BerandadeNewsPenegakan Hukum Dugaan Pelanggaran Ijin Pembangunan Pabrik Dinilai Tak Fungsi, GARAPP...

Penegakan Hukum Dugaan Pelanggaran Ijin Pembangunan Pabrik Dinilai Tak Fungsi, GARAPP : Kita Aksi!

Dejurnal.com, Garut – Puluhan LSM yang tergabung dalam Gabungan Aliansi Rakyat Peduli Pembangunan (GARAPP) berencana menggelar aksi unjuk rasa guna mendorong tegaknya supremasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan.

Hal ini bakal dilakukan guna menindaklanjuti hasil audiensi GARAPP di DPRD Garut beberapa waktu lalu terkait dugaan belum selesainya perijinan pembangunan salab satu pabrik di Cibatu namun pelaksanaan pembangunan terus berjalan.

“Kami bergerak tidak untuk individu, namun sebagai NGO sudah seharusnya jika ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan oleh suatu korporasi maka kami akan bergerak untuk mendorong aparat yang berwenang agar melaksanakan tugas fungsinya, karena negara/pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk kesejahteraan mereka,” tandas Koordinator GARAPP, Zamzam Zainulhaq, pasca melakukan rakor rencana aksi dengan 21 LSM yang tergabung di GARAPP, Kamis (7/12/2023).

Lanjut Zamzam, upaya aksi ini untuk menunjukan peran serta masyarakat Garut dalam pembangunan secara nyata. “Kami sudah belajar dari beberapa contoh pembangunan industri yang perijinannya tidak dipenuhi terlebih dahulu, contoh kasus salah satu pabrik di Leles, yang mana ijin Amdal dan Andalalinnya tak kunjung diurus, sehingga dampaknya seperti banjir, dan kemacetan dirasakan oleh warga Garut, jadi bukan saja warga kecamatan Leles yang terdampak, tetapi jauh lebih luas lagi,” ungkapnya.

Zamzam menegaskan, GARAPP bakal memberikan edukasi kepada masyarakat tentang posisi perijinan yang harus ditempuh terlebih dahulu bagi perusahaan yang bakal berinvestasi di Kabupaten Garut.

“Seharusnya Pemkab Garut yang harus lebih aware dan memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, agar setiap orang dan/atau korporasi tidak boleh melanggar regulasi,” tandasnya.

Di sisi lain, sambungnya, jika prasyarat perijinan yang sudah ditetapkan oleh Pemkab sendiri bisa seenak udelnya dilanggar, apakah dari sisi PAD akan bertambah khususnya dari sektor perijinan, sebaiknya musti dilakukan evaluasi yang serius.

“Ingat, masa jabatan Bupati Garut tinggal hitungan hari, sekarang bisa saja pasang badan, lantas bagaimana setelah lengser nanti, siapa lagi yang mau pasang badan untuk SSI, Intinya kami tetap konsisten sebelum perijinan seperti PBG, AMDAL, SLF dan yang lainya terpenuhi, maka sudah seharusnya PT. SSI dihentikan dulu, jangan ada kegiatan apapun,” pungkasnya.

Rencananya aksi yang bakal digelar GARAPP dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023 mendatang dengan melibatkan 4000 massa.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI