• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Terima Audiensi LSM Pemuda Terkait Proyek Perumahan di Cimenyan, Ketua Komisi C Bakal Segera Cek Ke Lapangan

bydejurnalcom
Selasa, 19 September 2023
Reading Time: 2 mins read
Terima Audiensi LSM Pemuda Terkait Proyek Perumahan di Cimenyan, Ketua Komisi C Bakal Segera Cek Ke Lapangan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Komisi C DPRD Kabupaten Bandung menerima audensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (PEMUDA) di ruang rapat Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, di Soreang, Selasa (19/9/2023).

LSM PEMUDA mendatangi DPRD untuk mengadukan sebuah proyek perumahan di Kp. Cikaso, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung yang yang disinyalir membangun tidak sesuai izin yang dikeluarkan Pemda Bandung.

Selain Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung H. Yanto Setianto, hadir juga dalam rapat tersebut anggota Komisi C lainnya, di antaranya; Toni Permana, Aep Dedi, Uus Firdaus, dan Hj. Reni Rahayu Fauziah.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Seusai audensi, H. Yanto menyampaikan, LSM PE.MUDA mensinyalir proyek komplek perumahan  itu dibangun tidak sesuai dengan tata ruang, yang kedua disinyalir mengganggu ketertiban lingkungan.

“Contohnya didapati alat-alat berat yang lalu lalang, sehingga meninggalkan dampak-dampak negatif , dan dikhawatirkan proyek tersebut berdampak longsor .di beberapa titik, ” ungkap Yanto menyampaikan laporan LSM PEMUDA.

H. Yanto menjelaskan, saat audien juga dihadirkan dinas terkait untuk dimintai klarifikasi. “Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebutkan bahwa perizinan perumahan sudah lengkap, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menyebutkan perizinan sudah sesuai tata ruang, dan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga diterangkan sudah sesuai dengan perizinannya, ” terang Yanto.

Dari rapat tersebut, menurut Yanto, pihaknya berkesimpulan, pertama perlu klarifikasi kepada pihak pengembang apakah luas lahan yang dibangun sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan. “Jangan sampai izinnya dikeluarkan sekian meter, yang dibangun lebih, ” katanya.

Yang kedua, sambung Yanto pihaknya juga perlu mengetahui perumahan ini masuknya di kawasan apa. “Karena di KBU itu ada kawasan hutan lindung, kawasan hijau , kawasan konservasi , ada kelompk A, B, C dan sebagainya. Sehingga kami berharap nanti dari PUTR memberi jawaban tertulis.,” katanya.

Yang ketiga, sambung H.Yanto berapa luas izin wilayah rekomendasi yang dikeluarkan dari Jawa Barat, dari LH, dan perizinan. “Luas wilayahnya berbeda-beda, jadi kita butuh klarifikasi luas wilayah yang berbeda-beda itu karena apa?” imbuh H. Yanto.

Selanjutnya, Yanto berharap dokumen perizinan disampaikan kepada pihaknya, sehingga bisa investigasi langsung ke lapangan . “Kami tidak berharap siapa pun pengembangnya yang diberi izin dengan baik – baik oleh pemerintah daerah tapi menyalahgunakan izin tersebut, ” katanya.

H. Yanto mengaku pihaknya akan segera investigasi ke lokasi. ” Ya dalam waktu dekat kita ke sana. Karena kita apresiasi kepada LSM tersebut. LSM tersebut tidak menuduh proyek perumahan ini tidak berizin, LSM tahu berizin, tetapi apa sudah betul sesuai,” katanya.

H. Yanto mengaku, pihaknya mengkhawatirkan setiap dinas yang mengeluarkan izin, sehingga harus ada fungsi pengawasan ke sana untuk meyakinkan yang diizinkan tersebut sudah sesuai atau tidak.

“Kita tidak bisa bicara lemah, tapi bisa saja tidak ada pengawasan. Contoh izin bangunan 100 meter, apakah bangunannya sesuai dengam PBG nya? Itu yang kita khawatirkan, sehingga kalau pemerintah daerah ingin punya wibawa, dihargai oleh masyarakat, fungsi pengawasan harus ditingkatkan dalam segala hal,” urai H. Yanto.

H.Yanro menegaskan, Komisi C akan segera ke lapangan, jika terbukti tidak sesuai, maka proyek tersebut harus distop. ***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Tentang Raperda Perubahan APBD 2023

Next Post

Orang Tua Siswa di Bojonggenteng Gaduh, Ada Data Anaknya Terverifikasi Dapat Dana PIP Tahun 2021, Namun Tak Diberikan

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Polsek Sukasari Gelar Operasi Yustisi Disiplinkan Masyarakat Pakai Masker

Jumat, 9 Oktober 2020

Aksi Demo Ratusan Remaja Putra/i Digedung DPRD Subang Akhirnya Di amankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2020

LSM Penjara Nilai Rotasi Mutasi Eselon 2 Diduga Langgar Aturan

Sabtu, 7 September 2019

Diusung 11 Partai, Syakur – Putri Daftar ke KPU Garut di Hari Kedua Pendaftaran

Rabu, 28 Agustus 2024

Peduli Korban Banjir dan Kebakaran, Jagasatru, Komunitas Ojol Gbot, EFRO Dan Srs Gelar Baksos

Minggu, 18 Oktober 2020

BJB Syariah Bandung Berikan Hibah Satu Unit Mobil Kepada Kemenag Garut

Kamis, 7 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste