DeJurnal.com, Sukabumi – Salah satu warga kampung Cihamerang bernama H. Iyad mengeluhkan pembuatan sertifikat tanah yang belum selesai padahal sudah memberikan uang sebesar belasan juta rupiah kepada salah seorang.
“Saya telah memberikan uang sejumlah Rp 18 juta yang terbagi ke beberapa rekening yang beda kepada beberapa orang,” ungkap H. Iyad kepada para wartawan di kediamannya.
Warga Kabandungan ini mengaku dijanjikan seseorang yang bernama D bahwa pembuatan sertifikat tanah bisa selesai sebelum lebaran, namun hingga saat ini sertifikat belum juga terbit.
“Pembuatan sertifikat tanah seluas 800 m2, diurus saudara D, bayar Rp 9 juta, belum termasuk operasional,” ujarnya.
Selang beberapa waktu, karena H. Iyad ingin cepat mengurus sertifikat tanah, dirinya mendapatkan informasi untuk menemui ibu L dan kemudian bertemu di Cisolok, di rumah salah satu tokoh masyarakat setempat.
H. Iyad pun kemudian mengeluarkan sejumlah uang ke rekening yang berbeda atas rekomondasi ibu L.
“Dasar pemberian uang itu karena ingin proses lebih cepat, supaya tujuannya bisa mengkaper segala kebutuhan nya kedepan,” tuturnya.
Alih alih bisa dengan cepat, ucapan manis yang di sampaikan ibu L dengan mengatasnamakan BPN malah belum terbukti, bahkan sudah memakan waktu beberapa pekan tak ada progresnya.
Kekesalan Haji Iyad makin menjadi sehingga dirinya akan melakukan upaya hukum sebagai mana mestinya sesuai aturan yang berlaku.
“Sempat beberapa kali komunikasi dengan yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp tetapi semuanya bohong dan hisapan jempol belaka,” tandasnya dengan nada kesal.
Sementara itu, pihak BPN Sukabumi saat disambangi menyebutkan bahwa berkas pendaftaran tanah milik H. Iyad dan rencananya Tim A akan diterjunkan ke lokasi. ***Aldy