• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Mudah dan Ringan Cukup Bayar Pokok Tunggakkan
Denda PBB Dihapus

bydejurnalcom
Rabu, 26 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Kepala Bidang Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung Adid Nurulloh.

Kepala Bidang Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung Adid Nurulloh.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si kembali memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat membayar pajak daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak daerah tersebut tertuang dalam Perbub nomor 302 tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Erwan Kusumah melalui Kepala Bidang Pajak 2, Adid Nurulloh menjelaskan, pemerintah kabupaten Bandung kembali telah mengeluarkan kebijakkan terkait relaksasi penghapusan denda pajak sejak tahun 1994 sampai akhir tahun 2022.

BacaJuga :

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Kebijakkan relaksasi penghapusan denda ini, pemerintah kabupaten memotivasi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam rangka percepatan pembangunan di kabupaten Bandung.

“Kali ini Bupati Bandung memberikan berbagai kemudahan-kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak PBB nya, diantaranya sejak 1 Oktober sampai 30 Desember 2022 mendatang, para wajib pajak cukup membayar tunggakkan pokok saja, baik melalui gerai Alfamart, Indomart, tokopedia atau chanel yang telah disediakan maupun langsung ke Bank BJB, dan secara otomatis tunggakkan denda sejak tahun 1994 terhapuskan,” jelas Adid di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).

Dijelaskan Adid, sekarang masyarakat wajib pajak tidak perlu datang ke kantor BAPENDA untuk mengajukan permohonan penghapusan denda yang tertunggak.
“Begitu wajib pajak membayar PBB tahun berjalan dan tunggakkannya, secara otomatis denda sudah terhapuskan tanpa ada surat permohonan ke kantor BAPENDA,” tandas Adid.

Kemudahan lainnya bagi wajib pajak yang berdomisili di luar kabupaten Bandung, dapat langsung membayar di tempat domisili wajib pajak, tidak perlu ke Kabupaten Bandung.

“Mengingat aplikasi bayar PBB ini sudah host to host dengan bank BJB, maka pembayaran PBB dapat dimana saja. Artinya, bagi wajib pajak yang berdomisili di luar kabupaten Bandung tetapi lokasi objek pajaknya di sini, tetap bisa membayar dimana wajib pajak berada,” jelas Adid.

Sementara terkait dengan proses kalibrasi cetak massal buku PBB tahun 2023 yang sekarang sedang dikerjakan, maka proses pelayanan lainnya seperti splitzing, balik nama, perubahan dan layanan lainnya, sejak 1 November 2022 dihentikan sementara (cutoff). Hal tersebut untuk menghindari ketimpangan dan sinkronisasi data nantinya.

Adid berharap masyarakat wajib pajak agar dapat memanfaatkan semaksimal mungkin kebijakkan relaksasi penghapusan denda pajak ini, dan bayar pajak tepat waktu.

“Sesungguhnya pajak yang dibayarkan tersebut dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai pembangunan di kabupaten Bandung,” pungkas Adid. ***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Berikan Bantuan Bahan Bangunan Untuk Pembangunan DKM Al Kautsar

Next Post

Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi, Sudah Layak Untuk Dimekarkan?

Related Posts

Erwin Sebut Pemda juga Sebagai Korban Penggantian Dana PT BDS Menunggu Proses Hukum
deNews

Erwin Sebut Pemda juga Sebagai Korban Penggantian Dana PT BDS Menunggu Proses Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026
Polisi  Edukasi Pelajar SMKN 1 Bojong  Jauhi Narkoba
Hukum dan Kriminal

Polisi Edukasi Pelajar SMKN 1 Bojong Jauhi Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2026
7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan
deWisata

7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan

Selasa, 6 Oktober 2026
Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa
deEdukasi

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa

Selasa, 6 Oktober 2026
64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Bupati Garut Puji Perkembangan Desa Hegarmanah Meraih Juara BBGRM Tingkat Jabar

Selasa, 20 April 2021

Desa Manyingsal Bagikan BLT Kepada Warga Terkena Dampak Covid-19

Selasa, 5 Mei 2020

Kades Bantardawa Keluhkan Kondisi Jalan Penghubung Bojongnangka-Purwodadi Rusak Parah

Rabu, 2 Juni 2021

Pemkab Bandung Surplus Disektor PBB Dan BPHTB Rp 17 Milyar Per 20 September 2020

Rabu, 7 Oktober 2020

450 Guru PAUD Ikuti Workshop, Berharap Diakui Resmi Sebagai Pendidik

Selasa, 13 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste