• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bawaslu Kecamatan Katapang Berhasil Cegah Kampanye Berpotensi Langgar Aturan

bydejurnalcom
Selasa, 30 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
Bawaslu Kecamatan Katapang Berhasil Cegah   Kampanye  Berpotensi Langgar Aturan
ShareTweetSend

Dejural.com. Bandung- Setidaknya ada 5 kampanye peserta pemilu yang berpotensi melanggar aturan tahapan kampanye pada awal tahun 2024, berhasil dicegah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.

Bawaslu Kecamatan Katapang berperan aktif dalam pencegahan potensi pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu, dengan mematuhi ketentuan dari 3 regulasi peraturan pengawasan tahapan kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kecamatan Katapang, Ra’abi Ghulamin Halim, menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap 3 regulasi ini.

BacaJuga :

KCD Pendidikan Jabar Tinjau Kolaborasi SMK IPP Ciamis-GOPAN

PNM Optimis Hadirkan Pembiayaan Syariah yang Inklusif untuk Perempuan Prasejahtera

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pengelola MBG di Purwakarta

“Tiga regulasi yang kami pegang teguh, antara lain PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tentang Pelaksanaan Kampanye di Tempat/Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, dan terakhir Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye,” kata Ra’abi, di Sauh Buhun, Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang, Selasa (30/1/2024).

Beberapa potensi pelanggaran kampanye yang berhasil dicegah itu, di antaranya keikutsertaan anak-anak dalam Kampanye Flash Mob Partai PKS di Desa Katapang, pembagian Bahan Kampanye di luar ketentuan Undang-Undang oleh Partai PDIP di Desa Banyusari, dan beberapa Partai yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), seperti Partai Golkar, Partai Nasdem, dan PKB di Wilayah Kecamatan Katapang.

“Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, semuanya akhirnya paham dan menyesuaikan ketentuan pelaksanaan kampanye sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Ra’abi.

Bawaslu Kecamatan Katapang telah menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye sejak tanggal 28 November 2023.

Terdapat 3 temuan dugaan pelanggaran, melibatkan pelanggaran administratif pemilu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye dengan nomor 001/Adm/TM/PL/Kec.Katapang/13.10/I/2024, pelanggaran administratif pemilu terkait STTP dengan nomor 003/Adm/TM/PL/Kec.Katapang/13.10/I/2024, dan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pembagian bahan kampanye di luar ketentuan Undang-Undang dengan Nomor LHP 021/LHP/PM.OO/XII/2023.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kecamatan Katapang, Rijal Mustopa, menjelaskan bahwa selama pengawasan tahapan kampanye, Bawaslu memaksimalkan proses pencegahan dengan melakukan sosialisasi melalui media sosial Instagram dan secara langsung kepada masyarakat.

“Beberapa sosialisasi kami lakukan dengan sasaran ibu-ibu pengajian dan pemuda karang taruna. Selain itu, dalam setiap pengawasan kegiatan kampanye, kami melalui PKD senantiasa memberikan surat himbauan terkait aturan-aturan yang berkenaan dengan kegiatan kampanye kepada penanggung jawab kegiatan kampanye,” kata Rijal.

Rijal berharap upaya pencegahan dapat menekan pelanggaran yang terjadi dan tetap melakukan penindakan jika pelanggaran tidak dapat dihindari.

“Dengan memaksimalkan proses pencegahan, kami berharap dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran kampanye yang akan terjadi. Seandainya masih terjadi pelanggaran, kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Pada dasarnya, penindakan adalah ujung tombak dari pencegahan,” katanya.

Ketua Bawaslu Kecamatan Katapang, Ferry Vebrian Hamdani, berharap setelah dilantiknya Pengawas TPS se-Kecamatan Katapang, mereka dapat membantu pengawasan tahapan kampanye yang berlangsung hingga tanggal 10 Februari mendatang. “Dengan bertambahnya SDM pengawas Pemilu sampai tingkat TPS menjadi tambahan kekuatan bagi kami untuk bisa lebih meningkatkan sumber informasi terkait kampanye di seluruh Wilayah Kecamatan Katapang.

Sebagai buktinya, beberapa orang PTPS di wilayah Desa Katapang ikut melakukan pengawasan Kampanye Partai Demokrat di Kp. Cipingporang kemarin dan PTPS wilayah Desa Banyusari yang juga ikut melakukan pengawasan Kampanye Partai PDIP di Kp. Kiaraenyeuh bersama PKD pada hari ini,” pungkas Ferry.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Panwascam Karangtengah Kolaborasi Dengan Forkopimcam Ciptakan Pemilu Damai

Next Post

Caleg DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Hadiri Rajaban di KP Babakan, Disambut Baik Jama’ah

Related Posts

Pemkab Garut Matangkan Evaluasi Korwil Pendidikan, ASDA III: Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan dan Target Rampung Minggu Kedua Juli
deNews

Pemkab Garut Matangkan Evaluasi Korwil Pendidikan, ASDA III: Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan dan Target Rampung Minggu Kedua Juli

Jumat, 26 Juni 2026
Ciamis Bertahan di Tiga Besar PORSENITAS XIII 2026, Bupati Herdiat Bangga Prestasi Tetap Diraih Meski Anggaran Terbatas
deNews

Ciamis Bertahan di Tiga Besar PORSENITAS XIII 2026, Bupati Herdiat Bangga Prestasi Tetap Diraih Meski Anggaran Terbatas

Jumat, 26 Juni 2026
Penantian Tiga Tahun Gundrana Nadhir Masjid Al Hamidin Pertanyakan Klaim Aset Pemda Garut, Minta Kejelasan Status Tanah Wakaf
deNews

Penantian Tiga Tahun Gundrana Nadhir Masjid Al Hamidin Pertanyakan Klaim Aset Pemda Garut, Minta Kejelasan Status Tanah Wakaf

Jumat, 26 Juni 2026
KCD Pendidikan Jabar Tinjau Kolaborasi SMK IPP Ciamis-GOPAN
deNews

KCD Pendidikan Jabar Tinjau Kolaborasi SMK IPP Ciamis-GOPAN

Jumat, 26 Juni 2026
PNM Optimis Hadirkan Pembiayaan Syariah yang Inklusif untuk Perempuan Prasejahtera
deNews

PNM Optimis Hadirkan Pembiayaan Syariah yang Inklusif untuk Perempuan Prasejahtera

Jumat, 26 Juni 2026
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pengelola MBG di Purwakarta
deHumaniti

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pengelola MBG di Purwakarta

Jumat, 26 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Polsek Kadungora Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

Selasa, 29 September 2020

Kabupaten Subang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah, Total Menjadi 242 Orang

Rabu, 30 September 2020

Warga Desa Gunungsari Digegerkan Penemuan Mayat di Irigasi Belakang RM. Gala

Minggu, 29 Juni 2025

Langkah Sigap Damkar Ciamis Evakuasi Sarang Tawon Raksasa, Warga Pawindan Apresiasi Aksi Cepat Petugas

Kamis, 18 Desember 2025

Penambahan Wahana Bermain Bakal Jdi Daya Tarik Peningkatan Wistawan Ke Situ Bagendit

Senin, 27 Januari 2025

Warga Selamanik Geram, Kades Tahan Ratusan Sertifikat Tanah

Senin, 20 Agustus 2018

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste