Dejurnal.com, Bandung – Camat Kutawaringin Kabupaten Bandung, Asep Ruswandi menyebut, dari 11 desa di Kecamatan Kutawaringin ada sekitar lima desa merupakan daerah rawan bencana longsor dan pergerakan tanah, yakni ; Desa Cilame, Sukamulya, Buninagara, Desa Jatisari, dan Desa Cibodas.
Berkaitan dengan awal 2024 kata Asep di mana musim hujan sedang pada puncailknya , pihaknya melakukan kewaspadaan antisipasi bencana.
“Berdasarkan prediksi di awal 2024 ini antara Januari sampai Maret akan terjadi puncak musim hujan, dimana akan menimbulkan dampak banjr dan longsor. Makanya kita meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengatasi apabila terjaidi bencana
di wikayah titik rawan bencana longsor dan pergerakan tanahb di Kecamatan Kutawaringin, ” kata Asep Ruswandi di kantornya, Rabu 4 Januari 2024.
Terutama desa yang berda di wilayah perbukitan., menurut Aep pihaknya senantiasa bterus berkomunilasi untuk koordinasi menghadapi puncak curah hujan tersebut.
Menurut Asep, dari Pemda pun sudah ada surat edaran dari bupati berkait dengan peningkatan kewaspadaan dengan akan terjadinya curah hujan yang tinggi.
“Kita sudah sampaikan informasi itu ke semua lini melalui pemerintah desa. Mudah-mudahan sanppai kepada masyarakat ” kata Asep.
Masyarakat pun, kata Asep bisa berkobtribusi, dan baerpartisipasi serta meningkatkan kewaspadaan terutama untuk dirinya masing-masing, bagi masyarakat nu aya dilokasi nu aya di lokasi nu rawan bencana.
Kaitan taun polituk, kata Asep Ruswandi , tahun 2024 ini akan digelar pesta demokrasi Pemilu 2024. Asep miharep Pemilu berlangsung aman, tertib, lancar, sukses dan tampa eikses.
Asep Ruswandi sudah menyampaikan imbauan, bahkan wanti-wanti kaitan dengan netralitas ASN di lingkungan Kecamatan Kutawaringin.
“Jangan sampai ASN terlibat atau terjebak politik praktis,” kata Asep.
Kaitan dengan temuan Panwas Kecamatan Kutawaringin terhadap pelanggaran yang diakukan oleh salah satu peserta Pemilu yang menggunakan pasilitas negara dan politik uang, menurut Asep itu busa ditindak lanjuti sesuai dengan fakta-fakta temuan di lapangan dan juga aturan-aturan yang berlaku.
“Kalau diindikasi ada pelanggaran kaitan dengan pelaksanaan kampanye, karema fasilitas negara bisa saja digunakan sepanjang memenuhi proses atau prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ” kata Asep. *** Sopandi