• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juni 2, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 270 Kepala Desa se-Kabupaten Bandung

bydejurnalcom
Selasa, 2 Juli 2024
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung di Sutan Raja Hotel, Soreang, Selasa (2/7/2024).

Perpanjangan masa jabatan bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut. Diantaranya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa.

BacaJuga :

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

“Secara normatif, jabatan kepala desa sebelumnya adalah 6 tahun dengan masa jabatan 3 periode. Namun setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode,” ujar Bupati Dadang Supriatna.

Bupati Bandung mengucapkan selamat, juga mengingatkan para kepala desa agar bersyukur karena masa jabatan mereka ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut, kata Bupati, berbeda dengan regulasi masa jabatan Bupati hasil pilkada 2020.

“Kalau kepala desa masa jabatannya ditambah jadi 8 tahun. Kalau saya, masa jabatan 5 tahun dikurangi menjadi 3,5 tahun sesuai UU 10 Tahun 2016. Jadi para kepala desa harus bersyukur,” seloroh Dadang Supriatna.

Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, Dadang berharap para kepala desa dapat meningkatkan kinerjanya lebih profesional. Oleh karena itu, Kang DS mendorong para kepala desa senantiasa membangun inovasi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat.

Bupati juga meminta para kepala desa kembali meluruskan niat untuk bekerja karena Allah dan mengabdi untuk kesejehateraan masyarakat dan kemajuan desa masing-masing.

“Yang paling utama, saya minta para kepala desa, tolong berikan pelayanan yang prima dan terbaik bagi masyarakat,” kata Dadang Supriatna.

Kang DS juga berharap para kepala desa melaksanakan lima fondasi pembangunan yakni peningkatan SDM yang paham digitalisasi, memperbaiki dan meningkatkan big data, kajian riset dan development, organisasi yang kuat dan solid dan kelima pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.

“Sebab sebagus apapun program, kalau pertanggung jawaban keuangannya tidak jelas, maka urusannya dengan APH, berurusan dengan BPK atau Inspektorat. Jangan sampai terjadi,” ungkap Kang DS.

Bupati Bedas secara khusus juga menginstruksikan agar para kepala desa fokus menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah. Diantaranya adalah persoalan angka stunting, kemiskinan ekstrim hingga persoalan sampah.

“Pak Presiden di Rakornas menginstruksikan angka stunting maksimal 14 persen. Angka miskin ekstrim juga harus zero dan sangat prioritas. Terus persoalan sampah harus selesai,” kata Dadang Supriatna. * Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tok! Pendaftaran Pasanggiri Moka Purwakarta 2024 Resmi Dibuka, Ini Agendanya

Next Post

Desa Sukatani Raih Juara 2 Lomba Desa Tingkat Jabar, Pj. Bupati Purwakarta Ucap Rasa Syukur

Related Posts

GerbangDesa

Akses Jalan Diperbaiki, Pemdes Bumiwangi Dapat Apresiasi dari Warga

Sabtu, 31 Mei 2025
deNews

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025
deNews

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025
deNews

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025
dePraja

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025
Kalam

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Warga Kecamatan Cipunagara Subang Mengharapkan Secepatnya Dibangun Kantor Polsek

Sabtu, 5 September 2020

Peringati HLUN ke-29 LLI Kabupaten Ciamis Gelar Rangkaian Kegiatan Meriah

Rabu, 28 Mei 2025
Luqi Sa’adilah Farindani, SE (Foto : Istimewa)

Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang Bergulir, Ini Kata Legislator Luqi Sa’adilah Farindani

Sabtu, 26 April 2025
Tangkapan layar, video acara Family Gathering Babehku DLH Garut

Setelah Video Tiktok Bupati Viral, Kini Video Family Gathering Babehku DLH Garut Jadi Buah Bibir

Senin, 6 Desember 2021

Pemkab Purwakarta Rotasi Mutasi Puluhan Eselon

Jumat, 19 Juni 2020

Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

Senin, 5 Mei 2025

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Akses Jalan Diperbaiki, Pemdes Bumiwangi Dapat Apresiasi dari Warga

Sabtu, 31 Mei 2025

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In