• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Februari 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Dua Orang Pelaku Penjambretan Berhasil Ditangkap

bydejurnalcom
Senin, 19 Februari 2024
Reading Time: 1 mins read
Dua Orang Pelaku  Penjambretan Berhasil Ditangkap
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Kapolsek Panyileukan Polrestabes Bandung Polda Jabar Kompol Kurniawan mengatakan, pelaku berinsial I dan Z pada hari Jumat 16 Februari 2024, pukul 16.47 WIB berboncengan menggunakan sepeda motor melakukan penjambretan terhadap korban berinsial NV. Korban yang juga mengendarai motor, dipepet oleh kedua pelaku di jalan.

“Pelaku mengambil handphone yang ada di dashboard motor hingga korban terjatuh. Korban sempat mengejar pelaku tapi tak terkerjar,” ucap Kapolsek pada hari Minggu 18 Februari 2024.

Setelah mendapatkan laporan, Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung Polda Jabar kemudian mendatangi serta melakukan olah TKP. Polisi memintai keterangan dari korban dan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut.

BacaJuga :

Wabup Sukabumi Terima Audiensi KORSA : Percepat Reforma Agraria

Pemkab Garut Perketat Pengawasan Harga dan Stok Pangan Menjelang Ramadan

Penutupan Pembinaan Desa 2026, Herdiat Tegaskan BPNT Tidak Boleh Dipotong

“Kami juga memeriksa CCTV yang merekam kejadian penjambretan itu. Kemudian kami melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku,” kata dia.

Pada hari Sabtu, 17 Februari 2024, lanjut dia, kedua pelaku diketahui berada di salah satu pangkalan ojeg di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Kemudian pelaku I dan Z dibekuk oleh polisi tanpa melakukan perlawanan.

“Motif mereka melakukan penjambretan karena masalah ekonomi. Mereka baru dua minggu keluar dari Rutan Kebonwaru karena kasus curanmor dan dihukum selama 1,5 tahun. Mereka pengangguran tidak punya pekerjaan,” kata dia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wakapolda Jabar Pantau Proses Pleno Rekapitulasi PPK Pemilu Tahun 2024

Next Post

Ketua PPK Kecamatan Margahayu Pastikan Proses Rekapitulasi Kondusif, Jurdil dan Transparan

Related Posts

Kegiatan Rangkaian Untuk Memperingati HJG ke-213, Bupati Garut Pimpin Mapag Gumiwang Ci Garut hingga Ziarah Leluhur
deNews

Kegiatan Rangkaian Untuk Memperingati HJG ke-213, Bupati Garut Pimpin Mapag Gumiwang Ci Garut hingga Ziarah Leluhur

Jumat, 13 Februari 2026
Salah Seorang Jurnalis di Bandung Telah Berpulang ke Rahmatullah
deNews

Salah Seorang Jurnalis di Bandung Telah Berpulang ke Rahmatullah

Jumat, 13 Februari 2026
Legislator F PKS  H. Dadang Suryana, S.IP:  Pemangku Kepentingan Harus Bisa Siasati Anggaran Saat Ini
deNews

Legislator F PKS H. Dadang Suryana, S.IP: Pemangku Kepentingan Harus Bisa Siasati Anggaran Saat Ini

Kamis, 12 Februari 2026
Wabup Sukabumi Terima Audiensi KORSA : Percepat Reforma Agraria
deNews

Wabup Sukabumi Terima Audiensi KORSA : Percepat Reforma Agraria

Kamis, 12 Februari 2026
Pemkab Garut Perketat Pengawasan Harga dan Stok Pangan Menjelang Ramadan
deNews

Pemkab Garut Perketat Pengawasan Harga dan Stok Pangan Menjelang Ramadan

Kamis, 12 Februari 2026
Penutupan Pembinaan Desa 2026, Herdiat Tegaskan BPNT Tidak Boleh Dipotong
deNews

Penutupan Pembinaan Desa 2026, Herdiat Tegaskan BPNT Tidak Boleh Dipotong

Kamis, 12 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Gerbang Gedung DPRD Kabupaten Cianjur Dikuasai Buruh

Selasa, 6 Oktober 2020

Bau Limbah Sukaregang Kembali Menyengat, Warga Sumbersari Aksi ke Jalan

Minggu, 12 Mei 2019

Pemkab Ciamis Jemput Bola Layanan Perizinan Usaha di Saung Sule, 70 Pelaku Usaha Urus NIB

Sabtu, 24 Mei 2025

Jika Terpilih Jadi Bupati Bandung, Dadang Supriatba Akan Bangun Pasar Primer

Senin, 19 Oktober 2020

Kini, MPP Bale Madukara Purwakarta Melayani Setiap Hari

Sabtu, 12 April 2025

Operasi Yustisi Garut : Warga Ditegur 8.436, Kerja Sosial 535, Fisik 494 dan Bagikan Masker Gratis 11.930 Pasang

Kamis, 17 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste