• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kasus Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Pangandaran Diungkap Polisi

bydejurnalcom
Sabtu, 11 Februari 2023
Reading Time: 2 mins read
Kasus Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Pangandaran Diungkap Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Pangandaran – Polres Pangandaran Polda Jabar ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi di Jalan Dsn. Cibodas Desa Kersaratu Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran tepatnya pada hari Rabu 8 Februari 2023 sekira jam 16.00 Wib.

Pengungkapan tersebut berdasarkan surat laporan LP/B/6/II/2023/SPKT/ POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT, tanggal 9 Februari 2023 yang di laporkan langsung oleh Sdr. HERLI bin JASMAN warga Dsn. Sukadana RT. 023 RW 010 Desa Kalijati Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat Polres Pangandaran menangkap para pelaku Begal tersebut.

BacaJuga :

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Semarakan HUT Kemerdekaan Ri ke 80, Pemdes Karyamekar Gelar Lomba Jalan Santai Keliling Desa

“Saya ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membantu menangkap pelaku. Saya menghimbau kepada masyarakat jangan segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan tindak kejahatan,” ucap Ibrahim Tompo, Sabtu (11/2/2023)

Dari kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2023 sekira jam 17:30 WIB pelapor mendapat telpon dari pihak Puskesmas Sidamulih yang menerangkan bahwa anak nya yang bernama Sdri. ENUNG RAHMAWATI (korban) sedang berada di Puskesmas Sidamulih karena kecelakaan.

Kemudian pelapor langsung menuju Puskesmas Sidamulih dan langsung menanyakan kejadiannya kepada anaknya (korban).

Korban menjelaskan kepada pelapor (ayahnya), bahwa ketika korban mengendarai sepeda motor NMAX hendak pulang dari Sidamulih menuju rumahnya di Dusun Sukadana, Desa Kalijati, Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran, di tengah perjalanan korban di pepet oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal.

Kemudian korban langsung di tendang oleh terlapor yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya, lalu satu orang terlapor berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor yang di bawanya dan satu orang terlapor lagi berusaha untuk mengambil sepeda motor milik korban, akan tetapi tidak jadi karena ada warga yang mengetahui kejadian tersebut.

Terlapor langsung melarikan diri, kemudian di kejar oleh warga sekitar dan terlapor berhasil di amankan oleh warga yang selanjutnya membawa terlapor ke Polsek Sidamulih Polres Pangandaran Polda Jabar

Sementara itu, korban mengalami luka di bagian wajah, bahu dan lutut. Atas kejadian tersebut pelapor (ayah korban) melaporkan ke pihak Polres Pangandaran Polda Jabar untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diketahui bahwa Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira jam 20.00 wib, Warga Kec. Sidamulih telah mengamankan orang di duga pelaku tindak pidana yang berinisial ISM dan kemudian di serahkan ke Polsek Sidamulih.

Setelah di lakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira jam 20.00 Wib, petugas satreskrim Pangandaran berhasil mengamankan pelaku FH dan kemudian membawanya ke Kantor Polres Pangandaran Polda Jabar untuk di tindaklanjuti.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya 1 unit sepeda motor Merk N-Max warna hitam (milik korban) dan 1 Unit Beat warna putih biru (sarana yang di gunakan pelaku).

Terhadap para pelaku di persangkakan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 ayat (2) angka 2 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ***Humas/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wakil Ketua III DPRD H. Yayat Hidayat : Peran Kodim 0624 Luar Biasa

Next Post

Pengusaha Rongsokan Ini Kejar Mimpi Jadi Calon Walikota Bandung 2024

Related Posts

Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia
deNews

Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia

Minggu, 24 Agustus 2025
Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku  Senang Bisa Jadi Bintang Tamu  Semarak Kemerdekaan  di  Desa Gajahmekar
Budaya

Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku Senang Bisa Jadi Bintang Tamu Semarak Kemerdekaan di Desa Gajahmekar

Minggu, 24 Agustus 2025
Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik
deNews

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Minggu, 24 Agustus 2025
Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus
deNews

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Minggu, 24 Agustus 2025
Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari  Meriahkan  HUT RI Ke 80
GerbangDesa

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Minggu, 24 Agustus 2025
Semarakan HUT Kemerdekaan Ri ke 80, Pemdes Karyamekar Gelar Lomba Jalan Santai Keliling Desa
GerbangDesa

Semarakan HUT Kemerdekaan Ri ke 80, Pemdes Karyamekar Gelar Lomba Jalan Santai Keliling Desa

Minggu, 24 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025

Hanung Prabowo : Diduga Persaingan Bisnis, Dua PMA di Garut Berpotensi Korbankan Ribuan Pekerja

Selasa, 26 Juli 2022

GAS Garut Pertanyakan Kinerja Panpilkades Loloskan Balon Kades Modal Ijazah Tak Jelas

Senin, 10 Mei 2021

Gamrud Suarakan Sepultura, Diharapkan Jadi Acuan Rencana Pembangunan Garut

Senin, 24 Maret 2025

PTSL 2017 Desa Selamanik Diduga Bermasalah, Nyebrang Tahun Anggaran

Jumat, 27 Juli 2018

Bupati Bandung : Pembangunan Penanggulangan Banjir Tertunda Pandemi Covid-19

Rabu, 14 Oktober 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste