• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba Di Kota Sukabumi

bydejurnalcom
Minggu, 20 November 2022
Reading Time: 1 mins read
Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba Di Kota Sukabumi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar amankan AH (32 tahun), terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Sukawarna No. 47 RT. 004/001 Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Kamis (17/11/2022) Malam.

Dari Pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,44 Gram dan Satu unit telepon genggam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar atas kerja keras dan kesigapannya berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga.

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Ini Agenda yang Disampaikan

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Empat Siswa Asal Kabupaten Bandung Wakili Jabar di O2SN 2026 Tingkat Nasional

Kepada Polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial R yang kini masih buron untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Polda Jabar Jabar Iptu Yudi Wahyudi mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah personelnya memancing pelaku untuk bertransaksi narkoba secara langsung.

“Jadi, menurut pengakuan pelaku, narkoba ini didapatkannya dari seseorang berinisial R di wilayah Parung Bogor untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi,” ungkap Akp Yudi Minggu (20/11/2022).

“Tapi alhamdulilah, peredaran narkoba ini bisa kita cegah dengan menangkap AH berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 2,44 Gram siap edar.” Sambungnya.

“Atas perbuatannya, kami menerapkan pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” singkatnya. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Penyaluran Bansos Inflasi Kepada Warga KPM Di Kecamatan Rancaekek

Next Post

Polisi Bantu Renovasi Rumah Tak Layak Huni Emak Ida Warga Ciparay

Related Posts

Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur
deNews

Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur

Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Herdiat Patok Standar Tinggi: RSUD Ciamis dan Kawali Harus Beri Pelayanan Selevel Kelas A
deNews

Bupati Herdiat Patok Standar Tinggi: RSUD Ciamis dan Kawali Harus Beri Pelayanan Selevel Kelas A

Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Herdiat Minta Pengurus Baru IDI Ciamis Jadi Mitra Strategis Pemkab di Bidang Kesehatan
deNews

Bupati Herdiat Minta Pengurus Baru IDI Ciamis Jadi Mitra Strategis Pemkab di Bidang Kesehatan

Jumat, 10 Juli 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Ini Agenda yang Disampaikan
deNews

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Ini Agenda yang Disampaikan

Kamis, 9 Juli 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Kamis, 9 Juli 2026
Empat Siswa Asal Kabupaten Bandung Wakili Jabar  di O2SN 2026 Tingkat Nasional
deNews

Empat Siswa Asal Kabupaten Bandung Wakili Jabar di O2SN 2026 Tingkat Nasional

Kamis, 9 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Dealer Trijaya Motor Pagaden Adakan Gebyar Akbar Hadiah Undian

Minggu, 19 Januari 2025

RSUD Bayu Asih Purwakarta Raih Predikat Paripurna

Senin, 30 Januari 2023

Dinsos Garut Benarkan Pernah Terima Kepulangan PMI Dari Suriah : Lakukan Reunifikasi

Jumat, 18 April 2025

Kades Sukaluyu Diduga Intimidasi Awak Media, Agar Tak Ekspos Aksi Protes Warga

Jumat, 7 Mei 2021

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025

Dalam Operasi Yustisi, Pengguna Jalan Tak Pakai Masker Ditegur dan Dihimbau Dengan Cara Humoris

Senin, 21 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste