• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Legislator Dasep Kurnia : Kompenasi Lahan PT Geodipa, Warga Terpaksa Jual Tanah Dengan Harga Murah

bydejurnalcom
Kamis, 2 Maret 2023
Reading Time: 2 mins read
Legislator Dasep Kurnia : Kompenasi Lahan PT Geodipa, Warga Terpaksa Jual Tanah Dengan Harga Murah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dasep Kurnia Gunarudin membeberkan waktu PT Geodipa mengadakan sosialisasi calon kompensasi warga pemilik lahan di Desa Sugihmukti Ciwidey seluas 6,1 hektar untuk proyek PT Geodipa.

Saat itu, kata Dasep PT Geodipa menggunakan skenario atau mekanisme Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum.

“Namun hal tersebut di tengah jalan terpotong oleh beberapa pihak yang menyatakan bahwa itu bukan pengadaan lahan unuk kepentingan umum, karena kalau di lihat dari bibalna 02 itu yang ada adalah stuktur pamas bumi. Mereka mendevinisikan bahwa struktur panas bumi itu untuk lahan kompensasi itu tidak masuk. Ini ada dari Bapeda , dari mana-mana saat itu yamg menyatakan bahwa pengadaan lahan kompensasi itu bukan lahan untuk umum, ” kata politisi PKS ini.

BacaJuga :

DPMD Garut Targetkan Pilkades PAW Rampung Mei 2026

TMMD ke-126 Resmi Ditutup, Pemkab Ciamis Terima Hasil Pembangunan Desa Sukamulya

Pelantikan FKDT Garut Tegaskan Legalitas Kepengurusan dan Peran Strategis Pendidikan Diniyah

Hal tersebut disampaikan Dasep Kurnia sat diundang rapat di Komisi A DPRD Kabupaten Bandung dengan Direktur Jamparing Institut Dadang Risdal Aziz, pegiat lingkungan Eyang Memet, dan beberapa perwakilan OPD terkait untuk meminta keterangan PT Geodipa terkait lahan kompensasi dan hal lainnya di ruang Komisi A DPRD setempat, Rabu (1/3/2023).

Dasep melanjutkan, PT Geodipa saat itu tidak menjelaskan atau mensosialisasikan perubahan dari mekanisme Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan umum.

“Undang-undang nomor 2 Tahn 2012 itu tidak pernah tersosialisasikan. Bahkan ketika plamplet yang harus tersebar di masyarakat itu diketahui waktu saya datang dke Geodipa, ” kata Dasep.

Dasep mengaku prihatin, karena masyarakat akhirnya terpaksa menjual tanahnya dengan harga murah. Disamping ada tekanan-tekanan banding karena waktunya sudah lama.

“Karena yang namanya masyarajat di desa kalau tanahnya sudah diukur-ukur menganggapnya jadi uang. Mereka lalu berhutang. ke rentenir, berutang ke sana kemari. Sehingga ada satu kesepakatan bahwa lahan itu dibeli Rp 40 ribu permeter oleh Geodipa,” beber Dasep.

Menurut Dasep, semula warga menolak tanahnya dihargai murah, namun ketika mereka pulang ke rumah, bingung karean sudah pinjam uang sehingga dengan terpaksa mereka memberikan itu semua, menjual dengan harga yang sangat murah.

Dasep yang juga pemilik lahan mengaku, sebetulnya ia juga tidak mau menjual tapi aku Dasep warga komplain datang. “Sebagai seorang politisi saya merasa tertekan juga maka saya menjualnya, ” katanya.

Sementara itu, Asisten Manager PT Geodipa Aditya Rahman mengatakan, pada rapat tersebut pihaknya sudah menyampaikan mengenai detail dam teknis, baik proses maupun tahapannya.

“Saat ini kami sedang menunggu surat penetapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar kewajiban kami selanjutnya bisa kami jalankan, ” kata Aditya.

Ia menyampaikan, kewajiban pihaknya sudah tuntas dilaksanakan. “Setelah surat penetapan itu nanti ada kewajiban lagi, itu yang akan kami laksanakan sambil menunggu surat penetapan tadi terbit, ” katanya.

PT Geodipa, katanya lagi sudah mempersiapkan hal-hal yang kemungkinan nanti akan dimimta diwajibkan dalam surat penetapan tersebut.

Menurut Aditya, pihaknya akan menerima baik kunjungan yang direncanakan pihak DPRD ke Pt Geodipa untuk melihat langsung keadaan. “Kami sambut baik dan siap mendampingi, ” tutup Aditya.*** di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tertangkap Basah Sedang Mencuri, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Next Post

Ratusan Wanita Hebat Garut Deklarasikan Komunitas Wahegar, Menjawab Tantangan Jaman Era Global

Related Posts

Nekat Jualan Mainan  Murah, Mirza Buktikan Usaha Kecil Bisa Jadi Jalan Keluar dari Pengangguran
deNews

Nekat Jualan Mainan  Murah, Mirza Buktikan Usaha Kecil Bisa Jadi Jalan Keluar dari Pengangguran

Jumat, 10 April 2026
Dandim 0611 Garut Tegaskan Video Viral di TikTok Tidak Libatkan Anggota TNI Aktif
deNews

Dandim 0611 Garut Tegaskan Video Viral di TikTok Tidak Libatkan Anggota TNI Aktif

Jumat, 10 April 2026
Alun-Alun Ciamis Makin Modern dan Ramah Publik, Air Siap Minum Gratis hingga Fasilitas Premium Disediakan
deNews

Alun-Alun Ciamis Makin Modern dan Ramah Publik, Air Siap Minum Gratis hingga Fasilitas Premium Disediakan

Jumat, 10 April 2026
DPMD Garut Targetkan Pilkades PAW Rampung Mei 2026
GerbangDesa

DPMD Garut Targetkan Pilkades PAW Rampung Mei 2026

Jumat, 10 April 2026
TMMD ke-126 Resmi Ditutup, Pemkab Ciamis Terima Hasil Pembangunan Desa Sukamulya
deNews

TMMD ke-126 Resmi Ditutup, Pemkab Ciamis Terima Hasil Pembangunan Desa Sukamulya

Jumat, 10 April 2026
Pelantikan FKDT Garut Tegaskan Legalitas Kepengurusan dan Peran Strategis Pendidikan Diniyah
deNews

Pelantikan FKDT Garut Tegaskan Legalitas Kepengurusan dan Peran Strategis Pendidikan Diniyah

Kamis, 9 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Hadiri Lokakarya Pers di Indramayu, Ketum SMSI Disuguhi Gombyang Manyung

Minggu, 12 Februari 2023
Wakil Ketua I	DPRD Kabupaten Bandung, H. Firman B. Sumantri, M.B.A

Sistem Zonasi Jadi Domisili, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Berharap yang Kurang Mampu dan Berkebutuhan Khusus Terakomodir

Kamis, 22 Mei 2025

Jemaah Umroh Kabupaten Garut, Jadikah Berangkat?

Selasa, 18 Januari 2022

Kesbangpol Garut Soroti Isu Kesetaraan Gender dalam Musda Pemudi Persis

Selasa, 6 Mei 2025

Ada Dugaan Pemotongan Anggaran Dalam Program Pisew Di Kabupaten Cianjur?

Senin, 14 September 2020

As-Syifa Peduli, Menggelar Ramadan Berdampak

Sabtu, 22 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste