• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kasus Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Pangandaran Diungkap Polisi

bydejurnalcom
Sabtu, 11 Februari 2023
Reading Time: 2 mins read
Kasus Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Pangandaran Diungkap Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Pangandaran – Polres Pangandaran Polda Jabar ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi di Jalan Dsn. Cibodas Desa Kersaratu Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran tepatnya pada hari Rabu 8 Februari 2023 sekira jam 16.00 Wib.

Pengungkapan tersebut berdasarkan surat laporan LP/B/6/II/2023/SPKT/ POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT, tanggal 9 Februari 2023 yang di laporkan langsung oleh Sdr. HERLI bin JASMAN warga Dsn. Sukadana RT. 023 RW 010 Desa Kalijati Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat Polres Pangandaran menangkap para pelaku Begal tersebut.

BacaJuga :

Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur

“Saya ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membantu menangkap pelaku. Saya menghimbau kepada masyarakat jangan segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan tindak kejahatan,” ucap Ibrahim Tompo, Sabtu (11/2/2023)

Dari kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2023 sekira jam 17:30 WIB pelapor mendapat telpon dari pihak Puskesmas Sidamulih yang menerangkan bahwa anak nya yang bernama Sdri. ENUNG RAHMAWATI (korban) sedang berada di Puskesmas Sidamulih karena kecelakaan.

Kemudian pelapor langsung menuju Puskesmas Sidamulih dan langsung menanyakan kejadiannya kepada anaknya (korban).

Korban menjelaskan kepada pelapor (ayahnya), bahwa ketika korban mengendarai sepeda motor NMAX hendak pulang dari Sidamulih menuju rumahnya di Dusun Sukadana, Desa Kalijati, Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran, di tengah perjalanan korban di pepet oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal.

Kemudian korban langsung di tendang oleh terlapor yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya, lalu satu orang terlapor berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor yang di bawanya dan satu orang terlapor lagi berusaha untuk mengambil sepeda motor milik korban, akan tetapi tidak jadi karena ada warga yang mengetahui kejadian tersebut.

Terlapor langsung melarikan diri, kemudian di kejar oleh warga sekitar dan terlapor berhasil di amankan oleh warga yang selanjutnya membawa terlapor ke Polsek Sidamulih Polres Pangandaran Polda Jabar

Sementara itu, korban mengalami luka di bagian wajah, bahu dan lutut. Atas kejadian tersebut pelapor (ayah korban) melaporkan ke pihak Polres Pangandaran Polda Jabar untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diketahui bahwa Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira jam 20.00 wib, Warga Kec. Sidamulih telah mengamankan orang di duga pelaku tindak pidana yang berinisial ISM dan kemudian di serahkan ke Polsek Sidamulih.

Setelah di lakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira jam 20.00 Wib, petugas satreskrim Pangandaran berhasil mengamankan pelaku FH dan kemudian membawanya ke Kantor Polres Pangandaran Polda Jabar untuk di tindaklanjuti.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya 1 unit sepeda motor Merk N-Max warna hitam (milik korban) dan 1 Unit Beat warna putih biru (sarana yang di gunakan pelaku).

Terhadap para pelaku di persangkakan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 ayat (2) angka 2 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ***Humas/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wakil Ketua III DPRD H. Yayat Hidayat : Peran Kodim 0624 Luar Biasa

Next Post

Pengusaha Rongsokan Ini Kejar Mimpi Jadi Calon Walikota Bandung 2024

Related Posts

Hari Sarkopenia Sedunia Hilo Strong Fest 2026 Digelar di 14 Kota, Animo Masyarakat Tinggi
deNews

Hari Sarkopenia Sedunia Hilo Strong Fest 2026 Digelar di 14 Kota, Animo Masyarakat Tinggi

Sabtu, 11 Juli 2026
Riana Salsabila, Atlet Renang Siswa SDN Cingcin Soreang Kabupaten Bandung Wakili Jabar ke O2SN Tingkat  Nasional
deNews

Riana Salsabila, Atlet Renang Siswa SDN Cingcin Soreang Kabupaten Bandung Wakili Jabar ke O2SN Tingkat Nasional

Sabtu, 11 Juli 2026
Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang
deNews

Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang

Sabtu, 11 Juli 2026
Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital
deNews

Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital

Jumat, 10 Juli 2026
RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026
deNews

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Jumat, 10 Juli 2026
Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur
deNews

Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur

Jumat, 10 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Pasca Demo dan Audiensi di Garut, Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes Lanjut Menghadap MenpanRB

Kamis, 13 Maret 2025

Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

Selasa, 29 April 2025

1.131 Calon Jemaah Ciamis Ikuti Bimsik Haji Nasional Secara Virtual

Sabtu, 19 April 2025

GNPK RI Garut : Ratusan Siswa SMK Lulusan 2019 Terima Ijazah Diduga Cacat Hukum

Kamis, 12 Maret 2020
Foto : Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna

Volume Kendaraan Arus Balik Lebaran di Ciamis Menurun Signifikan pada Minggu Pagi

Minggu, 6 April 2025

Yosep Nugraha : GBS Bisa Dijadikan Studio Apresiatif

Jumat, 18 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste