Dejurnal.com. Garut – Ketua Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Garut, Aceng Ahmad Khatib menegaskan jika di lapangan ada dugaan potongan yang dilakukan pendamping PKH tentunya akan diberi sanksi dan ditindak tegas.
“Di Garut, SDM Pendamping PKH ada 5 korkab dan 42 koordinator kecamatan, sebetulnya berbicara ada potongan tentunya harus ada bukti, potongan seperti apa dan dimana, insya allah dari semua SDM PKH tak ada yang melakukan hal itu, namun entah kalau diluar pendamping,” ujarnya saat ditemui dejurnal.com, Selasa (12/12/20230.
Menurut Aceng, jika ada informasi ada penggantian PIN kartu PKH tentunya harus segera, siapa dan dimana serta buktikan agar bisa segera ditindakanjuti. “Kalau yang melalukan pihak luar pendamping kita tidak bisa memberi sanksi, namun kalau pendamping tentunya ada sanksi jika memang terbukti, namun itu tentu dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Aceng menegaskan, jika ada pendamping yang melakukan hal demikian tentunya itu harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan dan konsekwensinya tentu ada sanksi. Kendati demikian. “Kita pun selalu melakukan perbaikan-perbaikan baik di sisi SDM ataupun hal lain karena kekurangan itu tentunya ada,’ katanya.
Adapun ketika ada dugaan potongan di lapangan tentunya itu hars dikroscek dulu karena bantuan sosial itu banyak jenisnya, sementara pihaknya hanya mengurusi PKH. “Namun karena SDM di PKH banyak sehingga terkadang disebut semua urusan bansos adalah tanggung jawab kami, sebenarnya tidak, oleh sebab itu, ketika ada isu atau informasi dalam potongan bantuan social, tentunya ditelusuri dulu itu bantuan sosial apa,” pungkasnya.***Deri Acong