• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Desember 23, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Anak Aniaya Ayah Kandungnya Sendiri Di Sawah Hingga Akibatkan Meninggal Dunia

bydejurnalcom
Kamis, 17 November 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ungkap Kasus Anak Aniaya Ayah Kandungnya Sendiri Di Sawah Hingga Akibatkan Meninggal Dunia
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Majalengka – Seorang Anak Kandung berinisial UU (45) yang merupakan warga Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka diamankan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap Ayah Kandungnya Sendiri.

“Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap Ayah Kandungnya OS (75) terjadi di Sawah Cijambu Dusun Kertaraharja Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka pada Rabu 16 November 2022 Pukul 11.00 Wib”,kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi disaat Konfrensi Pers, Pada Kamis (17/11/2022).

Setelah adanya laporan dari Masyarakat Polres Majalengka Polda Jabar menerjunkan Personil dari Polsek Maja dan Polsek Sukahaji dan di TKP berhasil diamankan Pelaku dan mengevakuasi korban dan dibawa ke Rumah Sakit namun sesaat korban di Rumah sakit Korban dinyatakan Meninggal Dunia.

BacaJuga :

Pemkab Bandung Ajukan UMK 2026 Rp3,97 Juta, Pengkajian UMSK Segera Disiapkan

Pererat Silaturahmi Yayasan Insan Cahaya Arrizquha Gelar Family Gathering

Bupati Herdiat Imbau PPPK Yang Dilantik Jaga Keharmonisan Keluarga, Jangan Ikuti Tren Perceraian

“UU (45) melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri dari rangkaian pemeriksaan npenyidik Pelaku UU (45) cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan namun pelaku tidak puas,kecewa dengan jawaban orang tuanya pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya” ungkapnya.

Pelaku UU (45) melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya dengan cara memukul dengan garpu ke arah dada namun di tangkis oleh korban selanjutnya Tersangka UU (45) melakukan penganiayaan menggunakan Senapan angin dengan menembakan ke arah kening korban sebelah kiri Serta mengambil cangkul dan menyabetkan cangkul tesebut kebagian belakang kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di kepala korban.

Lebih lanjut, Kapolres Majalengka Polda Jabar menjelaskan bahwa barang-barang berupa cangkul,garpu sudah berada di lokasi kejadian namun untuk senapan angin dibawa pelaku UU (45) ke lokasi kejadian.

Dan Hasil Informasi dari warga sekitar dan saksi saksi yang merupakan keluarga korban menyampaikan bahwa “pelaku UU (45) dalam kondisi dalam gangguan Mental ataupun tekanan Psikis, namun kami akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan Pelaku mengalami gangguan jiwa,”tegas AKBP Edwin Affandi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa yang berhak menentukan pelaku tindak pidana itu mengalami gangguan kejiwaan adalah hakim pada persidangan berdasarkan bukti – bukti yang ada, salah satunya dengan mendengar keterangan ahli.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.

Pada Konfrensi Pers kali ini Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo, Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Piki,Ka SPKT Polres Majalengka Ipda Asep Saepudin dan Pawas AKP H.Yayat dan Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka Ipda Mardiono. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung :
Raperda Tambahan Pinjaman Modal Bergulir

Next Post

Patroli Sar Sat Brimob Polda Jabar Cek Tebing Cibogo Antisipasi Longsor di Masa Penghujan

Related Posts

Fokus Pelayanan dan Respons Cepat  PDAM Tirta Intan Garut, Dadan Hidayatulloh Dorong Transformasi Pelayanan Lebih Baik
deBisnis

Fokus Pelayanan dan Respons Cepat PDAM Tirta Intan Garut, Dadan Hidayatulloh Dorong Transformasi Pelayanan Lebih Baik

Selasa, 23 Desember 2025
32 Tahun Mengabdi, Honorer Ciamis Akhirnya Diangkat ASN PPPK Paruh Waktu
deNews

32 Tahun Mengabdi, Honorer Ciamis Akhirnya Diangkat ASN PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Desember 2025
Hadiri Pembagian Raport di Ponpes Darussa’adah, Cucun A. Syamsurijal Serukan Gerakan Nusantara Menanam
deNews

Hadiri Pembagian Raport di Ponpes Darussa’adah, Cucun A. Syamsurijal Serukan Gerakan Nusantara Menanam

Selasa, 23 Desember 2025
Pemkab Bandung Ajukan UMK 2026 Rp3,97 Juta, Pengkajian UMSK Segera Disiapkan
deBisnis

Pemkab Bandung Ajukan UMK 2026 Rp3,97 Juta, Pengkajian UMSK Segera Disiapkan

Selasa, 23 Desember 2025
Pererat Silaturahmi  Yayasan Insan Cahaya Arrizquha  Gelar Family Gathering
deWisata

Pererat Silaturahmi Yayasan Insan Cahaya Arrizquha Gelar Family Gathering

Selasa, 23 Desember 2025
Bupati Herdiat Imbau PPPK Yang Dilantik Jaga Keharmonisan Keluarga, Jangan Ikuti Tren Perceraian
deNews

Bupati Herdiat Imbau PPPK Yang Dilantik Jaga Keharmonisan Keluarga, Jangan Ikuti Tren Perceraian

Selasa, 23 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Polres Garut Bersama Forkompimda Garut, Gelar Operasi Yustisi Serentak

Selasa, 15 September 2020

Sosialisasi Senam dan Pertandingan Olahraga HUT ke 54 KORPRI Resmi Dibuka

Jumat, 21 November 2025
Salah satu spanduk provider ternama yang ditertibkan Bappenda Cianjur karena dianggap liar tanpa stiker tanda lunas pajak, Jumat (13/8/2021).

Bappenda Cianjur Tertibkan Reklame Liar Tanpa Stiker Tanda Lunas Pajak

Jumat, 13 Agustus 2021

Ribuan Buruh Kabupaten Subang Datangi Kantor Bupati

Jumat, 9 Oktober 2020

Ketua DPRD Garut Hadiri Pelepasan Peserta Summer School

Kamis, 24 Juli 2025

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Rabu, 15 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste