Dejurnal.com, Garut – Sekelompok massa yang merupakan warga korban banjir bandang pada tahun 2016 melakukan aksi ujuk rasa dan beraudensi di Gedung DPRD Kabupaten Garut, didampingi Aliansi Masyarakat Peduli Bencana Indonesia (AMPIBI) guna mempertanyakan status legalitas kepemilikan atas rumah tapak yang saat ini kondisinya sudah ditempati oleh para korban banjir bandang sungai Cimanuk tahun 2016.
Masa yang sebelumnya melakukan ujuk rasa dari Bbunderan simpang lima Kel. Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut ini akhirnya bergerak menuju ke kantor Bupati Garut sambil longmarch, dan orasi didepan kantor Bupati dan akhirnya bergeser ke Gedung DPRD Kabupaten Garut, dan akhirnya diterima oleh Komisi 2 DPRD Kab. Garut, Rabu (20/09/2023).
Dalam audensi masa yang didampingi AMPIBI didalam ruang paripurna DPRD akhirnya melakukan tuntutan, setelah di terima dengan baik dan berdasarkan dari hasil berita acara, akan dijadwal ulang pada tanggal 25 September 2023.
Adapun tuntutan dari warga masyarakat, sebagaimana telah disampaikan oleh kordinator Andri Hidayatullah,
Kejelasan status kepemilikan rumah tapak yang dijanjikan oleh Bupati Garut, pada saat simbolisasi penyerahan rumah tapak
Mengembalikan fungsi bantaran sungai Cimanuk sebagai ruang terbuka hijau, yang saat ini dijadikan areal kuliner ” Teras Cimanuk ” yang berada dizona larangan.
Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah tentang pengadaan lahan, pembagunan sarana yang mengunakan anggaran rehabilitasi akibat bencana banjir bandang.
Pertanggung jawaban tentang Peraturan Bupati Kab. Garut No. 36 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Rehabilitas dan Rekonstruksi Pasca Banjir Bandang 2016 -2018.
Implementasi atas Peraturan Bupati Kab. Garut No. 44 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Garut No. 80 Tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanan Relokasi Pemukiman Bagi Korban Bencana Banjir Bandang Sungai Cimanuk.
Bahkan menurut Andri dalam kesempatan tersebut dirinya sebagai kordinator telah menyampikan beberapa poin sedikitnya ada sebelas point
“Pemerintah Daerah Kab. Garut dengan partisipasi masyarakat ini wajib untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaan Penanggulangan Bencana agar peristiwa serupa tidak kembali, dan dengan telah adanya peristiwa hukum tersebut (pidana) dalam hal ini diduga adanya Jual Beli rumah Tapak oleh oknum SKPD tertentu maupun oleh oknum Korban Banjir Bandang,” “Jelasnya
AMPIBI sendiri menyikapi terkait bahwa eks lokasi asrama TNl yang dinyatakan sebagai zona merah, kini telah berubah menjadi kawasan bisnis hotel – kuliner “Teras Cimanuk”, bahkan diduga terjadi adanya doubel anggaran pembangunan jembatan makatal, begitu juga telah terjadi adanya pembelian tanah di Blok Cimuncang yang tidak sesuai dengan persyaratan untuk dijadikan lokasi pembangunan rumah tapak karena rawan pergerakan tanah, yang sampai saat ini tidak dipergunakan sehingga ini bisa menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut Andri, ada alokasi anggaran untuk pembangunan yang tidak ada relokasi korban bencana banjir bandang, untuk kegiatan jalan lingkungan, pembangunan SPAM, TPS, Pagar dan Gerbang. Bahkan adanya dugaan pungutan liar, diduga oleh oknum dari Dinas kepada warga korban banjir bandang di blok Al Kautsar untuk pengurusan kepemilikan legalitas tanah dan bangunan rumah tapak.
Menurut AMPIBI sendiri sebagaimana telah disampaikan audensi di DPRD Kab. Garut, bahwa ada anggaran pembebasan lahan Hulu Cimanuk sebesar Rp 205 milyar diduga hilang, begitu juga alokasi untuk pembongkaran rumah warga direlokasi dari zona merah / lokasi bencana, juga pengadaan peti jenazah, kain kafan dan pemulasaran jenazah serta hal lain yang tidak direalisasikan, bahkan yang lebih mencengangkan terkait adanya hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir bandang 2016 dari Pemerintah Pusat Rp.14 Milyar yang tidak jelas penggunaanya.
Peserta audensi diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut
Aris Munandar, S.Pd, H. Riki Muhamad Sidik, S.Sos, H. Ade Rijal, S.Ag., hadir perwakilan Pemda Kab. Garut dihadiri PBJ – SETDA, BPKAD, Bapeda,BPBD, Disperkim, PUPR, BPBD, Disdik, Dinkes, Dinsos, Distan, Perhutani, PDAM.
“Ya, kami akan segera melaukan rapat kerja dengan pihak bagian Aset dan BPBD Pemda Kab. Garut, secepatnya,” ujar Aris Munandar selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut yang menerima perwakilan audiensi.
Adapun hasil berita acara audensi.
1. Komisi ll DPRD akan menjadwalkan ulang rapat khusus tanggal 25 September di GD DPRD dengan dinas terkait dan Aset Kab. Pemda Kab. Garut.
2. Pihak terkait akan menyelesaikan dalam 2 pekan kedepan dan akan melibatkan perwakilan masyarakat yang terdampak langsung.
3. Adapun perwakilan yang akan dilibatkan antara lain perwakilan Aliansi Ampibi 1 orang, dan masyarakat 16 orang dari 8 titik relokasi.***Yohaness