• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 6, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Budaya

Terbit SE Penggunaan Seragam Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Garut, DKKG : Kemunduran Berkebudayaan

bydejurnalcom
Jumat, 5 Juli 2024
Reading Time: 2 mins read
Terbit SE Penggunaan Seragam Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Garut, DKKG : Kemunduran Berkebudayaan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut, H. Irwan Hendarsyah menyayangkan munculnya Surat Edaran Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin Nomor 800.1.12.5/2583/Org., tertanggal 2 Juli 2024 mengenai Penggunaan Seragam Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Pasalnya, SE tersebut disinyalir melanggar regulasi yang ada dan meniadakan kebiasaan.

“Ada dua regulasi yang disinyalir ditabrak Surat Edaran tersebut, pertama, Perbup Garut No. 135 tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan,” ungkap Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut, Jumat (5/7/2024).

Selain itu, lanjut pria yang akrab dipanggil Kang Jiwan menilai, SE tersebut menghilangkan salah satu kebiasaan (budaya) yaitu dengan adanya Kamis Nyunda dimana semua ASN memakai pakaian adat Sunda, tentunya ini menjadi satu bukti adanya kecenderungan untuk memporakporandakan kebiasaan berkebudayaan melalui pakaian Sunda.

BacaJuga :

DKKG Sambut Usulan Kanjeng Dalem ke 26 Gelar Rutinan Berbahasa Sunda : Pemajuan Kebudayaan Berbasis Ekonomi

Silaturahmi Budaya Bersama Kapolres Garut, DKKG Sampaikan Agenda Program Kebudayaan

DKKG Paparkan Rencana Giat Anugerah Budaya 2025, Sekda Garut : Kami Apresiatif dan Berkomitmen Untuk Mendukung

“Bukannya ikut mengembangkan pelestarian kebudayaan sesuai amanat UU No. 5/2017 tentang pemajuan kebudayaan, ini malah terkesan akan mengikis budaya Sunda melalui hilangnya Kemis nyunda di kabupaten Garut,” tandasnya.

Kamis Nyunda untuk ASN, lanjut Kang Jiwan, itu merupakan pelaksanaan dari amanat Perbup No. 135 tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. ” Masa iya Perbup bisa dikalahkan dengan Surat Edaran,” tandasnya.

Kang Jiwan menerangkan, Perbup No. 135 tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut secara terang benderang menjelaskan di pasal 3 huruf a poin 4 PDH pakaian khas Sunda yang dijelaskan pada pasal 9 bahwa pdh pakaian khas sunda (1) PDH pakaian khas Sunda pria, dengan ketentuan: 1. atasan lengan panjang warna gelap hitam; 2. celana panjang warna hitam; 3. atribut yaitu tanda pengenal; dan 4. kelengkapan terdiri dari ikat kepala khas Sunda dengan memakai sandal terumpah khas sunda. (2) PDH pakaian khas Sunda wanita, dengan ketentuan: 1. kebaya khas Sunda warna menyesuaikan; 2. sinjang batik garutan warna menyesuaikan; 3. kerudung warna menyesuaikan (untuk wanita muslim berjilbab); 4. atribut yaitu tanda pengenal; dan 5. kelengkapan sandal/slop dengan tinggi hak ± 5 (lima) cm. (2) Ketentuan model, atribut dan kelengkapan PDH baju khas Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (3) Ketentuan model pakaian PDH baju khas Sunda wanita hamil menyesuaikan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

“Sementara di surat edaran berganti menjadi pakaian kasual dengan atribut lengkap dari kulit sepeti name tag, sabuk, pin, rompi, sepatu topi yang jelas jelas ini bukan pakaian sunda,” tandasnya.

Menurutnya, jika surat edaran ini dilaksanakan dengan menghilangkan Kemis Nyunda dengan pakaian yang tercantum di Perbup 135/2021, selain bertentangan tentunya menjadi ciri kemunduran dalam berkebudayaan. jadi tolonglah, pak Pj. Bupati jagan mengobrak-abrik budaya dan kebiasaan orang Sunda, karena kami bangga dengan Sunda karena kami tinggal di Sunda,” katanya.

“Coba bayangkan, jika SE itu diberlakukan pada hari Kamis pada saat para guru mengajar di sekolah akan sangat lucu ketika para murid menggunakan pakaian adat Sunda sementara gurunya menggunakan pakaian dari produk kulit lengkap dengan atribut, ini akan muncul fenomeda koboy mengajar jawara,” terangnya.

Hemat Kang Jiwan, Surat Edaran itu bukan harus dipertimbangkan tapi harus ditarik karena bertentangan dengan regulasi sebelumnya dan kebiasaan yang sudah terbangun di Kabupaten Garut. “Jangan sampai keberadaan Pj. Bupati Garut bukannya ikut memajukan kebudayaan namun malah ikut mendorong kemunduran kebudayaan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menurut kami itu sangat nyeleneh,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: DKKG
Previous Post

Warga Keluhkan Sejumlah Ruas Jalan di Desa Pameuntasan Rusak

Next Post

Penuhi Janji Tampil dengan Set List Berbeda Lintas Resonan, Danilla x Perunggu Sukses Tampil di Bandung

Related Posts

Tenangkan Warga Bakal Terdampak Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, H. Rudy Gunawan : Ada FS Dulu, Tidak Ujug-Ujug
deHumaniti

Tenangkan Warga Bakal Terdampak Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, H. Rudy Gunawan : Ada FS Dulu, Tidak Ujug-Ujug

Jumat, 9 Mei 2025
Inilah 11 Penerima Anugerah Budaya 2025, DKKG : Semoga Jadi Inspirasi Untuk Memajukan Kebudayaan
Budaya

Inilah 11 Penerima Anugerah Budaya 2025, DKKG : Semoga Jadi Inspirasi Untuk Memajukan Kebudayaan

Kamis, 24 April 2025
DKKG :  Pendirian Koperasi Budaya Langkah Penguatan Ekonomi Berbasis Budaya
deBisnis

DKKG : Pendirian Koperasi Budaya Langkah Penguatan Ekonomi Berbasis Budaya

Rabu, 16 April 2025
DKKG Sambut Usulan Kanjeng Dalem ke 26 Gelar Rutinan Berbahasa Sunda : Pemajuan Kebudayaan Berbasis Ekonomi
Budaya

DKKG Sambut Usulan Kanjeng Dalem ke 26 Gelar Rutinan Berbahasa Sunda : Pemajuan Kebudayaan Berbasis Ekonomi

Kamis, 3 April 2025
Silaturahmi Budaya Bersama Kapolres Garut, DKKG Sampaikan Agenda Program Kebudayaan
deNews

Silaturahmi Budaya Bersama Kapolres Garut, DKKG Sampaikan Agenda Program Kebudayaan

Sabtu, 15 Februari 2025
DKKG Paparkan Rencana Giat Anugerah Budaya 2025, Sekda Garut : Kami Apresiatif dan Berkomitmen Untuk Mendukung
deNews

DKKG Paparkan Rencana Giat Anugerah Budaya 2025, Sekda Garut : Kami Apresiatif dan Berkomitmen Untuk Mendukung

Rabu, 8 Januari 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Reaktivasi Jalur KA Garut-Cibatu, Ini Tanggapan Ketua Pemuda Pancasila Garut

Rabu, 14 Oktober 2020
KH. Ibnu Athaillah, Rois Syuriah Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Muktabarah an-Nahdliyah (JATMAN) Kabupaten Bandung.

Rois Syuriah Jatman Sesalkan PCNU Dukung Salah Satu Paslon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 11 November 2020

PGRI Ciamis Lakukan Pengumpulan Donasi Untuk Korban Gempa Cianjur

Sabtu, 26 November 2022

26 Kepala Desa Studi Banding ke Bali, Ini Komentar Praktisi Pemerintahan

Rabu, 28 Oktober 2020

Tim Inafis Polda Jabar dan Polres Subang Terjun ke Lokasi Pembunuhan Ibu-Anak

Jumat, 20 Agustus 2021

Carut Marut Program BPNT Garut, Ada Persaingan Bisnis Suplier?

Selasa, 11 Februari 2020

Banyak Dibaca

  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Nyatakan Pemkab Ciamis Siap Terapkan Jam Malam Dan Masuk Sekolah Pukul 06.00 Pagi Secara Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pentingnya Implementasi Nilai-Nilai Luhur dalam Kehidupan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bupati Herdiat Laksanakan Salat Idul Adha 1446 H di Alun-Alun Bersama Ribuan Warga

Bupati Herdiat Laksanakan Salat Idul Adha 1446 H di Alun-Alun Bersama Ribuan Warga

Jumat, 6 Juni 2025

Kamis, 5 Juni 2025
Bupati Herdiat Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dan Lakukan Aksi Bersih-Bersih Pasar Manis

Bupati Herdiat Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dan Lakukan Aksi Bersih-Bersih Pasar Manis

Kamis, 5 Juni 2025
744 Warga Desa Mekarlaksana Terima Bantuan CPPD Kabupaten Bandung

744 Warga Desa Mekarlaksana Terima Bantuan CPPD Kabupaten Bandung

Kamis, 5 Juni 2025
PWI Silaturahmi ke Kejaksaan negeri Purwakarta

PWI Silaturahmi ke Kejaksaan negeri Purwakarta

Kamis, 5 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In