• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kasus Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Pangandaran Diungkap Polisi

bydejurnalcom
Sabtu, 11 Februari 2023
Reading Time: 2 mins read
Kasus Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Pangandaran Diungkap Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Pangandaran – Polres Pangandaran Polda Jabar ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi di Jalan Dsn. Cibodas Desa Kersaratu Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran tepatnya pada hari Rabu 8 Februari 2023 sekira jam 16.00 Wib.

Pengungkapan tersebut berdasarkan surat laporan LP/B/6/II/2023/SPKT/ POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT, tanggal 9 Februari 2023 yang di laporkan langsung oleh Sdr. HERLI bin JASMAN warga Dsn. Sukadana RT. 023 RW 010 Desa Kalijati Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat Polres Pangandaran menangkap para pelaku Begal tersebut.

BacaJuga :

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

“Saya ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membantu menangkap pelaku. Saya menghimbau kepada masyarakat jangan segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan tindak kejahatan,” ucap Ibrahim Tompo, Sabtu (11/2/2023)

Dari kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2023 sekira jam 17:30 WIB pelapor mendapat telpon dari pihak Puskesmas Sidamulih yang menerangkan bahwa anak nya yang bernama Sdri. ENUNG RAHMAWATI (korban) sedang berada di Puskesmas Sidamulih karena kecelakaan.

Kemudian pelapor langsung menuju Puskesmas Sidamulih dan langsung menanyakan kejadiannya kepada anaknya (korban).

Korban menjelaskan kepada pelapor (ayahnya), bahwa ketika korban mengendarai sepeda motor NMAX hendak pulang dari Sidamulih menuju rumahnya di Dusun Sukadana, Desa Kalijati, Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran, di tengah perjalanan korban di pepet oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal.

Kemudian korban langsung di tendang oleh terlapor yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya, lalu satu orang terlapor berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor yang di bawanya dan satu orang terlapor lagi berusaha untuk mengambil sepeda motor milik korban, akan tetapi tidak jadi karena ada warga yang mengetahui kejadian tersebut.

Terlapor langsung melarikan diri, kemudian di kejar oleh warga sekitar dan terlapor berhasil di amankan oleh warga yang selanjutnya membawa terlapor ke Polsek Sidamulih Polres Pangandaran Polda Jabar

Sementara itu, korban mengalami luka di bagian wajah, bahu dan lutut. Atas kejadian tersebut pelapor (ayah korban) melaporkan ke pihak Polres Pangandaran Polda Jabar untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diketahui bahwa Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira jam 20.00 wib, Warga Kec. Sidamulih telah mengamankan orang di duga pelaku tindak pidana yang berinisial ISM dan kemudian di serahkan ke Polsek Sidamulih.

Setelah di lakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira jam 20.00 Wib, petugas satreskrim Pangandaran berhasil mengamankan pelaku FH dan kemudian membawanya ke Kantor Polres Pangandaran Polda Jabar untuk di tindaklanjuti.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya 1 unit sepeda motor Merk N-Max warna hitam (milik korban) dan 1 Unit Beat warna putih biru (sarana yang di gunakan pelaku).

Terhadap para pelaku di persangkakan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 ayat (2) angka 2 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ***Humas/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wakil Ketua III DPRD H. Yayat Hidayat : Peran Kodim 0624 Luar Biasa

Next Post

Pengusaha Rongsokan Ini Kejar Mimpi Jadi Calon Walikota Bandung 2024

Related Posts

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa
GerbangDesa

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa

Jumat, 9 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta  Usai Salat Jumat,  Berbagi Kepedulian untuk Sesama
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Usai Salat Jumat, Berbagi Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 9 Oktober 2026
LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

Jumat, 9 Oktober 2026
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Bupati Garut Berhentikan 3 Direksi PDAM Tirta Intan, PAKIS : Langkah Rasional dan Progresif

Sabtu, 10 Mei 2025

Dinsos Garut Benarkan Pernah Terima Kepulangan PMI Dari Suriah : Lakukan Reunifikasi

Jumat, 18 April 2025

Polemik Lapad Ruhama : Maksud Hati Layani Kesehatan Masyarakat, Apa Daya Anggaran Kecil

Rabu, 12 Juni 2024

Korban Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi Kadaluwarsa di Pesisir Pantai Garut, Tercatat 13 Orang

Senin, 12 Mei 2025

Pencemaran Limbah Sukaregang Kejahatan Lingkungan, Lantas ?

Senin, 8 April 2019

Tak Ada Tanah Carik Untuk Diperebutkan, Kades Nanjung : Mudah Mekarkan Desa

Rabu, 14 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste