BerandadePolitikKPU Garut Umumkan Waktu Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun...

KPU Garut Umumkan Waktu Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024

Dejurnal.com, Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat kordinasi Persiapan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, di Fave Hotel Jalan Cimanuk Garut, Sabtu (24/08/2024).

Sebagaimana yang disampaikan Dedi Rosadi selaku Kabag Teknis KPU Garut, selepas rapat kordinasi bersama unsur Forkopimda dan Para Pimpinan atau Perwakilan dari Partai Politik yang ada di Kabupaten Garut menjelaskan didepan para awak media.

Menurut Dedi Rosadi kegiatan tersebut merujuk kepada SK Nomor 165/PL.02.2-PU/3205/2024, dan sebenarnya itu bisa dilihat diwibseit kpugarut@gmail.com, terkait hal tersebut dimana berdasarkan pengumuman tersebut dan arahan dari KPU RI serta dari revisi keputusan MK itu di Kabupaten Garut sendiri keputusannya mengambil 6,5% dari surat suara yang diperoleh kawan-kawan partai politik.

Ketika ditanya mensoal kapan waktunya pendaftaran dan akhir dari pendaftaran, Dedi Rosadi mengatakan, Untuk pendaftaran itu kita buka tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir tanggal 29 Agustus 2024 pukul 11.59 WIB”.

Dedi mengatakan, berpengaruh tidaknya keputusan MK tersebut berpengaruh tentunya kalau dari dinamisasi politik, itu kita serahkan kepada kawan – kawan partai, apakah akan mengikuti keputusan MK tersebut, karena di Kabupaten Garut sendiri ada beberapa partai yang memang bisa mengusung pasangan calon.

“Terkait Putusan MK kemarin Kabupaten sendiri, ternyata memang sebagian sudah ada berkoalisi, dan tidak ikut juga kepada keputusan MK tersebut sehingga pengaruhnya dirasa agak biasa, kecuali memang kalau kawan-kawan partai mengambil putusan MK itu yang sebesar 6.5 % ” Tegasnya.

Menurut Dedi Rosadi, sebenarnya itu ranah Partai Politik, KPU akan menerima siapapun itu yang diusung kawan-kawan partai politik atas hitungan perolehan surat suara sah, dan di Kabupaten Garut, 6,5.% itu adalah 101 ribu sekian, dan awalnya itu surat suara sah itu 25%, dengan adanya putusan MK jatuhnya ke 6,5 %, dan 25 % sangat berat tapi ketika keputusan MK menjadi 6,5 % jadi memungkinkan kawan-kawan partai politik itu mengusung pasangan calon sendiri.

“Terkait masalah itu dioptimalkan harus lengkap kita nantinya tinggal penelitian Adminisitrasi saja”. Pungkasnya.

Untuk pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, KPU Kabupaten Garut membuka pendaftaran yaitu 27-28 Agustus 2024 dari Pukul : 08 sampai 16.oo, Wib dan Tanggal 29 – Agustus 2024 pukul 08 Sampai 24.oo,Wib. Bertempat di : Sekretariat KPU Garut Jln. Suherman KM.147 Desa Jati kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, atau dapat di Afdate melalui kpugarutteknis@gmail.com, nomor HP.082125491630.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI