Dejurnal.com, Bandung – DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (17/11/2022).
Rapat paripurna masa sidang l, rapat ke 15 terkait Nota Pengantar Bupati Bandung terhadap Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen berupa pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan Bank ini dibuka Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto.
Pada rapat paripurna ini selain dihadiri Ketua dan 3 orang wakil ketua serta 40 dari 55 anggota DPRD, dihadiri pula Wakil Bupati Bandung Syahrul Gunawan, Para Asisten, para kepala Perangkat Daerah, unsur kepolisian dan TNI, Ketua KPU serta unsur lainnya sesuai undangan.
Seusai rapat paripurna Dadang Supriatna mengatakan, tahun depan ada penambahan bantuan modal nergulir. “Insayaalloh dengan adanya penambahan pinjaman modal bergulir tanpa bunga ini bisa dirasakan oleh para pelaku UMKM. ini akan mengurangi angka penganguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bandung, dan tentu akan berdampak pada Penanganan Daerah Rawan Pangan (PDRP) dan pembangunan Kabupaten Bandung, ” katanya. *** Sopandi