• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Pembangunan Toko Matrial Luas 3000 meter Diduga Belum Berijin, Satpol PP Diminta Turun Tangan

bydejurnalcom
Sabtu, 18 Maret 2023
Reading Time: 2 mins read
Pembangunan Toko Matrial Luas 3000 meter Diduga Belum Berijin, Satpol PP Diminta Turun Tangan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pembangunan toko matrial seluas 3.000 meter di seputaran pertokoan Blok K Perumnas BTJ Desa Sukaluyu Kecamatan. Teluk Jambe Timur diduga belum berijin, padahal bangunan seluas itu idealnya diuruskan dulu perijinannya sebelum melaksanakan kegiatan.

“Lazimnya sebelum membangun SS kantongi dulu ijinnya, seperti PBG, Amdal Lalin, rekom Damkar, UKL UPL dan sebagainya, jangan baru
dapat surat KRK dari PUPR dijadikan modal membangun,” jelas Ketua KMG Imron Rosadi SAg, Sabtu (18/3/2023).

Ia juga menegaskan, hendaknya dinas terkait seperti PUPR, Dishub, DLHK, BPMPTSL turun lokasi proyek untuk mengecek udah berijin atau belum bangunan matrial seluas 3000 meter tersebut.

BacaJuga :

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

“Jika belum lengkap ijinnya, stop pekerjaannya, jangan pura pura tidak tahu,” ungkap Imron.

Pihak pemohon ijin SS ketika ditemui sedang tidak ada di tempat, yang ada pengawas pembangunan bernama Ika yang sedang mengawasi pembangunan bangunan matrial 3000 meter.

Selaku pengawas proyek pembangun matrial Ika tidak dapat memberikan keterangan dia hanya memberikan foto copy KRK dari dinas PUPR.

“Kami tidak berwenang untuk urusan perijinan,” jawab Ika singkat.

Legalnya sebuah proyek pembangunan apalagi seluas 3000 meter sejatinya memiliki ijin PBG, amdalalin dan ijin lainnya sebagai bentuk legalnya suatu bangunan, kalau hanya sekedar surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) tentu bukan merupakan sebuah legalitas ijin membangun.

“Satpol PP sebagai penegak perda hendaknya cek ke lapangan untuk menertibkan,” timpal Imron Rosadi.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Longsor Tutupi Akses Lingkar Timur Jatigede, Polisi Lakukan Pembersihan Material

Next Post

K3S, PGRI dan Jajaran Ketua Gugus SD Rancaekek Silaturahmi dan Jalin Kemitraan Dengan Media

Related Posts

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo
Kalam

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo

Rabu, 8 Oktober 2025
Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025
deNews

Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025
deBisnis

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan
GerbangDesa

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

Selasa, 7 Oktober 2025
TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis
deNews

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

Selasa, 7 Oktober 2025
PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil
deNews

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Selasa, 7 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Oknum ASN Puskesmas Singajaya Diduga Gelapkan Uang

Kamis, 27 September 2018

Rekomendasi SEGI Dalam Menentukan Kadisdik Garut

Senin, 6 Desember 2021

Tok ! Lucky Hakim Bukan Lagi Wakil Bupati Indramayu

Jumat, 28 April 2023

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025

Milangkala SMA Negeri 1 Pagaden Ke 32 Tahun Penuh Dengan Makna

Kamis, 16 Januari 2025

Receh Jadi Berkah: Baznas Ciamis Himpun Rp7 Miliar dari Kencleng Warga Desa

Kamis, 24 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste