• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Desember 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Sebanyak 254 Warga Diakomodir Untuk Tempati Lapak PKL Masjid Al Jabar

bydejurnalcom
Kamis, 6 April 2023
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Ratusan calon pedagang kaki lima (PKL) sekitar masjid Al Jabar berkumpul di lapang parkir C Masjid Al Jabar guna mendapatkan nomor lapak PKL untuk kemudian bisa berdagang kembali di seputar Masjid Al Jabar.

Sebelumnya, kegiatan para PKL di Masjid Al Jabar sempat dihentikan sementara untuk penataan kembali, bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turun langsung meninjau ke Masjid Al Jabar.

LPM Kelurahan Cimencrang, Yusuf menjelaskan bahwa hari ini panitia akan membagikan nomor lapak PKL yang telah disediakan bagi warga sekitar Al Jabar yang sebelumnya telah terdaftar.

BacaJuga :

Serahkan 1.200 PPPK Sertifikat Orientasi, Bupati Bandung Tegaskan Bangun ASN Berkarakter dan Berintegritas

Kabupaten Bandung Ranking 1 se-Jawa Barat Penilaian MCSP KPK RI 2025 dan Zero Korupsi

GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang

“Sepintas kita akan bacakan hak dan kewajiban panitia dan PKL yang disepakati bersama,” ujarnya, Kamis (6/4/2023).

Dikatakanya, untuk iuran lapak PKL baja ringan dikenakan Rp 20 ribu per hari sudah termasuk tenda baja ringan, listrik, air dan keamanan. “Untuk pembayaran bisa harian, mingguan atau bulanan,” ujarnya.

Menurut Yusuf, para pedagang PKL yang sekarang ini resmi dan diakui oleh pemerintah provinsi dengan diberi tanda pengenal yang memiliki barcode.

“Jangan sampai dipindahtangankan, kami panitia tak bertanggung jawab jika pihak provinsi mencabut tanda pengenal dan izin berdagang karena lapak dipindahtangankan,” terangnya.

Sementara itu, salah satu panitia menjelaskan bahwa warga yang mendaftar untuk menjadi PKL ada sekitar 450 an yang terdiri dari warga sekitar Masjid Al Jabar.

“Namun yang di acc oleh Pemprov Jabar ada 254 lapak PKL, 100 melalui UMKM dan sisanya di lapang pakiran C,” terangnya.

Ia menghimbau agar para warga yang terakomodir dapat memanfaatkan hal ini sebaik mungkin. “Silahkan berdagang dengan baik dan yang harus paling penting diperhatikan adalah keamanan ketertiban dan kebersihan,” pungkasnya.***Atep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Bandung Launching Bantuan Hibah Rp 25 Miliar Bagi Petani

Next Post

Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda Di Kota Sukabumi Diciduk Polisi

Related Posts

Meski Tanpa Ekskul Senam, SMPN 1 Ciamis Dukung Khamilla Tampil di BK Porprov Jabar 2026
deNews

Meski Tanpa Ekskul Senam, SMPN 1 Ciamis Dukung Khamilla Tampil di BK Porprov Jabar 2026

Senin, 15 Desember 2025
Perempuan Kreatif Jadi Pilar Ekonomi, Ida Nurlaela Sebut Harpi Ciamis Berperan Strategis dalam Penguatan UMKM
deNews

Perempuan Kreatif Jadi Pilar Ekonomi, Ida Nurlaela Sebut Harpi Ciamis Berperan Strategis dalam Penguatan UMKM

Senin, 15 Desember 2025
Teguhkan Identitas, Harpi Melati Ciamis Siapkan Regenerasi Perias Pengantin Tradisional
deNews

Teguhkan Identitas, Harpi Melati Ciamis Siapkan Regenerasi Perias Pengantin Tradisional

Senin, 15 Desember 2025
Serahkan 1.200 PPPK Sertifikat Orientasi, Bupati Bandung Tegaskan Bangun ASN Berkarakter dan Berintegritas
deNews

Serahkan 1.200 PPPK Sertifikat Orientasi, Bupati Bandung Tegaskan Bangun ASN Berkarakter dan Berintegritas

Senin, 15 Desember 2025
Kabupaten Bandung Ranking 1 se-Jawa Barat Penilaian MCSP KPK RI 2025 dan Zero Korupsi
deNews

Kabupaten Bandung Ranking 1 se-Jawa Barat Penilaian MCSP KPK RI 2025 dan Zero Korupsi

Senin, 15 Desember 2025
GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang
Kalam

GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang

Senin, 15 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Dugaan Ada “Siswa Siluman” dan “Mafia Dapodik”, Ini Kata Pejabat Disdik Garut dan Jabar

Kamis, 16 Desember 2021

Hasil Temuan BPK RI Ada Kerugian Negara, Bupati Garut Tutupi Kebobrokan SKPD LKPD 2019

Senin, 27 Juli 2020

Tak Ada Tanah Carik Untuk Diperebutkan, Kades Nanjung : Mudah Mekarkan Desa

Rabu, 14 Mei 2025

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Jumat, 23 Mei 2025

DPRD Kabupaten Garut Gelar Paripurna Pembahasan LPKJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Rabu, 14 Mei 2025

Nilai MCP KPK RI Kabupaten Bandung Tahun 2024 Naik 2%

Selasa, 25 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste