DeJurnal.com, Sumedang – Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, razia knalpot bising ini merespon keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara kendaraan yang berisik serta balapan liar.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong dan balap liar terutama di jalan raya Prabu Geusan Ulun hingga jalan Mayor Abdurahman karena dianggap mengganggu dan sangat berisik, jadi kali ini kami lakukan razia,” katanya, Sabtu (26/2/2023).
Kapolres menerangkan sejumlah pengendara motor yang menggunakan knalpot terjaring razia polisi. Pemilik beserta motornya diamankan ke Mapolres Sumedang.
Penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara yang terjaring razia knalpot bising selanjutnya kendaraannya akan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim,” jelas Indra.
Dalam razia tersebut Polres Sumedang berhasil mengamankan sebelas kendaraan roda dua yang diketahui melanggar peraturan lalu lintas serta mengamankan tiga orang pemuda yang membawa senjata tajam.
“Selain mengamankan kurang lebih sebelas sepeda motor tanpa surat surat lengkap, pada razia kali ini kami juga mengamankan beberapa orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Khusus untuk yang membawa senjata tajam kami lakukan pembinaan dan memanggil orang tua mereka”, pumgkas Indra.***Jeky EPSA.