NU ke-35, PCNU Ciamis Gelar Halaqah Kebangsaan

Sabtu, 22 Agustus 2026
Yayasan Insan Cahaya Arrizquha bersama para relawan SPPG Citalang 02 Peringati HUT  RI ke-81 Gelar Beragam Kegiatan dan Perlombaan
deHumaniti

Yayasan Insan Cahaya Arrizquha bersama para relawan SPPG Citalang 02 Peringati HUT RI ke-81 Gelar Beragam Kegiatan dan Perlombaan

Sabtu, 22 Agustus 2026
Seorang Pria  62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut
deNews

Seorang Pria 62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polres Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP  di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut
deNews

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Ingatkan Pemkab perhatikan Sarana Dan Prasarana Pesantren

Kamis, 28 Mei 2020

Perpisahan Mahasiswa KKN-Tematik ITG Tahun 2023 di Bayongbong

Kamis, 31 Agustus 2023

Wujudkan Masyarakat Sadar HAM, Agun Gunandjar Dorong Implementasi P5HAM di Ciamis

Senin, 6 Oktober 2025

Bupati Subang Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda

Selasa, 28 Oktober 2025

Tak Pernah Ajukan Diri Jadi Nasabah, Ryan Heran BJB Cianjur Bisa Terbitkan Buku Rekening Atas Namanya

Rabu, 4 Agustus 2021

Rakor Penanggulan Bencana, Ini Instruksi Sekda Selaku Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 5 Desember 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste