• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juni 14, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Lampung Tengah Tetapkan AK Tersangka Tewasnya Siswa SMK

bydejurnalcom
Sabtu, 10 Juni 2023
Reading Time: 1 mins read
Polres Lampung Tengah Tetapkan AK Tersangka Tewasnya  Siswa SMK
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Lampung – Polres Lampung Tengah telah menetapkan AK sebagai tersangka. AK merupakam guru silat siswa SMK yang diduga menyebabkan korban Muhammad Akil tewas setelah menerima pukulan ketika mengikuti latihan bela diri bersama tersangka di halaman SMK Al Hikmah, Lampung Tengah.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, hingga saat ini sedikitnya 8 saksi telah dimintai keterangan atas kasus tewasnya Muhammad Akil.

“Sudah 8 saksi, nanti akan ada lagi yang dilakukan pemeriksaan termasuk sekolah dan rumah sakit,” katanya, Sabtu (10/6/2023).

BacaJuga :

Lepas “Bapenda Bedas Run ” Bupati Bandung Ajak Warga Taat Pajak

Sejumlah Koordinator Kecamatan Diduga Terapiliasi Dengan Sosok Berinisial SS, jadi sorotan

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Baca juga : Curigai Kematian Anak Tak Wajar, AS Lapor ke Polres Lamteng dan Ini Perkembangannya

Edi menuturkan, hingga saat ini baru satu tersangka atas nama AK yang ditetapkan menjadi tersangka. “Baru satu tersangka, inisial AK. Dia merupakan guru silat korban,” urainya.

Ditanya terkait motifnya, Edi menjelaskan ada kelalaian dari tersangka ketika melatih korban hingga menyebabkan kematian.

“Ada kelalaian pada saat melakukan latihan dengan memukul terlalu keras pada bagian perutnya saat melatih fisik,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 12 tahun.***Sahrul

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPD FPMI Subang Apresiasi Quick Response Polres Subang Tanggapi Kasus TPPO

Next Post

Gebyar PKH, Wabup Garut : Agenda Utama Pemda Upaya Turunkan Angka Kemiskinan

Related Posts

Di Hari Jadi Ciamis ke-384, BLK Tebar Kepedulian untuk Yatim dan Dhuafa, Enam Tahun Konsisten 10 Ribu Penerima Manfaat Telah Terbantu
deNews

Di Hari Jadi Ciamis ke-384, BLK Tebar Kepedulian untuk Yatim dan Dhuafa, Enam Tahun Konsisten 10 Ribu Penerima Manfaat Telah Terbantu

Minggu, 14 Juni 2026
Kawal Swasembada Pangan Nasional, Polres Ciamis Genjot Penanaman Jagung dan Serapan Gabah
deNews

Kawal Swasembada Pangan Nasional, Polres Ciamis Genjot Penanaman Jagung dan Serapan Gabah

Minggu, 14 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Lepas “Bapenda Bedas Run ” Bupati Bandung   Ajak Warga Taat Pajak
deNews

Lepas “Bapenda Bedas Run ” Bupati Bandung Ajak Warga Taat Pajak

Minggu, 14 Juni 2026
Sejumlah Koordinator Kecamatan Diduga Terapiliasi Dengan Sosok Berinisial SS, jadi sorotan
deNews

Sejumlah Koordinator Kecamatan Diduga Terapiliasi Dengan Sosok Berinisial SS, jadi sorotan

Sabtu, 13 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025

PT STM Gandeng Petani Cianjur Kembangkan Bibit Ubi Jepang

Sabtu, 7 November 2020
Tangkapan layar akun tiktok Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan Lebaran ke Jepang, Jadi Sorotan Publik

Senin, 7 April 2025

KPU Garut Gelar Rakor Persiapan Kampanye Tahapan Pemilu 2024

Kamis, 16 November 2023

Bupati Sukabumi Ajak Momen Halal bi Balal Sebagai Ajang Memperbaiki Hubungan

Minggu, 6 April 2025

Pelaksanaan Reservoar, Perumda Tirta Raharja dapat Pendampingan Hukum dari Kajari Bandung

Rabu, 14 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste