• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Pilkades Serentak 2023, Pemkab Garut Anggarkan Rp 5,2 Miliar

bydejurnalcom
Senin, 9 Januari 2023
Reading Time: 3 mins read
Pilkades Serentak 2023, Pemkab Garut Anggarkan Rp 5,2 Miliar
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut menggelar Rapat Kerja Pertama Panitia Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) Serentak Tingkat Kabupaten, berlangsung di Aula Bank BJB Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (9/1/2023).

Kepala DPMD Garut, Wawan Nurdin, menerangkan jika Pilkades Serentak Gelombang 2 Tahap 2 Tahun 2023 ini akan diikuti oleh 82 desa di 28 kecamatan di Kabupaten Garut. Untuk pelaksanaan Pilkades ini pihaknya sudah menganggarkan anggaran sebesar 5 miliar rupiah lebih untuk kesuksesan pesta demokrasi tingkat desa ini.

“Sementara mungkin bapak-bapak pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Garut ini ada di 28 kecamatan dengan 82 desa, dan juga untuk kegiatan ini juga sudah ada anggarannya sekitar Rp5.231.545.400 yang diperuntukan untuk 82 desa, yaitu dari bantuan keuangan tetap sebesar 40 juta per desa dan biaya pengadaan surat-surat suara dari kelengkapannya sebesar Rp.4000 per hak pilih,” ujar Kepala DPMD Garut.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut, ia tetap mengarahkan agar pemerintahan desa untuk menganggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk perlengkapan protokol kesehatan (prokes). Terlebih, status pandemi covid-19 ini masih belum berganti menjadi endemi.

“Jadi masih berlaku Satgas di Kabupaten Garut jadi tetap sudah diarahkan bahwa para kepala desa yang melaksanakan kegiatan pilkades ini untuk mengganggarkan dari APBDes untuk kegiatan prokesnya,” katanya.

Sementara itu, Plt Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Ganda Permana, berpesan dua hal untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang rencananya akan digelar tanggal 15 Mei 2023 ini, yaitu para panitia memahami regulasi yang ada dan kedua khususnya kepada para camat untuk senantiasa melakukan pendampingan setiap tahapan Pilkades.

“Dua hal saja saya kira kalau di Pilkades itu pertama pahami regulasi yang ada, tunaikan tugas sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada di pahami itu, yang kedua khusus para Camat lakukan pendampingan setiap tahapan terutama dalam persyaratan,” pesannya.

Di tempat yang sama, salah satu pengarah dalam kegiatan Rapat Kerja Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Garut juga Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Garut, Margiyanto, mengungkapkan dengan adanya acara ini diharapkan seluruh unsur yang terlibat dalam Pilkades memiliki kesamaan persepsi, sehingga dapat melaksanakan seluruh tahapan Pilkades dengan baik, aman, dan menghasilkan kepemimpinan di tingkat desa yang mampu mewujudkan pembangunan desa dengan baik.

“Pada intinya di setiap pemilihan kepala desa pasti akan muncul permasalahan-permasalahan, kita berharap permasalahan-permasalahan yang timbul sebagai dampak dari proses pemilihan kepala desa dapat diselesaikan dengan baik, khususnya melalui proses musyawarah untuk mufakat sesuai dengan apa yang sudah diatur di dalam peraturan bupati, dan kita berharap tadi seluruh unsur yang terlibat memahami regulasi yang berlaku, sehingga setiap permasalahan yang muncul atapun yang dilaporkan oleh masyarakat dapat ditangani secara proporsional dan secara normatif, ” ungkapnya.

Sementara Sekretaris DPMD, Erwin Rianto Nugraha, mengatakan rapat kali ini dihadiri oleh seluruh anggota panitia tingkat kabupaten maupun sub kabupaten yaitu para camat yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini.

Rapat kerja ini juga, imbuh Erwin, didasari atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Garut Nomor 141.1/KEP.749-DPMD/2022 tentang Pembentukan Panitia Pilkades Gelombang II Tahap 2 Tahun 2023.

“Dan ini dalam rangka satu sosialisasi yang kedua konsolidasi terhadap kepanitiaan itu, Alhamdulillah sebagaimana bapak ibu ketahui (berjalan) dinamis lah ya diskusi, nah itu menjadi bahan kami panitia kabupaten untuk segera melakukan konsolidasi lanjutan ya,” tandasnya.

Ia berharap dengan berdasar pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021 Junto Perbup 225 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pilkades, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Garut bisa berjalan sukses, aman, dan menghasilkan sosok seorang kepala desa yang akuntabel dan dipercaya oleh masyarakat.***Watono

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutpilkades serentak
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Yayat Hidayat Dorong Penyertaan Modal Untuk Pemenuhan Kebutuhan Air Minum Warga

Next Post

14 Kepala SD Negeri di Rancaekek Laksanakan Sertijab Secara Serentak

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

KCD 13 Mangkir Terus, Bupati Herdiat Berang

Rabu, 18 Juni 2025

Dinilai APBD Perubahan 2020 Tidak Pro Rakyat, Fraksi Demokrat Walk Out Dari Sidang Paripurna DPRD Garut

Kamis, 1 Oktober 2020

Direktur JSK Kemensos Konsolidasi P2K2 Dengan KPM- PKH Kabupaten Purwakarta

Selasa, 15 September 2020

Samping Alun – Alun Kecamatan Sukaresmi Dijadikan Tempat Buang Sampah, Sekretaris DLH Garut : Kami Sedang Berusaha Tangani Permasalah Sampah

Kamis, 29 Februari 2024

Seorang Pria Jatuh Ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter di Rancabungur Bogor

Senin, 16 Januari 2023
Kepala Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung Nandar Kusnandar (kanan) sedang isolasi mandiri di rumahnya.

Kades Sayati Terpapar Covid-19, Imbau Warganya Patuhi Prokes dan Wajib Vaksin

Selasa, 11 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste