• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 6, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Empat Komplotan Penggelapan Sepeda Motor

bydejurnalcom
Selasa, 20 Desember 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ringkus Empat Komplotan Penggelapan Sepeda Motor
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil meringkus empat komplotan penggelapan sepeda motor dan satu orang penadah motor hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Puluhan sepeda motor hasil penggelapan berhasil diamankan.

Modus penggelapan yang dilancarkan pelaku tersebut tampaknya masih tergolong baru. Pelaku pura-pura mau mengontrak rumah. Ternyata bagian dari strateginya melakukan penggelapan sepeda motor.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, lima pelaku yang berhasil diamankan yakni AT alias Yono (45), S Alias Sol (36), E alias Pen (30) yang merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

BacaJuga :

PWI Silaturahmi ke Kejaksaan negeri Purwakarta

Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue Utama, Bupati Bandung Nyatakan Siap Sukseskan Piala Presiden 2025

Di Tengah Semangat Pancasila, PNM Cabang Tasikmalaya Mantapkan Langkah “Beta Selalu Ada” di Usia ke-26

Kemudian, lanjut Kapolres, IR Alias Ruslani (41), warga Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan seorang penadah berinisial UM alias Doyok (54), warga Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Kelima pelaku ditangkap di tiga wilayah yakni 3 orang di wilayah Kabupaten Purwakarta, satu orang di wilayah Kabupaten Karawang dan satu orang di wilayah Kabupaten Subang. Kelima pelaku ini memiliki peran berbeda,” ucap Edwar, pada Selasa, 20 Desember 2022.

Dijelaskan, Yono sebagai pelaku utama, dengan modus melakukan perbuatan dengan serangkaian kebohongan yakni dengan cara berpura-pura akan mengontrak di rumah korban, kemudian meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan, akan tetapi kendaraan tersebut tidak di kembalikan kepada korban.

Edwar menyebut, Yono ini merupakan residivis yang pernah ditangkap pada awal tahun 2022 dan baru bebas pada Juli 2022.

“Sedangkan Sol dan Pen berperan membawa kendaraan hasil penipuan ke daerah lampung dengan mengunakan mobil jenis Toyota Hilux Box. Sementara Ruslani berperan sebagai perantara dalam hal penjualan motor dari pelaku kepada Doyok,” Ungkap perwira polisi yang terkenal dengan kerumahnya itu.

Saat penangkapan, kata Edwar, salah satu pelaku yakni Yono melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian terpaksa melakukan tindak tegas terukur pada bagian kaki.

“Pelaku Yono ini diamankan di rumah kontrakan di wilayah Purwakarta. Betul petugas melakukan tindak tegas terukur pada pelaku karena melakukan perlawan terhadap petugas saat diamankan,” ujarnya.

Dari pengungkapan ini, lanjut Edwar, sebanyak 10 unit motor berhasil diamankan. Kendaraan roda dua yang diamankan ini dari berbagai jenis dan merek.

Selain itu, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti lain yakni 10 plat nomor motor, 1 kantong cat kiloan dan satu lembar kwitansi pembayaran uang muka kontrakan sebesar Rp. 300 ribu rupiah.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merk di rumah kontrakan yang di tempati pelaku, serta satu unit mobil jenis Toyota Hilux Box berwarna putih dengan nomor polisi BE-8009-OE yang diduga untuk mengangkut motor hasil curian,” sebut Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Edwar menegaskan, pelaku Yono, Solat, Ruslani dan Pen dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama empat tahun.

“Sedangkan untuk Doyok kita jerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKBP Edwar Zulkarnain.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BPBD Karawang Minta Warga Tetap Waspada Cuaca Ekstrim

Next Post

Kapolres Sumedang Tinjau Lokasi Banjir Bandang dan Warga Pengungsi Cimanggung

Related Posts

deNews

Kamis, 5 Juni 2025
Bupati Herdiat Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dan Lakukan Aksi Bersih-Bersih Pasar Manis
deNews

Bupati Herdiat Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dan Lakukan Aksi Bersih-Bersih Pasar Manis

Kamis, 5 Juni 2025
744 Warga Desa Mekarlaksana Terima Bantuan CPPD Kabupaten Bandung
deHumaniti

744 Warga Desa Mekarlaksana Terima Bantuan CPPD Kabupaten Bandung

Kamis, 5 Juni 2025
PWI Silaturahmi ke Kejaksaan negeri Purwakarta
Hukum dan Kriminal

PWI Silaturahmi ke Kejaksaan negeri Purwakarta

Kamis, 5 Juni 2025
Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue Utama, Bupati Bandung Nyatakan  Siap Sukseskan Piala Presiden 2025
deSport

Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue Utama, Bupati Bandung Nyatakan Siap Sukseskan Piala Presiden 2025

Kamis, 5 Juni 2025
Di Tengah Semangat Pancasila, PNM Cabang Tasikmalaya Mantapkan Langkah “Beta Selalu Ada” di Usia ke-26
deNews

Di Tengah Semangat Pancasila, PNM Cabang Tasikmalaya Mantapkan Langkah “Beta Selalu Ada” di Usia ke-26

Kamis, 5 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Pekerja Migran Asal Bogor Ini Menjerit Dari Timur Tengah Pingin Pulang

Kamis, 16 Februari 2023
Foto : Rakorcab PCNU Kabupaten Ciamis

PCNU Kabupaten Ciamis Rakorcab Dengan Buka Bersama Dan Penentuan Arah Kiblat

Rabu, 26 Maret 2025

Ketua DPRD Ingin Kabupaten Bandung Aman dan Wisatawan Nyaman Liburan Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024

Seorang Pria Jatuh Ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter di Rancabungur Bogor

Senin, 16 Januari 2023

Antisipasi Covid-19, Pemilik Kios dan Pengunjung Pasar Ramayana Cianjur Dicek Suhu Tubuh

Senin, 1 Juni 2020
Humas Hiswana Migas Kabupaten Garut, Evi Hartaz Alfian. (Foto : Undang/dejurnal.com)

Evi Hartaz : Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Pasokan Gas Elpiji 3Kg di Garut Aman

Rabu, 5 Mei 2021

Banyak Dibaca

  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Nyatakan Pemkab Ciamis Siap Terapkan Jam Malam Dan Masuk Sekolah Pukul 06.00 Pagi Secara Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Kampung Keluarga Berkualitas, Bupati Herdiat Ajak Semua Lapisan Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kamis, 5 Juni 2025
Bupati Herdiat Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dan Lakukan Aksi Bersih-Bersih Pasar Manis

Bupati Herdiat Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dan Lakukan Aksi Bersih-Bersih Pasar Manis

Kamis, 5 Juni 2025
744 Warga Desa Mekarlaksana Terima Bantuan CPPD Kabupaten Bandung

744 Warga Desa Mekarlaksana Terima Bantuan CPPD Kabupaten Bandung

Kamis, 5 Juni 2025
PWI Silaturahmi ke Kejaksaan negeri Purwakarta

PWI Silaturahmi ke Kejaksaan negeri Purwakarta

Kamis, 5 Juni 2025
Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue Utama, Bupati Bandung Nyatakan  Siap Sukseskan Piala Presiden 2025

Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue Utama, Bupati Bandung Nyatakan Siap Sukseskan Piala Presiden 2025

Kamis, 5 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In