• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juni 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Warga Korban Banjir Bandang Cimanuk 2016 Gelar Aksi Audiensi di DPRD Garut, Ini Tuntutannya

bydejurnalcom
Rabu, 20 September 2023
Reading Time: 3 mins read
Warga Korban Banjir Bandang Cimanuk 2016 Gelar Aksi Audiensi di DPRD Garut, Ini Tuntutannya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sekelompok massa yang merupakan warga korban banjir bandang pada tahun 2016 melakukan aksi ujuk rasa dan beraudensi di Gedung DPRD Kabupaten Garut, didampingi Aliansi Masyarakat Peduli Bencana Indonesia (AMPIBI) guna mempertanyakan status legalitas kepemilikan atas rumah tapak yang saat ini kondisinya sudah ditempati oleh para korban banjir bandang sungai Cimanuk tahun 2016.

Masa yang sebelumnya melakukan ujuk rasa dari Bbunderan simpang lima Kel. Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut ini akhirnya bergerak menuju ke kantor Bupati Garut sambil longmarch, dan orasi didepan kantor Bupati dan akhirnya bergeser ke Gedung DPRD Kabupaten Garut, dan akhirnya diterima oleh Komisi 2 DPRD Kab. Garut, Rabu (20/09/2023).

Dalam audensi masa yang didampingi AMPIBI didalam ruang paripurna DPRD akhirnya melakukan tuntutan, setelah di terima dengan baik dan berdasarkan dari hasil berita acara, akan dijadwal ulang pada tanggal 25 September 2023.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Adapun tuntutan dari warga masyarakat, sebagaimana telah disampaikan oleh kordinator Andri Hidayatullah,
Kejelasan status kepemilikan rumah tapak yang dijanjikan oleh Bupati Garut, pada saat simbolisasi penyerahan rumah tapak

Mengembalikan fungsi bantaran sungai Cimanuk sebagai ruang terbuka hijau, yang saat ini dijadikan areal kuliner ” Teras Cimanuk ” yang berada dizona larangan.

Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah tentang pengadaan lahan, pembagunan sarana yang mengunakan anggaran rehabilitasi akibat bencana banjir bandang.

Pertanggung jawaban tentang Peraturan Bupati Kab. Garut No. 36 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Rehabilitas dan Rekonstruksi Pasca Banjir Bandang 2016 -2018.

Implementasi atas Peraturan Bupati Kab. Garut No. 44 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Garut No. 80 Tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanan Relokasi Pemukiman Bagi Korban Bencana Banjir Bandang Sungai Cimanuk.

Bahkan menurut Andri dalam kesempatan tersebut dirinya sebagai kordinator telah menyampikan beberapa poin sedikitnya ada sebelas point

“Pemerintah Daerah Kab. Garut dengan partisipasi masyarakat ini wajib untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaan Penanggulangan Bencana agar peristiwa serupa tidak kembali, dan dengan telah adanya peristiwa hukum tersebut (pidana) dalam hal ini diduga adanya Jual Beli rumah Tapak oleh oknum SKPD tertentu maupun oleh oknum Korban Banjir Bandang,” “Jelasnya

AMPIBI sendiri menyikapi terkait bahwa eks lokasi asrama TNl yang dinyatakan sebagai zona merah, kini telah berubah menjadi kawasan bisnis hotel – kuliner “Teras Cimanuk”, bahkan diduga terjadi adanya doubel anggaran pembangunan jembatan makatal, begitu juga telah terjadi adanya pembelian tanah di Blok Cimuncang yang tidak sesuai dengan persyaratan untuk dijadikan lokasi pembangunan rumah tapak karena rawan pergerakan tanah, yang sampai saat ini tidak dipergunakan sehingga ini bisa menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut Andri, ada alokasi anggaran untuk pembangunan yang tidak ada relokasi korban bencana banjir bandang, untuk kegiatan jalan lingkungan, pembangunan SPAM, TPS, Pagar dan Gerbang. Bahkan adanya dugaan pungutan liar, diduga oleh oknum dari Dinas kepada warga korban banjir bandang di blok Al Kautsar untuk pengurusan kepemilikan legalitas tanah dan bangunan rumah tapak.

Menurut AMPIBI sendiri sebagaimana telah disampaikan audensi di DPRD Kab. Garut, bahwa ada anggaran pembebasan lahan Hulu Cimanuk sebesar Rp 205 milyar diduga hilang, begitu juga alokasi untuk pembongkaran rumah warga direlokasi dari zona merah / lokasi bencana, juga pengadaan peti jenazah, kain kafan dan pemulasaran jenazah serta hal lain yang tidak direalisasikan, bahkan yang lebih mencengangkan terkait adanya hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir bandang 2016 dari Pemerintah Pusat Rp.14 Milyar yang tidak jelas penggunaanya.

Peserta audensi diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut
Aris Munandar, S.Pd, H. Riki Muhamad Sidik, S.Sos, H. Ade Rijal, S.Ag., hadir perwakilan Pemda Kab. Garut dihadiri PBJ – SETDA, BPKAD, Bapeda,BPBD, Disperkim, PUPR, BPBD, Disdik, Dinkes, Dinsos, Distan, Perhutani, PDAM.

“Ya, kami akan segera melaukan rapat kerja dengan pihak bagian Aset dan BPBD Pemda Kab. Garut, secepatnya,” ujar Aris Munandar selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut yang menerima perwakilan audiensi.

Adapun hasil berita acara audensi.

1. Komisi ll DPRD akan menjadwalkan ulang rapat khusus tanggal 25 September di GD DPRD dengan dinas terkait dan Aset Kab. Pemda Kab. Garut.

2. Pihak terkait akan menyelesaikan dalam 2 pekan kedepan dan akan melibatkan perwakilan masyarakat yang terdampak langsung.

3. Adapun perwakilan yang akan dilibatkan antara lain perwakilan Aliansi Ampibi 1 orang, dan masyarakat 16 orang dari 8 titik relokasi.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Banjir bandangGarut
Previous Post

Warga Cibiuk Kaler Garut Korban Sertifikatnya Diduga Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin Akhirnya Lapor Polisi

Next Post

Polres Purwakarta Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Barang Bukti Sabu Terbesar di Tahun Ini

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Ribuan massa Almagari saat berunjuk rasa pada 5 Januari 2022 lalu. (Dok. dejurnal.com)

Polemik Terbitnya Perda Garut No. 14/2022 Berbuah Seruan Aksi 20 Juli 2023, Turunkan Sepuluh Ribu Massa?

Jumat, 14 Juli 2023

PerumDAM Tirta Galuh Dukung Penanaman 2.025 Pohon di Bendungan Leuwi Keris, Jaga Sumber Air untuk Generasi Mendatang

Selasa, 19 Agustus 2025

Polemik Ambilalih Saham Salah Satu Perusahaan PMA di Garut Masih Bergulir, Bakal Ada PHK Massal?

Rabu, 27 Juli 2022

Polres Purwakarta Meringkus 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 5 Mei 2020

Adang Suhendar Terpilih Sebagai Ketua RAPI Wilayah 16 Kabupaten Ciamis pada Musyawarah Wilayah VIII

Sabtu, 19 April 2025

Longsor di Garut Akibatkan Satu Orang Meninggal, Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban

Rabu, 26 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste