• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Maret 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 270 Kepala Desa se-Kabupaten Bandung

bydejurnalcom
Selasa, 2 Juli 2024
Reading Time: 2 mins read
Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 270 Kepala Desa se-Kabupaten Bandung
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung di Sutan Raja Hotel, Soreang, Selasa (2/7/2024).

Perpanjangan masa jabatan bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut. Diantaranya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa.

BacaJuga :

Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Garut Ajak ASN Kembali Bekerja dengan Semangat Baru

Halalbihalal Jadi Ajang “Pemanasan Mesin”, PDI Perjuangan Ciamis Mulai Rapatkan Barisan

Halal Bihalal 1447 H Pemda Tak Ada Mamin, Ketua DPRD: Menghormati Efisiensi

“Secara normatif, jabatan kepala desa sebelumnya adalah 6 tahun dengan masa jabatan 3 periode. Namun setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode,” ujar Bupati Dadang Supriatna.

Bupati Bandung mengucapkan selamat, juga mengingatkan para kepala desa agar bersyukur karena masa jabatan mereka ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut, kata Bupati, berbeda dengan regulasi masa jabatan Bupati hasil pilkada 2020.

“Kalau kepala desa masa jabatannya ditambah jadi 8 tahun. Kalau saya, masa jabatan 5 tahun dikurangi menjadi 3,5 tahun sesuai UU 10 Tahun 2016. Jadi para kepala desa harus bersyukur,” seloroh Dadang Supriatna.

Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, Dadang berharap para kepala desa dapat meningkatkan kinerjanya lebih profesional. Oleh karena itu, Kang DS mendorong para kepala desa senantiasa membangun inovasi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat.

Bupati juga meminta para kepala desa kembali meluruskan niat untuk bekerja karena Allah dan mengabdi untuk kesejehateraan masyarakat dan kemajuan desa masing-masing.

“Yang paling utama, saya minta para kepala desa, tolong berikan pelayanan yang prima dan terbaik bagi masyarakat,” kata Dadang Supriatna.

Kang DS juga berharap para kepala desa melaksanakan lima fondasi pembangunan yakni peningkatan SDM yang paham digitalisasi, memperbaiki dan meningkatkan big data, kajian riset dan development, organisasi yang kuat dan solid dan kelima pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.

“Sebab sebagus apapun program, kalau pertanggung jawaban keuangannya tidak jelas, maka urusannya dengan APH, berurusan dengan BPK atau Inspektorat. Jangan sampai terjadi,” ungkap Kang DS.

Bupati Bedas secara khusus juga menginstruksikan agar para kepala desa fokus menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah. Diantaranya adalah persoalan angka stunting, kemiskinan ekstrim hingga persoalan sampah.

“Pak Presiden di Rakornas menginstruksikan angka stunting maksimal 14 persen. Angka miskin ekstrim juga harus zero dan sangat prioritas. Terus persoalan sampah harus selesai,” kata Dadang Supriatna. * Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tok! Pendaftaran Pasanggiri Moka Purwakarta 2024 Resmi Dibuka, Ini Agendanya

Next Post

Desa Sukatani Raih Juara 2 Lomba Desa Tingkat Jabar, Pj. Bupati Purwakarta Ucap Rasa Syukur

Related Posts

Ciamis Jadi Rujukan Utama Perda Pemajuan Kebudayaan, DKKC Berperan Strategis Jaga Keberlanjutan
deNews

Ciamis Jadi Rujukan Utama Perda Pemajuan Kebudayaan, DKKC Berperan Strategis Jaga Keberlanjutan

Kamis, 26 Maret 2026
Data Akurat, Ekonomi Kuat, Bupati Herdiat Dorong Partisipasi Warga Ciamis dalam Sensus Ekonomi 2026
deNews

Data Akurat, Ekonomi Kuat, Bupati Herdiat Dorong Partisipasi Warga Ciamis dalam Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 26 Maret 2026
Di Rapat Paripurna, Bupati Herdiat Sampaikan Kinerja dan Capaian Ciamis 2025
deNews

Di Rapat Paripurna, Bupati Herdiat Sampaikan Kinerja dan Capaian Ciamis 2025

Kamis, 26 Maret 2026
Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Garut Ajak ASN Kembali Bekerja dengan Semangat Baru
deNews

Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Garut Ajak ASN Kembali Bekerja dengan Semangat Baru

Rabu, 25 Maret 2026
Halalbihalal Jadi Ajang “Pemanasan Mesin”, PDI Perjuangan Ciamis Mulai Rapatkan Barisan
deNews

Halalbihalal Jadi Ajang “Pemanasan Mesin”, PDI Perjuangan Ciamis Mulai Rapatkan Barisan

Rabu, 25 Maret 2026
Halal Bihalal 1447 H Pemda Tak Ada Mamin, Ketua DPRD: Menghormati Efisiensi
Parlementaria

Halal Bihalal 1447 H Pemda Tak Ada Mamin, Ketua DPRD: Menghormati Efisiensi

Rabu, 25 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Diduga Persulit Klaim Jaminan Kematian

Kamis, 8 April 2021

Update Covid 19 Purwakarta : ODP 29, PDP 15 Dan Positif 21

Kamis, 21 Mei 2020

Srikandi PP Garut Kirim Bantuan Sembako, Pakaian Bayi Dan Obat-Obatan Pada Korban Banjir Bandang

Minggu, 18 Oktober 2020

Anggaran RTLH Mandala Kasih Pameungpeuk Diterima Tak Utuh?

Selasa, 5 November 2019

DPRD Kabupaten Garut Gelar Paripurna Pembahasan LPKJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Rabu, 14 Mei 2025

Mantap ! Kereta Api Cikuray Express Mulai Operasi 23 Februari 2022, Uji Coba Gratis Sebulan

Minggu, 20 Februari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste